Menu

Mode Gelap
Kapolres Terancam Dipecat, Pegawai Dinas Kesehatan dan Dinas Pendidikan serta Kades se-Kabupaten Pringsewu Lakukan Demo Di Bulan Suci Ramadhan,Kapolsek Tambelang Melaksanakan Kunjungan ke Tokoh Masyarakat Mayjend TNI AD Purn Burlian Syafei. PFi YUK, MENGENAL PRESIDEN (PADI) Pria Balaesang Tanjung Diamankan Karena Memiliki Sabu 80,2664 Gram Terbongkar, PT Vale Gunakan Solar Subsidi Dari PT Ronal Putra Energi Kodim 0509 Kabupaten Bekasi Terima 20 Perahu Bantuan Dari Panglima TNI

Betita Politik

Tak Terima Ditipu Diperas Dan Dilecehkan Oleh H.Arif Winarko Ketua DPC PPP H.Mustakim Melapor Ke Polres dan Mengajukan Gugatan Ke PN

badge-check


					Tak Terima Ditipu Diperas Dan Dilecehkan Oleh H.Arif Winarko Ketua DPC PPP H.Mustakim Melapor Ke Polres dan Mengajukan Gugatan Ke PN Perbesar

MOJOKERTO – Adalah Drs.H.Mustakim anggota DPRD Kabupaten Mojokerto dari PPP melakukan perlawanan setelah dirinya merasa ditipu, diperas dan dilecehkan oleh Ketua DPC PPP Kabupaten Mojokerto H.Arif Winarko.

Diwawancarai usai menggelar acara Reses Taha II Tahun 2022 oleh berapa awak media di Rumah Makan sebelah rumahnya, depan Masjid Pacing Bangsal Kabupaten Mojokerto, Sabtu 20 Agustus 2022 pagi.

Mustakim mengatakan : ” Mendengar saya akan di PAW (Pergantian Antar Waktu) sebagai Anggota DPRD dari PPP oleh Ketua DPC PPP Arif Winarko, maka saya akan melawan dengan mengajukan gugatan ke pengadilan dan mengajukan Loporan Polisi ke Polres Mojokerto atas dugaan penipuan, pemerasan dan pelecehan yang dilakukan oleh Ketua DPC PPP kabupaten Mojokerto dkk”.

“Pada hari Jumat yang lalu saya melalui Lawyer yang saya tunjuk telah menyampaikan somasi kepada DPC PPP Kabupaten Mojokerto”, sambung Mustakim.

Seterusnya Aba Mustakim menjelaskan bahwa pada tanggal 18 Juli 2022 dipanggil oleh DPC PPP Kabupaten Mojokerto. H.Mustkim mengaku memenuhi panggilan tersebut di Kantor DPC PPP diterima oleh Pengurus DPC PPP pak Achnu dan Suhadak. Dalam pembicaraan saat itu disampaikan ancaman bahwa harus melunasi tunggakan iuran wajib ke partai Rp. 50.000.000,- diberi kesempatan melunasi selama 2 minggu ke depan ( terakhir tanggal 3 Agustus 2022 ) kalau tidak, akan di PAW. H.Mustakim sudah menjelaskan bahwa sudah membayar iuran dengan dipotong gaji tiap bulannya oleh staf DPRD. Terbukti laporan keuangan Ketua DPC lama Rp.0,-. Tetapi tetap saja memaksa. Inilah yang dimaksud dugaan pemerasan oleh H.Mustakim.

Tanggal 2 Agustus 2022 mengaku telah membayar lunas terhadap tuduhan bahwa punya tunggakan iuran partai via transfer ke rek Ketua DPC Arif Winarko. Kemudian mengirim pesan melalui WA japri ” Wis yo mas aman yo”. Tapi tak dibalas oleh pak Ketua DPC itu.
H.Mustakim kemudian meminta kepada staff DPRD diprintkan bukti potongan gaji untuk bayar iuran partai setiap bulannya. Ternyata lengkap bukti bahwa saya sudah bayar lunas iuran partai yang telah ditransfer ke rekening Arif Winarko ketua DPC. Inilah dugaan pemerasan dan penipuan.

H.Mustakim melanjutkan penjelasannya bahwa dia telah dipecat keanggotaannya dari PPP per bulan Juni 2022. Lho kenapa saya masih ditarik iuran partai padahal sudah dipecat. Ini kan dugaan penipuan.

Pada suatu kesempatan H.Mustaqim secara tidak sengaja ketemu dengan Sekwan DPRD Kabupaten Mojokerto dikabari kalau ada berkas pengajuan PAW atas nama Pak H.Mustakim.

Setelah dicek oleh pak H.Mustakim dalam berkas pengajuan PAW tersebut ada lampiran SP1, SP2 dan SP3 dari DPC PPP untuk H.Mustakim. Padahal dia tidak pernah menerima SP2 dan SP3 dari DPC PPP. Inilah yang dimaksud dengan pelecehan.
Anehnya lagi dalam data arsip surat masuk dan surat keluar pada admin DPRD tidak ada catatan berkas surat masuk Pengajuan PAW dimaksud.

Menurut informasi yang dirilis H.Mustakim bersumber dari orang yang dapat dipercaya bahwa Penggantinya dalam PAW adalah pak Khamim Kades Gayaman Mojoanyar. Yang bersangkutan menerima tawaran pengganti PAW dari DPC PPP dan telah mengajukan pengunduran diri dari jabatan Kades dan telah membayar uang sebesar Rp.200.000.000,- kepada Arif Winarko Ketua DPC. Informasi pendukung bahwa Pak Khamim telah pinjam uang kepada temannya D Rp.200.000.000,- untuk bayar PAW sebagai mana pengakuan D ketika bertanya kepada H.Mustakim.

BACA JUGA :

Diduga Halang-Halangi Tugas Wartawan dan Lakukan Pengancaman, Kini Pelaku Dipolisikan

Konon pak Khamim saat ini mengejar-ngejar Arif Winarko untuk meminta kembali uang yang telah dibayarkan, setelah mengetahui bahwa H.Mustakim melakukan perlawanan dan akan lapor Polisi dan melayangkan gugatan ke PN.

Lanjut pak Mustakim ada yang aneh lagi, bahwa lampiran berkas pak Khamim calon pengganti KTA PPP pada pengajuan PAW tertulis per Tahun 2021. Padahal tahun 2021 pak Khamim masih aktif sebagai Kades Gayaman. Ini kan melanggar peraturan perundang-undangan larangan Kades menjadi anggota Parpol. Terlihat bahwa PAW dipaksakan demi mendapatkan uang saja. Sehingga melakukan kebijakan yang tidak adil dan jujur.

H. Mustaqim menjelaskan pula bahwa dalam waktu dekat ini bersama Lawyernya melakukan klarifikasi ke DPRD Kabupaten Mojokerto dan juga ke DPP PPP untuk melakukan klarifikasi dan pengaduan keberatan atas pemecatannya dari keanggotaan PPP yang dipandang salah dan keliru. (team/ hr)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Pria Balaesang Tanjung Diamankan Karena Memiliki Sabu 80,2664 Gram

17 Maret 2025 - 08:42 WIB

Dugaan Korupsi dan Mark-Up Anggaran di Desa Kasaeda Akan Segera di Laporkan di Kejari Konawe

16 Maret 2025 - 02:25 WIB

Dugaan Korupsi dan Mark-Up Anggaran di Desa Kasaeda Akan Segera di Laporkan di Kejari Konawe

15 Maret 2025 - 08:25 WIB

Kaharuddin Lapor Polisi soal Dugaan Pengancaman, Proses Hukum Diduga Lambat, Publik Desak Kejelasan

14 Maret 2025 - 17:20 WIB

Ketidak Adilan Hukum Maupun dan Ketidak Adilan Sosial Selalu Menimpa Rakyat Kecil

14 Maret 2025 - 17:16 WIB

Trending di Hukum