PACET, MOJOKERTO ~ Fakultas Syariah IKHAC Menggelar Multaqa Pemikiran Islam dan Ijazah Sanad ‘Ammah Fakultas Syari’ah Institut Pesantren KH. Abdul Chalim akan menggelar Seminar Internasional pada 18-19 Juli 2022.
Seminar Internasional ini adalah sambutan dari rihlah ilmiah yang diadakan salah satu pembicara yaitu Faqih pemegang sanad tertinggi Madzhab Syafi’i di Mesir yaitu as- Syaikh Abdul Aziz as-Syahawi al-Husaini.Seminar ini nantinya juga dihadiri pakar Fiqih dan Ushul Fiqh dari timur Pulau Jawa yaitu Dr (HC). KH. Afifuddin Muhadjir, M.Ag (Naib Mudir Ma’had Aly Salafiyah Syafi’iyah Sukorejo Situbondo), KH. Abdusshomad Bukhori. Serta mahaguru di Pascasarjana IKHAC, Prof. Dr. Husein Aziz, M.Ag dan Prof. Dr. Muhammad Ali Haidar, M.A.
Ketua panitia acara seminar, Farida Ulvi mengatakan Kegiatan ini akan dihadiri Pengasuh pesantren-pesantren di sekitar kampus IKHAC. Kegiatan ini akan digelar secara Hybrid yakni online dan offline.
“Sampai saat ini, pendaftar sudah mencapai 507 peserta. Baik yang akan menghadiri secara online maupun offline. Peserta berasal dari seluruh penjuru wilayah Indonesia,” ujar Ulvi.
Masih kata Ulvi, Jika melihat form, ada yang berasal dari Makassar, Palembang, Banyuwangi, Jember, Situbondo. Serta kota-kota sekitar kabupaten Mojokerto seperti Sidoarjo, Pasuruan, Malang, Bangkalan, Kediri, Ponorogo, dan lain sebagainya. untuk acara offline, akan diadakan Masjid KH. Abdul Chalim kampus IKHAC.” terangnya.
Dia berharap melalui kegiatan ini akan membuka cakrawala dan pengetahuan, khususnya para mahasiswa dalam rangka meneguhkan sanad keilmuan, tabarruk dengan para Ulama dan membangun kesadaran kesejarahan mengenai ulama baik Nasional maupun Internasional.
Dalam tradisi belajar mengajar dikalangan umat Islam, pesantren khususnya, sanad ilmu menjadi unsur utama. Sanad merupakan mata rantai tranmisi yang berkesinambungan sampai kepada Rasulullah SAW. Secara umum, sanad berarti latar belakang pengajian ilmu agama seseorang yang bersambung dengan para Ulama setiap generasi sampai pada generasi Sahabat yang mengambil pemahaman agama yang shahih dari Rasulullah.
Dengan demikian, para Ulama menghimpun sanad-sanad keilmuan mereka baik dari sudut riwayah dan dirayah, dari sudut manqul (yang dinuqilkan) maupun yang ma’qul (yang dapat dipahami secara akal).
Sistem jejaring sanad (isnad) akan mendorong terbentuknya jejaring Ulama. Dalam upaya meneguhkan sanad ilmi tersebut, Fakultas Syari’ah yang di bawahnya menaungi program studi Hukum Keluarga Islam (HKI), Ekonomi Syari’ah (ES), dan Perbankan Syari’ah (PS) bersinergi menggelar multaqa yang bertema Autentisitas Maqasih Syariah dalam Fiqih Imam Syafi’i. Pungkasnya, (deden/redaksi)