Beranda » Dukungan bagi Ketegasan KSOP Batam Tolak Kapal Tak Bersertifikat, Cerminkan Indonesia Negara Berdaulat
IMG_20220711_103600

Jakarta – Media online utopis.id edisi 24 Mei 2022 berjudul “Ibarat Menilang Anak Jenderal” dengan isi berita: “Surat itu dikirim oleh Yuantai Corporation, perusahaan minyak dan gas di Asia yang berpusat di Singapura. Isinya meminta perlindungan kepada Bahlil Lahadalia, pengusaha yang menjabat Menteri Investasi Indonesia merangkap Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal. Pengaduannya soal penangkapan kapal-kapal asing yang berkegiatan tanpa izin di Perairan Batu Ampar, Kota Batam. Korporasi asing ini menganggap penertiban semacam itu berlebihan. Tentu saja, dalihnya: Atas nama investasi.

Pengamat Maritim – Capt. Marcellus Hakeng Jayawibawa, SSiT., M.Mar, Pendiri sekaligus Pengurus dari Dewan Pimpinan Pusat Ahli Keselamatan dan Keamanan Maritim Indonesia (AKKMI) menanggapi soal pemberitaan tersebut sebagai salah satu bentuk intervensi terhadap kedaulatan negara Republik Indonesia dan harus kita tentang bersama-sama.

“Surat protes yang dilayangkan pihak Yuantai Corporation bisa saya katakan sebagai salah satu bentuk intervensi terhadap kedaulatan negara kita. Karena itu saya mendukung sikap dari Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Khusus Batam, melakukan penangkapan,” katanya kepada media, (11/7/2022) di Jakarta.

“Tindakan yang dilaksanakan jajaran KSOP Batam menangkap kapal-kapal berbendera asing yang belum bersertifikat di perairan Batam Indonesia, sudah sesuai aturan yang berlaku. Karenanya justru sebagai Rakyat Indonesia, harusnya kita mendukungnya,” tegas Capt Hakeng.

Apalagi kata Capt. Hakeng dalam Undang Undang  No. 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran dalam Pasal 1 poin 56 disebutkan bahwa Syahbandar adalah pejabat pemerintah di pelabuhan yang diangkat oleh Menteri dan memiliki kewenangan tertinggi untuk menjalankan dan melakukan pengawasan terhadap dipenuhinya ketentuan peraturan perundang-undangan untuk menjamin keselamatan dan keamanan pelayaran.

Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan mempunyai tugas melaksanakan pengawasan dan penegakan hukum di bidang keselamatan dan keamanan pelayaran, koordinasi kegiatan pemerintahan di pelabuhan serta pengaturan, pengendalian, dan pengawasan kegiatan kepelabuhanan pada pelabuhan yang diusahakan secara komersial.

Dalam melaksanakan tugas tersebut, Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan menyelenggarakan fungsi, pertama, Pelaksanaan pengawasan dan pemenuhan kelaiklautan kapal, sertifikasi kapal, pencegahan pencemaran dari kapal dan penetapan status hukum kapal; kedua, Pelaksanaan pemeriksaan manajemen keselamatan kapal.

Sekretaris Jenderal  Dewan Pimpinan Pusat Forum Komunikasi Maritim Indonesia (FORKAMI) ini menegaskan bahwa sudah jelas pula kapal-kapal yang beroperasi di wilayah perairan Indonesia, harus mempunyai perizinan secara administratif dan bersertifikat seperti yang tertuang dalam Pasal 170 UU No. 17/2008.

“Dalam Pasal tersebut di ayat 1 disebutkan Pemilik atau operator kapal yang mengoperasikan kapal untuk ukuran tertentu harus memenuhi persyaratan manajemen keamanan kapal,” katanya.

“Kemudian di ayat 2 disebutkan bahwa Kapal yang telah memenuhi persyaratan manajemen keamanan kapal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberi sertifikat. Dan di ayat 3 dipertegas lagi bahwa Sertifikat Manajemen Keamanan Kapal sebagaimana dimaksud pada ayat (2) berupa Sertifikat Keamanan Kapal Internasional (International Ship Security Certificate/ISSC),” jelasnya.

Lebih lanjut Capt. Hakeng menyebutkan dirinya sangat mendukung tindakan yang dilakukan KSOP Batam itu. Apabila ada pembiaran dengan kejadian ini, maka bisa membahayakan integritas Negara Kesatuan Republik Indonesia. “Karenanya saya mengingatkan para pihak untuk jangan melakukan intervensi dengan mengabaikan aturan yang ada,” tegas Capt. Hakeng

Hal lain yang menjadi perhatian Capt. Hakeng terkait dari surat dengan nomor register 201733678 yang ditandatangani oleh petinggi Yuantai Corporation, Tan Ai Hock tersebut adalah persoalan pelarangan kapal tak bersertifikat itu dapat mengganggu iklim investasi tidaklah tepat. Karena sekali permintaan seperti ini dikabulkan, maka akan banyak sekali pihak yang mengatasnamakan investor yang akan bersurat meminta keringanan untuk tidak mengikuti aturan yang berlaku.

“Langkah yang dilakukan KSOP Batam justru bagus, karena memberikan kepastian hukum. Saya menilai ini profesional dan berintegritas dan jika dapat dipertahankan serta terus dilaksanakan, maka akan memberikan gambaran yang baik Bangsa Indonesia di mata Internasional. Serta akan membawa dunia maritim semakin baik dan berwibawa serta bersih dari korupsi, kolusi dan nepotisme. Hal ini akan mewujudkan tata kelola pemerintahan Indonesia yang berkelas dunia,” pungkas Capt. Hakeng. (rie)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *