Kendari-Sultra | SEPUTARINDONESIA.CO.ID ~ Massa Aksi Unjuk Rasa (UNRAS) DPD-JPKP Sultra kembali meneriakkan aspirasi di depan mapolda Sulawesi Tenggara (Sultra) usai menggelar demonstrasi di kantor perhubungan provinsi Sultra. Rabu, (29/06/2022).

Suara teriakan yang di gelar pada Selasa 28 Juni kemarin itu, sebagai bentuk keseriusan JPKP Nasional meminta tegas Kepada Kapolda untuk mencopot Kapolres Kolaka Utara atas kinerjanya dinilai gagal dan tidak sesuai yang diharapkan.

Woroagi Agima, ST.,MT Ketua DPD JPKP Nasional Sulawesi Tenggara saat berorasi mengatakan, saat ini mosi tidak percaya terhadap aparat penegak hukum mengenai penanganan sejumlah kasus, terkhusus kasus dugaan tambang di Kolaka Utara dilaporkan JPKP Nasional, dimana telah berjalan dua bulan lebih tak kunjung ada perkembangan , sehingga memunculkan pertanyaan, ujarnya.

“Kami mengatakan mosi tidak Percaya dengan Penegakan hukum yang dilakukan oleh Polda Sultra dan jajarannya,dalam hal penegakan hukum adanya sejumlah pelanggaran dalam hal Ilegal Mining (Tambang Ilegal) yang terjadi di Sultra dan khususnya di Kabupaten Kolaka Utara (Kolut),”. Kata Woroagi.

Ia menegaskan, adanya kejadian ilegal meining menyebabkan kerugian negara yang tak sedikit.

Menurutnya, perlu evaluasi kinerja para aparat penegak hukum di jajaran Polda Sultra terhadap Polres Kolaka Utara yang dinilai membiarkan dugaan pelanggaran Ilegal meining terindikasi oleh PT.Kasmar Tiar Raya, PT.Eks Mining Maju, PT.Kasmar Samudera Indonesia, Sahut Woroagi.

Hal tersebutpun di tegaskan oleh pernyataan Jendral Lapangan Jaringan Pendamping Kebijakan Pembagunan (JPKP) Nasional Rahmat Taslim,SH menduga bahwa Aparat Penegak Hukum (APH) Provinsi Sulawesi tenggara tidak memahami UU minerba, sehingga besar dugaan pelaku ilegal mining yang ada di Sultra yaitu pihak Kapolda itu sendiri sehingga semua aduan kami dari lembaga JPKP Nasional tidak ada yang di tindak lanjutinya,ujarnya.

Lanjut Rahmat Taslim,SH.
Menyampaikan betapa indahnya ketika aparat penegak hukum memahami dan menerapkan UU Minerba Nomor 3 tahun 2020 junto UU Nomor 4 tahun 2009 tentunya tidak akan ada polemik yang merugikan NKRI maupun masyarakat provinsi Sulawesi tenggara khususnya,tegasnya.

Masih kata Taslim, muncul sebuah Kalimat JPKP Nasional menantang Kapolda provinsi Sulawesi Tenggara untuk kiranya menindak lanjuti seluruh laporan ilegal mining yang ada dalam ruang lingkup hukumnya, terang Rahmat Taslim,SH.

Laporan : Asrianto Daranga

Spread the love

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *