SEPUTARINDONESIA.CO.ID | MOJOKERTO ~ Rapat Anggota Tahunan (RAT) KPRI Budi Arta di Gedung Olah Raga (GOR) Diinas Pendidikan Kabupaten Mojokerto, Selasa (28/06/2022) dinilai tidak sah dan cacat Hukum. Dikarenakan Tanpa sepengatahuan Ketua.

H. Malikan, Ketua KPRI Budi Arta kepada sejumlah wartawan dengan tegas menyampaikan, Rapat Anggota Tahunan (RAT) Luar biasa yang mengatasnamakan KPRI Budi Arta itu tidak sah dan pengurus yang mengundang itu secara resmi sudah mundur sebagai pengurus KPRI Budi Arta sejak hampir dua bulan lalu.

“Beberapa oknum yang mengaku pengurus itu sudah resmi mundur dari KPRI Budi Arta, dan kami sudah melakukan pergantian pengurus antar waktu pada mereka,” ungkapnya.

Lebih lanjut Abah Malikan mengatakan, saat pertemuan di pendopo Kabupaten dengan Sekertaris Daerah Drs. Teguh Gunarko M.Si dan Plt Kadis Pendidikan Drs. Ardi Sepdianto M.Si serta Kadis Koperasi dan Usaha Mikro Abdulloh Muhtar, S.Sos yang dimediasi oleh Wakil Bupati Mojokerto, dr H. Muhammad Al Barra Lc, M.Hum, sudah disepakati bahwa sebelum diadakan RAT terlebih dahulu diadakan Audit. Sebelum dilakukan audit tidak bisa dilakukan RAT” ujar Abah Malikan.

H.Malikan juga menilai apa yang di lakukan oleh sejumlah mantan pengurus KPRI Budi Arta adalah upaya salah satu oknum Wakil Ketua inisial (UR) yang berambisi sebagai Ketua

“Itu adalah ulah oknum yang berambisi sebagai Ketua KPRI Budi Arta, padahal dia baru gabung baru lima bulan dan tidak bisa dijadikan pengurus, karena dalam AD/ART sebagai pengurus itu minimal menjadi anggota Dua tahun” ujar Malikan

“Saya sebagai Ketua KPRI Budi Arta telah menunjuk pengacara untuk melaporkan oknum tersebut ke Polisi karena mengambil Stempel untuk mengundang anggota untuk hadir dalam RAT hari ini, tanpa ijin” tutup H Malikan. (harie)

 

Spread the love

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *