News  

Skandal Dana BOSP PKBM: DPC LIN Pertanyakan Kinerja dan Tanggungjawab Ketua TIM Dikmas

Sukabumi, Jawa Barat. seputarindonesia.co.id – Dewan Pimpinan Cabang Lembaga Investigasi Negara (DPC LIN) Kabupaten Sukabumi secara resmi menyoroti kinerja Ketua Tim Kerja Pendidikan Masyarakat (Dikmas) Dinas Pendidikan Kabupaten Sukabumi. Hal ini menyusul temuan investigasi terkait adanya kucuran dana Bantuan Operasional Satuan Pendidikan (BOSP) kepada puluhan PKBM di Wilayah 2, 3, 4, 5, dan 6 yang izin operasionalnya telah mati/kadaluarsa.

Ketua DPC LIN Kabupaten Sukabumi, Muh. Dasep, menegaskan bahwa Ketua Tim Kerja Pendidikan Masyarakat (Dikmas) memiliki kewenangan atributif dalam melakukan pembinaan, pengawasan, serta validasi data lembaga pendidikan non-formal.

“Ini menjadi pertanyaan besar bagi LIN. Ketua Tim Kerja Dikmas memiliki kewenangan penuh untuk memverifikasi kelayakan lembaga sebelum dana negara dicairkan. Bagaimana mungkin lembaga seperti PKBM TSM  SK IJIN OPERASIONAL: (503/2534/DPMPTSP/2021) Tanggal SK ijin Operasional (2021/05/20) dan PKBM SINAR BARU SK IJIN OPERASIONAL: (503/2178/DPMPTSP/2000), Tanggal SK ijin Operasional (2020/03/13). yang IJOP-nya sudah ‘mati’ masih bisa lolos verifikasi? Kami mempertanyakan apakah Ketua Tim Kerja Dikmas telah menjalankan tugasnya sesuai Juknis atau justru terjadi pembiaran yang disengaja jangan-jangan ada komitmen yang dibangun” tegas Muh. Dasep.

DPC LIN Sukabumi menilai Ketua Tim Kerja Dikmas diduga gagal dalam menjalankan fungsi krusialnya, Sesuai kewenangannya, Ketua Tim Kerja wajib memastikan setiap PKBM memiliki legalitas aktif. Meloloskan PKBM dengan IJOP kadaluarsa sejak 2004 adalah bentuk pengabaian syarat materil penerima dana negara.

Ketua Tim Kerja seharusnya tidak meloloskan lembaga yang tidak mencantumkan Yayasan induk dan Nomor Pokok Yayasan Pendidikan (NPYP) yang sah, guna menghindari adanya lembaga “liar” yang menyerap anggaran.

Sebagai pimpinan unit teknis, Ketua Tim Kerja memiliki kewenangan untuk melakukan audit lapangan. Absennya verifikasi faktual terhadap Ijazah dan KK asli Warga Belajar (WB) memicu potensi kerugian negara akibat data siswa fiktif/siluman.

DPC LIN mengingatkan bahwa tugas Ketua Tim Kerja Dikmas terikat oleh aturan yang memiliki konsekuensi sanksi: UU No. 30 Tahun 2014 (Administrasi Pemerintahan): Pasal 17 & 18 melarang penyalahgunaan wewenang dan pengabaian prosedur. Pelanggaran terhadap Asas Kecermatan dapat berakibat pada sanksi pemberhentian jabatan. UU No. 31 Tahun 1999 jo. UU No. 20 Tahun 2001 (UU Tipikor): Pasal 3 menyasar penyalahgunaan kewenangan dalam jabatan. Jika ditemukan unsur pembiaran yang menguntungkan pihak lain (PKBM), maka Ketua Tim Kerja dapat terjerat pidana. PP No. 94 Tahun 2021 (Disiplin PNS): Kelalaian dalam tugas jabatan yang mengakibatkan kerugian negara masuk dalam kategori Pelanggaran Disiplin Berat.

Sekjen DPC LIN, Sandi Sopyan, S.T., menegaskan bahwa LIN menjunjung tinggi Asas Praduga Tak Bersalah, namun tidak akan mentoleransi ketidakprofesionalan yang merugikan negara.

“Kami memberi waktu 7 (tujuh) hari kerja bagi Ketua Tim Kerja Dikmas untuk menunjukkan tindakan konkret, termasuk pembekuan NPSN bagi PKBM ilegal. Jika diabaikan, kami akan melimpahkan berkas investigasi ini ke Aparat Penegak Hukum (APH) atas dugaan Kelalaian Jabatan dan Pembiaran Tindak Pidana Korupsi,” tegas Sandi.

DPC LIN Sukabumi hadir bukan untuk menghakimi, melainkan sebagai mitra kritis pemerintah guna memastikan marwah pendidikan di Kabupaten Sukabumi bersih dari praktik maladministrasi dan korupsi.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *