Tim Penyidik JAM Pidsus Menetapkan Tersangka AY (GY) Dalam Perkara TPPU Jual Beli Tanah oleh BUMD Cilacap.

Seputarindonesia.co.id. Jakarta-
Tim Penyidik gabungan pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) dan Tim Penyidik Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah melakukan penangkapan terhadap Sdr. AY (GY) di kediamannya di Bekasi, Jawa Barat pada Selasa 23 Desember 2025 pukul 22.30 WIB.

Penetapan tersangka tersebut di sampaikan oleh Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Anang Supriatna,S.H.,M.H., saat menggelar siaran persnya di Kantor Kejaksaan Agung RI, Jln. Sultan Hasanuddin No. 1 Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Rabu (24/12/2025).

Kapuspenkum Anang Supriatna,S.H.,M.H., menjelaskan bahwa dalam proses penyidikan, Tim Penyidik telah menemukan bukti permulaan yang cukup untuk menetapkan Sdr. AY (GY) sebagai Tersangka, yang diduga melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yaitu menerima atau menguasai penempatan hasil tindak pidana korupsi dalam jual beli tanah seluas ±700 Ha oleh BUMD PT Cilacap Segara Artha sebesar Rp20.000.000.000 (dua puluh miliar rupiah), terangnya.

Lebih lanjut Kapuspenkum mengatakan bahwa setelah berhasil diamankan oleh Tim Penyidik, Tersangka AY (GY) langsung dibawa ke Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah dan tiba di Semarang pukul 05.00 WIB dan langsung dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

Selanjutnya, Tersangka AY (GY) dilakukan penahanan di Lembaga Pemasyarakatan Kelas I Semarang selama 20 hari ke depan terhitung mulai 24 Desember 2025.

Adapun Tersangka AY (GY) dijerat dengan sangkaan Pasal 3, Pasal 4, Pasal 5 Undang-Undang RI Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang. (Aro Ndraha/red).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *