Seputarindonesia.co.id. Kepri Tanjungpinang- Kepala Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau J. Devy Sudarso didampingi Aspidum Kejati Kepri, Koordinator, para Kasi pada Bidang Pidum Kejati Kepri, serta diikuti secara daring oleh Kajari Karimun Dr. Denny Wicaksono, S.H., M.H., Kasi Pidum dan Jajaran Pidum telah melaksanakan ekspose permohonan penghentian penuntutan berdasarkan Keadilan Restoratif terhadap perkara narkotika di hadapan Direktur B pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Kejaksaan Agung RI I Gde Ngurah Sriada, S.H., M. H., yang dilaksanakan melalui sarana virtual, Senin (22/12/2025).
Perkara yang diselesaikan secara RJ tersebut atas nama Tersangka Reci Sabrianto (31 tahun) melanggar Pasal 112 Ayat (1) Undang Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika atau Kedua Pasal 127 Ayat (1) Huruf a Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika yang ditangani oleh Kejaksaan Negeri Karimun.
Adapun kasus posisi singkat perkara tersebut yaitu :
• Berawal pada hari Selasa tanggal 16 September 2025 sekira pukul 21.30 Wib telah dilakukan penangkapan terhadap Tersangka RECI SABRIANTO Bin AMIR di sebuah Bengkel di Jalan Ranggam, Kelurahan Tebing Kecamatan Tebing Kabupaten Karimun oleh Saksi MUHAMMAD INDRA SIMANJUNTAK, Saksi GUNAWAN NAINGGOLAN, dan Saksi MUHAMMAD FAJAR yang masing – masing merupakan anggota Satresnarkoba Polres Karimun.
Selanjutnya dilakukan penggeledahan terhadap Tersangka dan ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) paket narkotika jenis shabu yang dibungkus menggunakan plastik bening dengan berat netto 0,35 gram dan Tersangka mengakui bahwasanya Narkotika tersebut miliknya dengan tujuan untuk digunakan sendiri.
Tersangka mengakui 1 (satu) paket narkotika jenis shabu yang dibungkus menggunakan plastik bening dengan berat netto 0,35 gram diterima dari ANDRI (DPO) sebagai pengganti bayaran amplifier seharga Rp. 300.000 (tiga ratus ribu rupiah) yang merupakan utang ANDRI (DPO) kepadanya, setelah menerima satu paket sabu tersebut Tersangka gunakan di dalam bengkel tersebut seorang diri dengan cara menyiapkan bong dan alat hisap shabu, lalu shabu dibakar dan dihisap.
Tersangka mengakui terakhir kali mengggunakan Sabu pada saat sebelum penangkapan tepatnya pada hari Selasa 16 September 2025 sekira pukul 20.00 WIB di sebuah Bengkel di Jalan Ranggam, Kelurahan Tebing, Kecamatan Tebing, Kabupaten Karimun, Provinsi Kepulauan Riau.
Kemudian Angggota Satresnarkoba Polres Karimun langsung mengamankan Tersangka beserta barang bukti ke Polres Karimun guna proses penyidikan lebih lanjut.
Berdasarkan hasil pemeriksaan dan penyidikan, diketahui bahwa tersangka memperoleh narkotika tersebut sebagai pengganti pembayaran utang, dan tidak terlibat dalam jaringan peredaran gelap narkotika. Hasil pemeriksaan urine oleh tim medis Polres Karimun juga menyatakan tersangka positif metamfetamin, sehingga memenuhi kualifikasi sebagai pengguna terakhir (end user).
Selain itu, hasil penelusuran pada Case Management System (CMS) Kejaksaan RI dan Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) menunjukkan bahwa tersangka belum pernah dihukum. Profiling terhadap tersangka juga mengungkapkan bahwa ia berasal dari keluarga kurang mampu, menjadi tulang punggung keluarga, serta mengalami tekanan psikologis akibat kehilangan pekerjaan, yang mendorong penggunaan narkotika.
Tim Asesmen Terpadu yang terdiri dari unsur medis dan hukum menyimpulkan bahwa tersangka merupakan korban penyalahgunaan narkotika kategori sedang–berat dan merekomendasikan rehabilitasi rawat inap selama 12 bulan di Loka Rehabilitasi BNN Batam. Rekomendasi ini diperkuat dengan adanya surat jaminan dari keluarga serta pernyataan kesediaan tersangka untuk menjalani rehabilitasi sesuai ketentuan hukum.
Sebagai bagian dari pendekatan keadilan restoratif, Kejati Kepri dan Kejari Karimun juga mengusulkan agar terhadap Tersangka diterapkan sanksi sosial berupa kegiatan bersih-bersih dan menjadi marbot Masjid Agung Karimun selama satu bulan, sebagai bentuk tanggung jawab sosial tersangka kepada masyarakat.
Perkara tersebut telah disetujui untuk dihentikan Penuntutan berdasarkan Keadilan Restoratif oleh Jampidum Kejagung RI dengan pertimbangan telah memenuhi syarat sesuai dengan Pedoman Jaksa Agung Nomor 18 Tahun 2021 tentang Penyelesaian Penanganan Perkara Tindak Pidana Penyalahgunaan Narkotika Melalui Rehabilitasi dengan Pendekatan Keadilan Restoratif dan Surat Edaran Jaksa Agung Nomor 1 Tahun 2025, yaitu :
1. Tidak berperan sebagai pengedar, bandar, kurir, maupun produsen,
2. Bukan residivis kasus narkotika,
3. Ditangkap dengan barang bukti dalam jumlah yang tidak melebihi batas tertentu,
4. Serta layak ditempatkan dalam program rehabilitasi dibandingkan pemidanaan.
Kajati Kepri J. Devy Sudarso dalam keterangannya menyampaikan bahwa langkah ini menegaskan peran Kejaksaan tidak hanya sebagai penegak hukum, tetapi juga sebagai institusi yang mengedepankan nilai kemanusiaan, pemulihan, dan masa depan generasi bangsa, khususnya dalam penanganan perkara narkotika terhadap pengguna.
“Selanjutnya saya minta Kajari Karimun segera menerbitkan Surat Ketetapan Penyelesaian Perkara Berdasarkan Keadilan Restoratif sesuai Pedoman Jaksa Agung Nomor 18 Tahun 2021 tentang Penyelesaian Penanganan Perkara Tindak Pidana Penyalahgunaan Narkotika Melalui Rehabilitasi dengan Pendekatan Keadilan Restoratif Sebagai Pelaksanaan Asas Dominus Litis Jaksa,” Ucap Kajati Kepri. (Aro Ndraha/red).








