Tim Kuasa Hukum JABAR ISTIMEWA Tempuh Jalur Hukum, Laporkan Elyasa Ke Polda Jabar

Karawangseputar indonesia.co.id – Tim Kuasa Hukum JABAR ISTIMEWA (JABIS) yang terdiri dari Saripudin, S.H., M.H., Ujang Suhana, S.H., Pontas Hutahaean, S.H., dan Iwan Setiawan, S.H., M.H., resmi menyatakan akan mengambil langkah hukum atas tuduhan yang dilayangkan oleh Elyasa, Ketua Koalisi Aksi Menyelamatkan Indonesia (KAMI), terhadap dua lurah serta Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi, Selasa (2/12/2025).

Tuduhan tersebut berkaitan dengan proyek normalisasi sungai yang berada di wilayah Karawang, yang disebut oleh Elyasa sebagai sarat pelanggaran dan dugaan korupsi. Namun, Tim JABIS menilai tudingan itu sebagai fitnah dan bentuk pencemaran nama baik karena belum disertai bukti sah dan telah menyudutkan pihak-pihak tertentu.

“Kami tidak tinggal diam. Ini bukan hanya soal pencemaran nama baik, tapi juga menyangkut kredibilitas aparatur negara yang sedang menjalankan program resmi dari Pemprov Jabar,” tegas Saripudin, S.H., M.H, bersama tim.

Tim kuasa hukum menyatakan bahwa pihaknya akan segera melaporkan Elyasa ke Polda Jawa Barat dengan tuduhan dugaan pencemaran nama baik dan penyebaran informasi yang menyesatkan. Langkah ini ditempuh demi menjaga marwah hukum dan menghentikan praktik tuduhan sepihak yang tidak berdasar serta bisa menghambat program pembangunan yang bermanfaat bagi masyarakat.

Tuduhan tersebut berkaitan dengan proyek normalisasi sungai di wilayah Karawang, yang disebut oleh Elyasa sebagai sarat pelanggaran dan dugaan korupsi. Namun, Tim JABIS menilai tudingan itu sebagai fitnah dan pencemaran nama baik karena tidak disertai bukti hukum yang sah serta telah menyudutkan aparat pemerintah yang sedang menjalankan program resmi dari Pemprov Jawa Barat.

Ujang Suhana, S.H. menyampaikan bahwa tindakan Elyasa tidak hanya mencederai nama baik individu, tetapi juga merusak wibawa institusi pemerintahan.

“Ini bukan lagi kritik, tapi tuduhan terbuka yang langsung menyebut nama tanpa dasar hukum yang jelas. Kami anggap ini tindakan melampaui batas dan akan kami lawan secara hukum,” ujar Ujang.
Menurutnya, tuduhan tersebut bisa berdampak negatif terhadap kelancaran proyek pembangunan dan memicu opini publik yang menyesatkan.

Tim kuasa hukum menyatakan bahwa pihaknya akan segera melaporkan Elyasa ke Polda Jawa Barat atas dugaan pencemaran nama baik dan penyebaran informasi yang tidak benar, demi menjaga integritas hukum dan menghentikan praktik tudingan sepihak yang berpotensi merugikan kepentingan publik.

“Ini bukan kritik, tapi tudingan terbuka tanpa fakta dan dasar hukum yang kuat. Kami anggap ini serangan pribadi yang mencoreng martabat pejabat publik dan pelaksana program pemerintah. Maka, kami akan ambil langkah hukum tegas,” ucap Ujang.

Sementara itu, Pontas Hutahaean, S.H. menambahkan bahwa pihaknya mengingatkan agar setiap bentuk laporan atau aduan harus sesuai kaidah hukum dan etika publik. “Semestinya, jika ada dugaan pelanggaran, dilaporkan melalui mekanisme yang benar dan dengan data akurat, bukan menyebut nama di ruang publik tanpa bukti. Ini berbahaya karena bisa memicu kegaduhan serta menghambat proses pembangunan,” tegas Pontas.

Tim JABIS memastikan laporan resmi terhadap Elyasa akan segera diajukan ke Polda Jawa Barat, sebagai bentuk pembelaan hukum atas pencemaran nama baik dan tindakan tidak bertanggung jawab yang merugikan aparat pemerintahan dan masyarakat.

Iwan Setiawan, S.H., M.H, menambahkan bahwa tindakan Elyasa bisa berdampak buruk terhadap kepercayaan masyarakat terhadap program pembangunan.

“Yang kami sesalkan, proyek ini belum selesai, tapi sudah digiring seolah-olah ada korupsi. Ini bisa menimbulkan keresahan. Kami punya cukup bukti bahwa kegiatan normalisasi ini dilakukan sesuai prosedur. Maka dari itu, kami siapkan pelaporan ke Polda Jabar,” tegas Iwan.

Langkah hukum ini diambil untuk menjaga marwah aparatur pemerintahan dan memastikan bahwa pembangunan yang dilakukan tidak terhambat oleh narasi provokatif tanpa dasar.

(Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *