Teks foto : saat kegiatan berlangsung dengan kondusif.
MOJOKERTO | KOTA ~ Dinsos P3A Kota Mojokerto sengaja mengundang para penerima bantuan berupa barang kepada 92 Kelompok Usaha Bersama atau KUBE di Kantor Dinsos P3A Jum’at (28/11/2025).
Dalam kegiatan itu, Dinsos P3A memberikan penjelasan maupun arahan kepada 92 KUBE dan 13 pendamping KUBE se Kota Mojokerto. Dinsos P3A juga meminta kepada para KUBE untuk melengkapi dokumen terkait Rencana Anggaran Baramg. Agar, nantinya proses penyaluran bantuan usaha berupa barang dari anggaran DBHCHT dapat berjalan dengan lancar. Salah satu contoh yang harus di revisi permintaan barang dari KUBE adalah tidak boleh menyebut merk barang yang dipesan. Supaya tidak terjadi hanya berpihak pada salah satu produk.
Lebih lanjut Kepala Bidang Perlindungan dan Jaminan Sosial Basuki Rachmanto, SH, menjelaskan, bahwa tahapan maupun proses bantuan usaha KUBE 2025 meliputi, Pertama, Pembentukan pendamping dengan cara seleksi wawancara.
Kedua, Setelah terbentuk dari data base dtks para pendamping menjaring peserta kube yang meiliki potensi dan embrio usaha.
Ketiga, Pembentukan kube yang difasilitasi oleh pendamping terdiri dari 5 sampai 10 orang dan i tetapkan dengan sk kelurahan.
Keempat, Pembuatan proposal pengajuan bantuan modal usaha oleh kube ditujukan kepada Kepala Dinas Sosial P3A.
Sedangkan Kelima, Lampiran proposal terdiri dari ; Dasar pemikiran. Maksud dan tujuan. Identitas kube (nama dan alamat) ldentitas dan jenis usaha. Dasar hukum (surat keputusan lurah) Daftar kekayaan (aset) sebelum menerima bantuan. Daftar kewajiban dan modal. Rab usulan kebutuhan. Penutup dangan tanda tangan ketua, sekretaris kube, pendamping, lurah, camat. Kk, ktp anggota. Surat pernyataan keberadaan kube di tanda tangani oleh lurah mengetahui camat. Pakta integritas ditandatangani ketua kube dan mengetahui lurah.
Keenam. Tim dari dinas sosial p3a (bidang linjamsos) melaksanakan verifikasi dan validasi berkas serta wawancara kepada calon penerima kube melalui desk di aula dinsos p3a kota mojokerto. Meliputi;
Pengecekan identitas calon penerima kube harus ber ktp kota mojokerto. Bukan dari anggota asn/tni/polri dan masuk dalam dtks (sebelum diberlakukannya dtsen). Wawancara jenis usaha dan embrio usaha yang dimiliki. Kelengkapan proposal (yang tercantum pada point 5). Verifikasi usulan kebutuhan (alat dan bahan).
Ketujuh. Melakukan rekap data usulan kebutuhan barang masing-masing kube
Kedelapan. Konsultasi dengan pbj terkait metode pengadaan dengan rekomendasi pengadaan epuchasing/inaproc.
Kesembilan. Melakukan pengecekan ketersediaan barang pada aplikasi inaproc.
Kesepuluh. Barang yang tidak tersedia di inaproc, dapat menggunakan metode oengadaan langsung (langsung menghubungi 1 penyedia tidak perlu lelang atau tender) yang dapat menyediakan barang tersebut (sesuai dengan nib) dengan nilai kurang dari 200 juta.
Kesebelas. Proses pembelanjaan di inaproc meliputi; Penelusuran barang dalam catalog inaproc sesuai kebutuhan barang terdiri dari, Pemenuhan spesifikasi teknis, Pengalaman atau penjualan, Ketersediaan stok, Garansi atau layanan, Waktu pengiriman, Lokasi, Harga.
Kemudian, Penyusunan dokumen persiapan pengadaan (dpp teridir, Identitas paket berisikan (nama program, sub kegiatan, uraian pekerjaan, pagu anggaran, kode rup), Spesifikasi teknis berisikan (jenis, jumlah, mutu, kualitas barang, material), Jutifikasi teknis (penentuan apakah produk tersebut sudah tkdn) , Spesifikasi waktu (waktu pelaksanaan pengerjaan), Spesifikasi lokasi/tempat (pengiriman), Spesifikasi layanan (garansi, pengemasan, kualitas), Prioritas penggunaan prduk dalam negeri (tkdn), Penetapan penyedia e-purchasing (membuat perbandingan antara penyedia 1, 2, 3) , Pengumpulan referensi harga (dari aplikasi inaproc atau ecomers lainnya dan toko offline di sekitar lokasi), Informasi standar harga satuan berdasarkan perwali (ssh sbu), Pembuatan hps jika belanja diatas 100 juta oleh ppk.
Adapun penelusuran barang dalam catalog inaproc sesuai kebutuhan barang; Pemenuhan spesifikasi teknis, Pengalaman atau penjualan, Ketersediaan stok, Garansi atau layanan, Waktu pengiriman, Lokasi? Harga.
Penyusunan dokumen persiapan pengadaan (dpp): – Identitas paket berisikan (nama program, sub kegiatan, uraian pekerjaan, pagu anggaran, kode rup) – Spesifikasi teknis berisikan (jenis, jumlah, mutu, kualitas barang, material) – Jutifikasi teknis (penentuan apakah produk tersebut sudah tkdn) – Spesifikasi waktu (waktu pelaksanaan pengerjaan) – Spesifikasi lokasi/tempat (pengiriman) – Spesifikasi layanan (garansi, pengemasan, kualitas) – Prioritas penggunaan prduk dalam negeri (tkdn) – Penetapan penyedia e-purchasing (membuat perbandingan antara penyedia 1, 2, 3) – Pengumpulan referensi harga (dari aplikasi inaproc atau ecomers lainnya dan toko offline di sekitar lokasi) – Informasi standar harga satuan berdasarkan perwali (ssh sbu) – Pembuatan hps jika belanja diatas 100 juta oleh ppk
Kemudian, pnelusuran barang dalam catalog inaproc sesuai kebutuhan barang seperti; Pemenuhan spesifikasi teknis, Pengalaman atau penjualan, Ketersediaan stok, Garansi atau layanan, Waktu pengiriman, Lokasi, Harga.Rencana anggaran biaya pelaksanaan (jenis barang, kuantiti, harga satuan, link penyedia inaproc), Rancangan kontrak surat (pesanan/perjanjian kerja), Rencana metode pemilihan penyedia (negosiasi harga), Persyaratan kualifikasi (legalitas penyedia barang keterangan wajib pajak), Syarat kualifikasi administrasi/ legalitas penyedia perorangan.
Penyerahan dpp kepada pbj untuk di reviu.
Pembuatan berita acara reviu dan surat pernyataan jika pengadaan diatas 10 juta.
Pembuatan surat perjanjian jika pengadaan diatas 200 juta.
Pbj melakukan proses negosisasi harga dengan penyedia melalui inaproc. Penyedia melakukan pengiriman barang dan terbit berita acara yang ditandatangani ppk dan penyedia.
Terbit invoice dari inaproc untuk melakukan proses pembayaran.
Duabelas. Proses pengadaan langsung:
Pemberitahuan pengadaan barang kepada penyedia. Penyedia memberikan surat penawaran Pengecekan penyedia sesuai nib dengan rencana barang yang akan dibeli.
Pembuatan hps (harga perkiraan sendiri) oleh ppk yang berisi perbandingan harga antara penyedia 1, 2, 3, e comers, dan toko offline yang ada di wilayah sekitar.
Pemilihan dan menghubungi penyedia berdasarkan hps dan ketersediaan barang
Melakukan pesanan kepada penyedia dan negosisasi. Penandatanganan spk antara ppk dan penyedia. Penyedia mengirimkan barang
Berita acara serah terima barang
Proses pembayaran.
Tigabelas. Penyerahan barang kepada kube akan dilakukan pada bulan November sampai Desember 2025. Empatbelas. Melakukan monev dari tim dinsos P3A kepada kube.
“Saya lihat tadi, 92 KUBE yang sebagian emak emak merasa senang dan paham dari penjelasan yang diberikan oleh Dinsos P3A,” urai Basuki.
Sementara itu, Choirul Anwar Kepala Dinas Sosial P3A Kota Mojokerto menegaskan, 92 KUBE di dominasi emak emak sengaja diundang oleh Dinsos P3A untuk menerima pengarahan mengenai penyaluran bantuan usaha.
“Jadi, mereka atau 92 KUBE ke Kantor Dinsos P3A tidak melakukan protes, namun memang diundang kita. Saya mohon maaf juga, karena Aula Dinsos P3A kurang luas dan tidak representatif kalau ditempati acara, yang mengahdirkan lebih dari 100 orang, Maka, tempatnya kami pindah di depan halaman yang lebih luas. Sekali lagi mohon maaf, memang seharusnya para PPKS atau Pemerlu Pelayanan Kesejahteraan Sosial itu ditempatkan ditempat yg lebih mulia. Namun, mohon maaf, Aula tidak nampung. Alhamdulillah, kegiatan.tadi berlangsung dengan lancar dan kondusif,” tegasnya. (28/11/2025)








