Polsek Setu Bekasi Berhasil Ungkap Kasus Opolsan Gas Elpiji

BekasiSeputar indonesia.co.id
Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polsek Setu, Polres Metro Bekasi berhasil mengungkap tindak pidana penyuntikan gas Elpiji bersubsidi 3 kilogram (kg) ke dalam tabung non-subsidi ukuran 12 kg. Kasus ini terungkap pada Selasa (28/10/2025) sekitar pukul 13.30 WIB di Jalan Raya Setu Cisaat, Desa Cikarageman, Kecamatan Setu, Kabupaten Bekasi.

Kegiatan tersebut dilakukan berdasarkan laporan polisi Nomor LP/A/102/X/2025/UNIT RESKRIMSEK SETU/RESTRO BEKASI tertanggal 29 Oktober 2025. Dalam kasus ini, petugas menetapkan dua orang tersangka berinisial WNS, yang diketahui sebagai pemilik usaha sekaligus pelaku penyuntikan gas Elpiji bersubsidi.

Modus Operandi
Tersangka WNS diduga telah menjalankan kegiatan penyuntikan gas bersubsidi jenis LPG 3 kg ke dalam tabung Bright Gas non-subsidi ukuran 12 kg sejak Juli 2024. Dalam praktiknya, tersangka menggunakan alat bantu berupa selang karet gas dan timbangan digital untuk memindahkan isi gas subsidi ke tabung non-subsidi.

Setelah melakukan pengisian, tabung-tabung hasil suntikan dijual kembali kepada sejumlah rumah makan, warung, dan toko kelontong di wilayah Setu dan sekitarnya. Kegiatan ini jelas melanggar peraturan pemerintah terkait pendistribusian dan penggunaan gas subsidi yang seharusnya diperuntukkan bagi masyarakat tidak mampu.

Barang Bukti
Dari hasil pengungkapan kasus tersebut, polisi berhasil menyita sejumlah barang bukti, antara lain:

1. 1 unit mobil pick up hitam B 9050 PVA yang digunakan untuk mengangkut tabung gas.
2. 6 tabung gas Elpiji Bright Gas 12 kg dalam keadaan isi.
3. 8 tabung gas Elpiji Bright Gas 12 kg dalam keadaan kosong.
4. 10 tabung gas Elpiji subsidi 3 kg dalam keadaan isi.
5. 15 tabung gas Elpiji subsidi 3 kg dalam keadaan kosong.
6. Uang tunai Rp327 ribu.
7. 1 unit timbangan digital dan beberapa meter selang karet gas.

Semua barang bukti tersebut diamankan dari lokasi kejadian di tempat usaha milik tersangka di wilayah Setu, Kabupaten Bekasi.

Kronologi Pengungkapan
Kapolres Metro Bekasi Kombes Pol Mustofa A.S., S.I.K., M.H. menjelaskan, pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas penyuntikan gas Elpiji bersubsidi di wilayah Setu. Tim Unit Reskrim Polsek Setu kemudian melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan tersangka WNS saat tengah melakukan aktivitas pemindahan gas dari tabung 3 kg ke tabung 12 kg.

Dari hasil pemeriksaan, tersangka mengaku telah menjalankan kegiatan tersebut selama kurang lebih satu tahun, dan memperoleh keuntungan dari selisih harga antara gas subsidi dan non-subsidi.

Ancaman Hukuman
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah dengan Pasal 40 angka 9 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang.

Ancaman pidana bagi pelaku adalah penjara paling lama 6 tahun dan denda paling banyak Rp 60 miliar.

Pernyataan Kapolres Metro Bekasi
Dalam keterangannya, Kapolres Metro Bekasi Kombes Pol Mustofa A.S., S.I.K., M.H. menegaskan bahwa pihaknya akan terus melakukan penindakan tegas terhadap pelaku penyalahgunaan gas subsidi.

“Kami mengimbau kepada masyarakat agar tidak melakukan praktik penyuntikan atau penyalahgunaan tabung gas bersubsidi, karena perbuatan tersebut merugikan negara dan masyarakat kecil yang berhak mendapatkan subsidi,” ujarnya.

Kapolres juga mengingatkan agar para pelaku usaha menggunakan gas sesuai dengan peruntukannya, serta mengajak masyarakat untuk melapor jika menemukan indikasi kegiatan serupa di lingkungan sekitar.

Penutup
Kasus ini menjadi perhatian serius Polres Metro Bekasi dalam menegakkan hukum dan menjaga distribusi energi bersubsidi agar tepat sasaran. Tersangka beserta barang bukti kini telah diamankan di Rutan Polres Metro Bekasi untuk proses hukum lebih lanjut.

(Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *