SIARAN PERS PEMKOT BEKASI
Minggu, 6 Juli 2025
Seputarindonesia.co.id // Kota Bekasi – Menindaklanjuti adanya video dan pemberitaan di media terkait adanya siswa SD di Bantargebang yang mengungkapkan perasaannya karena tidak dapat masuk ke Sekolah Menengah Pertama Negeri (SMPN) di Kota Bekasi, Plt. Kepala Dinas Pendidikan Kota Bekasi Alexander memberikan penjelasan atas video viral tersebut, Minggu (06/07/2025).
Alexander menjelaskan bahwa pelajar dalam video yang bernama Keimita Ayuni Putri Aiman adalah Warga Desa Taman Rahayu Kecamatan Setu *Kabupaten Bekasi*
“Berdasarkan Keputusan Wali Kota Bekasi Tentang Petunjuk Teknis Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) bahwa KTP/KK Luar Daerah hanya dapat mendaftar pada Jalur Mutasi (Perpindahan Tugas Orang tua) dan Daerah yang beririsan. Anak yang bersangkutan tidak mendaftar pada Jalur tersebut, sehingga secara sistem tertolak, dan tidak bisa diterima di SMPN yang dituju di Kota Bekasi” ujar Alexander.
“Bagi calon siswa warga Kota Bekasi dari keluarga miskin yang tidak diterima di SMPN disediakan beasiswa untuk sekolah di SMP Swasta. Besar beasiswa sebesar Rp. 250.000,- per bulan selama siswa bersekolah di SMP”, ujar Alexander
Kepala Sekolah SDN Sumur Batu I menegaskan, semua proses sudah dilaksanakan sesuai Juknis SPMB dan pihaknya telah bertemu orang tua siswa untuk menjelaskan alur proses SPMB sehingga pihak keluarga siswi dapat mengerti dan menerima penjelasan dari pihak sekolah.
Ia menambahkan bahwa keluarga siswa merupakan Warga yang memiliki KTP Kabupaten Bekasi.
Pemerintah Kota Bekasi melalui Diskominfostandi telah berkoordinasi dengan Diskominfostantik Kabupaten Bekasi berkenaan informasi pelaksanaan SPMB di Kabupaten Bekasi.
Berdasarkan jadwal SPMB Tahun Pelajaran 2025/2026 di Kabupaten Bekasi untuk pendaftaran penerimaan murid baru tingkat SMP jalur domisili dilakukan pada tanggal 4 s/d 8 Juli 2025.
Kepala Diskominfosantik Kabupaten Bekasi, Yan Yan Akhmad Kurnia mengatakan, sehubungan informasi mengenai Ananda siswi Keimita Ayuni Putri Aiman yang beredar, maka pihak Pemerintah Kabupaten Bekasi melalui Dinas Pendidikan pada tanggal 6 Juli 2025 telah menyampaikan informasi terkait pendaftaran kepada pihak yang bersangkutan secara langsung didampingi oleh orang tuanya terkait penerimaan jalur domisili di Kabupaten Bekasi, dimana berdasarkan data kependudukan yang bersangkutan masih dapat mendaftarkan diri di SMPN terdekat yaitu SMPN 02 Setu.
Ia juga menegaskan, Keputusan untuk mendaftar ke SMPN sepenuhnya tergantung kepada keputusan yang bersangkutan.
(Gunawan Darmawan/Mms)