Diduga Ada Bau Korupsi Dana Desa, Kades Lambuluo Segera Dilaporkan di Kejari Konawe

Oplus_131072

Konawe UtaraSeputarindonesia.co.id – Tindak pidana korupsi, bukan hanya menggunakan uang negara untuk memperkaya diri sendiri atau kepentingan pribadi, namun mencakup beberapa item penyalahgunaan wewenang yang masuk dalam tindak pidana korupsi.

 

Sebagaimana diatur dalam pasal 3 undang-undang nomor 31 tahun 1999 jo undang-undang nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi yang berbunyi “setiap orang dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan, atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan”.

 

Hal tersebut diduga kuat dilakukan oleh oknum kepala desa lambuluo kecamatan motui kabupaten konawe utara, yang diduga menggunakan dana desa untuk kepentingan pribadi.

 

Adapun kegiatan yang bersumber dari dana desa yang akan dilaporkan diantaranya pembangunan saluran pembuangan drainase, pemeliharaan gedung TK, dana ketahanan pangan, dana operasionl pemerintah desa yang diduga digunakan secara pribadi oleh oknum kepala desa dan pembayaran honor para kader yang diduga terjadi manipulasi pertanggungjawaban.

 

Dalam waktu dekat LSM Anti Korupsi Sulawesi Tenggara akan segera bertandang di kejaksaan negeri konawe untuk melaporkan oknum kepala desa lambuluo kecamatan motui kabupaten konawe utara, atas dugaan korupsi dan penyalahgunaan wewenang.

 

Tak hanya itu, sejumlah item kegiatan fisik dana desa sejak tahun anggaran 2020 sampai dengan tahun anggaran 2022 yang diduga kuat kekurangan volume dan mark-up anggaran juga akan ikut dilaporkan oleh LSM Anti Korupsi di kejaksaan negeri konawe. (An/Red)

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *