Seputarindonesia.co.id. Tangerang– Polres Metro Tangerang Kota berhasil mengungkap kasus pelecehan seksual di Panti Asuhan Darussalam, Kecamatan Pinang Kota Tangerang.
Hal tersebut di sampaikan oleh Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Pol.Zain Dwi Nugroho, saat menggelar siaran persnya, Selasa (08/10/2024).
Kapolres mengatakan bahwa Kasus ini mencuat setelah adanya laporan dari salah satu kerabat korban, dan pihak kepolisian segera mengambil langkah cepat untuk menyelamatkan para korban.
Lanjutnya Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Pol.Zain Dwi Nugroho, dalam keterangannya menjelaskan bahwa kasus ini menjadi atensi serius dari Kapolda Metro Jaya, terutama karena korbannya adalah anak-anak, kelompok rentan yang perlu perlindungan khusus, Pihaknya bekerja sama dengan berbagai lembaga terkait, seperti Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA), Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI), serta Direktorat Tindak Pidana Perempuan dan Anak Bareskrim Polri.
“Kami telah menetapkan dua tersangka : yaitu pemilik yayasan, Saudara S, dan pengurus panti, Saudara YB, Keduanya diduga terlibat dalam pelecehan seksual terhadap anak-anak asuh di panti tersebut,” jelas Kombes Zain.
Pasal 82 jo. Pasal 76E Undang-Undang Nomor.17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak mengatur tentang tindakan pidana kekerasan seksual terhadap anak, termasuk persetubuhan dan perbuatan cabul, Berikut penjelasannya:
1. Pasal 76E menyatakan bahwa setiap orang dilarang melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan memaksa anak melakukan persetubuhan dengannya atau dengan orang lain.
2. Pasal 82 mengatur bahwa setiap orang yang melanggar ketentuan Pasal 76E dapat dikenakan sanksi pidana.
Jika pelaku adalah orang tua, wali, pengasuh, pendidik, atau pihak yang merawat anak, Hukuman dapat ditambah sepertiga dari ancaman hukuman maksimal.
Selain itu, terdapat penegasan bahwa hukuman bagi pelaku pelecehan atau persetubuhan terhadap anak tidak hanya melibatkan pidana penjara tetapi juga meliputi rehabilitasi bagi korban serta penindakan hukum bagi pelaku sesuai ketentuan Undang-Undang Perlindungan Anak.
Lebih lanjut, Kombes Pol. Zain Dwi Nugroho menyatakan bahwa saat ini ada satu tersangka lain, berinisial YS, yang masih buron.
“Kami terus melakukan pengejaran terhadap YS, yang juga terlibat dalam kasus ini,” tambahnya.
Belasan Anak Dievakuasi
Sebanyak 12 anak korban pelecehan telah dievakuasi ke Rumah Perlindungan Sosial (RPS) milik Dinas Sosial Kota Tangerang, Para korban terdiri dari anak-anak laki-laki berusia antara 3 hingga 22 tahun, dan beberapa di antaranya masih balita, Sebagai langkah awal para korban mendapatkan pemeriksaan kesehatan dan pendampingan psikologis. Kapolres memastikan bahwa kondisi kesehatan fisik para anak korban dalam keadaan baik.
“Alhamdulillah, dari hasil pemeriksaan, anak-anak dalam kondisi sehat Mereka saat ini juga sudah mendapatkan pendampingan dari team psikolog dan trauma healing,” ungkap Zain.
Proses Panjang Pengungkapan Kasus.
Yayasan An’nur berdiri 2016 Kasus ini pertama kali dilaporkan pada bulan Juli 2024, dan setelah melalui proses penyelidikan yang panjang termasuk pengumpulan bukti-bukti dan prosedur Hukum pengungkapan berhasil dilakukan pada awal Oktober.
“Ini bukan kasus yang mudah Kami memerlukan waktu dan kesabaran untuk memastikan seluruh bukti lengkap agar kasus ini bisa diusut dengan tuntas,” jelas Kapolres.
Dalam penanganan kasus ini pihak Polres Metro Tangerang Kota juga bekerja sama dengan jajaran Kementerian PPPA, KPAI, serta Dinas Sosial Kota Tangerang. Keberhasilan pengungkapan kasus ini menurut Zain, merupakan wujud dari komitmen bersama untuk memberikan perlindungan kepada anak-anak yang menjadi korban dan memastikan bahwa keadilan ditegakkan.
Konferensi pers ini juga dihadiri oleh pejabat terkait, termasuk Kepala Dinas Sosial Kota Tangerang, Ditreskrimum Polda Metro Jaya, Bareskrim Polri, Kementrian PPPA, Kabid Humas Polda Metro Jaya, Ketua KPAI, Kepala DP3AP2KB, Kepala Dinas Sosial Tangerang yang turut memberikan dukungan terhadap langkah-langkah perlindungan korban saat komperensi pers.
Warga Turut Memprotes Team HEPI Human Edupreneur Indonesia.
Team HEPI juga peduli pendidikan di sisi lain proses evakuasi anak-anak dari panti asuhan sempat diwarnai protes dari warga setempat. Mereka terkejut dengan adanya dugaan kekerasan seksual di panti asuhan tersebut, yang sebelumnya dianggap sebagai tempat aman bagi anak-anak yatim piatu.
Meski demikian, polisi dan pihak pemerintah daerah memastikan bahwa evakuasi berjalan lancar dan kini fokus diberikan pada pemulihan fisik dan mental para korban. (Pewarta : Iwan fs)