News  

Diduga Tidak Memenuhi Persyaratan, Legalitas PKBM TSM Perlu Dipertanyakan

Sukabumi-seputarindonesia.co.id-,  Berdasarkan ketentuan sarat pendirian satuan pendidikan non formal telah diatur bahkan ditetapkan oleh pemerintah baik pusat dan daerah dalam aturan perundang-undangan.

Diketahui, Undang-undang nomor 20 tahun 2023 tentang SISDIKNAS, Undang-undang nomor 23 tahun 2014 tentang pemerintahan daerah, bahkan tertuang dalam peraturan menteri pendidikan dan kebudayaan nomor 81 tahun 2013 tentang pendirian satuan pendidikan non formal.

Peraturan pemerintah nomor 17 tahun 2010 tentang pengelolaan dan penyelenggaraan pendidikan, sebagaimana telah diubah dengan peraturan pemerintah nomor 66 tahun 2010 tentang pengelolaan dan penyelenggaraan pendidikan.

Adapun ketentuan, mengacu kepada aturan yang sudah ditetapkan oleh pemerintah tentang persyaratan pendirian satuan pendidikan non formal, calon penyelenggara (pemohon-red) wajib melengkapi persyaratan administrasi sebagai berikut :

1. Surat permohonan ijin pendirian sekolah oleh pemohon.
2. Rencana induk pendirian dan pengembangan lembaga (RIPL)
3. Struktur organisasi lembaga dan AD dan ART satuan pendidikan.
4. Program pendidikan yang diajukan.
5. Fotocopy kartu tanda penduduk dan daftar riwayat hidup pimpinan lembaga pemilik.
6. Daftar peserta didik (by name).
7. Data pendidik dan tenaga. kependidikan (by name) serta ijasah yang dimiliki.
8. Kurikulum/program kegiatan belajar
9. Fotocopy akte pendirian lembaga dari notaris.
10. Fotocopy NPWP atas nama satuan pendidikan dan rekening dari bank (yang masih aktif).
11. Denah lokasi lembaga. 12. Sumber pembiayaan.
12. Fotocopy keterangan atau kuasa penggunaan kepemilikan tempat pembelajaran selama sewa.
13. Fotocopy kepemilikan lahan.
14. Data sarana dan prasarana. 15.pendukung kegiatan pembelajaran.
16. Surat keterangan domisili setempat.

Selanjutnya prosedur / mekanisme proses permohonan yang harus ditempuh sebagai berikut :
1. Pemohon menyampaikan berkas permohonan izin operasional sekolah dalam bentuk proposal yang telah        lengkapi sesuai dengan persyaratan.
2. Tim verifikasi memeriksa kelengkapan berkas permohonan ijin operasional.
3. Tim verifikasi melakukan tinjauan ke lapangan guna verifikasi sekolah yang diajukan oleh pemohon.
4. Tim verifikasi melakukan koordinasi guna mengambil keputusan bilamana memenuhi syarat maka ijin layak diterbitkan, bilamana tidak memenuhi persyaratan maka tidak layak diterbitkan ijin (ditolak) dan diberikan surat pemberitahuan dari kepala dinas.
5. Menerbitkan ijin operasional sesuai peruntukan dengan mengacu pada ketentuan yang berlaku dengan terlebih dahulu membubuhkan farap pada surat keputusan ijin pendirian satuan pendidikan.
6. Menyampaikan berkas surat keputusan ijin pendirian satuan pendidikan kepada kepala dinas.
7. Membukukan nomor surat keputusan ijin pendirian satuan pendidikan.

Dapat disimpulkan dari ketentuan aturan tersebut, setiap lembaga PKBM (Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat) wajib memiliki ruang kelas atau gedung belajar mengajar dan sarana penunjang lainnya minimal rasio 6x6M2, memiliki ruang pendidikan ruang perpustakaan, ruang ibadah dan ruang toilet.

Namun ketentuan aturan perundang-undangan yang ditetapkan pemerintah sebagai dasar acuan pendirian satuan pendidikan non formal tersebut, sepertinya tidak berlaku bagi pengelola lembaga PKBM Tunas Sukalarang Mandiri.

Pasalnya, pengelola lembaga PKBM Tunas Sukalarang Mandiri diduga telah melakukan mal administrasi (memanipulasi-red) persyaratan kelengkapan sarana prasarana (sarpras-red).

Hal itu, terkuak dari data dapodik yang mana pihak pengelola mencantumkan 3 ruang kelas, 1 ruang guru, 2 toilet, 1 ruang bangunan.

Namun berdasarkan hasil investigasi serta informasi yang dihimpun dari berbagai sumber, bahwa aktivitas pembelajaran / kegiatan belajar mengajar (KBM) untuk PKBM TSM dari semenjak berdiri hingga saat ini masih numpang di sekolah lain.

Sdri. Enung,selaku pengelola dan diketahui juga sebagai bendahara di pkbm TSM, saat dikonfirmasi terkait tempat aktivitas proses pembelajaran /KBM ,menurutnya dari semenjak berdiri untuk aktivitas proses pembelajaran hingga saat ini masih numpang di sekolah lain.

“Untuk proses pembelajaran sementara ini kita masih numpang di salah satu sekolah dasar negeri yang lokasinya tidak jauh dari sekretariat,”ujarnya beberapa waktu lalu.

Sementara itu saat disinggung terkait kelengkapan sarana prasarana (sarpras-red) seperti yang tercantum dalam data dapodik,ia terkesan bingung dan tidak bisa menunjukan lokasinya.

Selain itu, saat ditanya dimana lokasi sekretariat, ia menunjuk bangunan berukuran kecil di depan rumahnya yang terlihat tidak ada spanduk /plang nama sekretariat PKBM TSM yang terpasang pada dinding bangunan tersebut.

“Itu sekretariatnya, tapi maaf tidak bisa melihat ke dalam karena kunci pintu sekretariat di pegang oleh anak, dan kebetulan sekarang anak saya sedang diperjalanan keluar kota,’imbuhnya.

Dalam hal ini, diduga pihak pengelola secara sengaja melakukan perbuatan melanggar hukum yang dapat mengakibatkan kerugian negara dengan sumber anggaran pengelolaan BOSP PKBM.

Upaya mengusut tuntas tindak pidana korupsi di satuan pendidikan non formal, diminta kepada tim penyidik Kejari Cibadak untuk segera melakukan sidak ke PKBM Tunas Sukalarang Mandiri.

 

(Tim)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *