Jakarta– Kejaksaan Agung melalui Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) memeriksa 3 orang saksi yang terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi pada penerbitan Izin Usaha Pertambangan (IUP) di wilayah Kabupaten Kutai Barat.
Hal ini disampaikan oleh Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Dr.Ketut Sumedana melalui siaran persnya di Kantor KeJaksaan Agung RI,
Jln. Sultan Hasanuddin No. 1 Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Selasa (06/02/2024).
Kapuspenkum Dr.Ketut Sumedana menjelaskan bahwa ketiga orang saksi yang diperiksa tersebut yaitu:
1). AEP selaku Kepala Dinas PTSP Kabupaten Kutai Barat.
2). AH selaku Direktur Utama PT Farhan Fadillah Lestari.
3). WS selaku Direktur PT Manoor Bulatn Lestari tahun 2008.
Lanjutnya Kapuspenkum Dr.Ketut Sumedana menerangkan bahwa
adapun ketiga orang saksi tersebut diperiksa terkait penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi pada penerbitan Izin Usaha Pertambangan (IUP) di wilayah Kabupaten Kutai Barat, terangnya.
Lebih lanjut Kapuspenkum mengatakan bahwa pemeriksaan terhadap ketiga orang saksi tersebut dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud, Ucapnya Ketut.
(Red/at).