KPK Bongkar Dugaan Korupsi di Kemenaker 12 Tahun Silam Semasa Cak Imin Jadi Menteri, 2 Orang Eks Dirjen di Tahan.

Jakarta– Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengusut tuntas kasus korupsi yang sempat macet 12 tahun silam gara-gara Pandemi Covid-19. Kasus tersebut adalah pengadaan sistem proteksi Tenaga Kerja Indonesia (TKI) di Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker).

Kasus dugaan korupsi tersebut terjadi pada 2012 yang silam semasa Ketua Umum Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) yang juga Cawapres Nomor Urut 1 Muhaimin Iskandar menjabat sebagai Menteri Ketenagakerjaan dan Transmigrasi Era Presiden SBY.

Wakil Ketua KPK Alexander Marwata menegaskan bahwa penanganan kasus dugaan korupsi tersebut sama sekali tidak ada hubungannya dengan sosok Muhaimin Iskandar alias Cak Imin yang sedang mengikuti kontestasi Pilpres 2024, tegasnya.

“Perkara ini tidak ada hubungannya dengan kontestasi politik saat ini, karena saya khawatir ketika teman-teman menyangkutpautkan dengan Kementerian Ketenagakerjaan, terus langsung menyinggung seolah-olah ini jadi politis,” kata Alexander Marwata dalam jumpa pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (25/01/2024).

Kata Alex menjelaskan bahwa proses penyelidikan kasus dugaan korupsi pengadaan sistem proteksi TKI di Kemnaker tersebut sudah dimulai sejak 2019 silam, namun sempat tertunda karena akibat pandemi Covid-19, Ucapnya.

“Ini perkara lama, dan sebenarnya telah dimulai penyelidikan di jilid pertama sekitar 2019 yang silam,, kalau enggak salah, karena ada Covid-19 sempat tertunda selama dua tahun,” terangnya.

Lebih lanjut Alexander menambahkan bahwa dalam kasus ini pihaknya resmi menetapkan dua mantan pejabat Kemenaker sebagai tersangka dan menahan 20 hari ke depan.

Pejabat pertama yang ditahan adalah Reyna Usman, Direktur Jenderal Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kemnaker RI 2011-2015, Reyna ditahan usai diperiksa dalam kapasitasnya sebagai tersangka, Paparnya Alex.

Pejabat yang kini terjun ke politik menjabat Wakil Ketua DPW PKB Bali ini ditetapkan sebagai tersangka atas kasus korupsi semasa ia menjabat sebagai Dirjen.

Dalam kasus ini KPK juga menetapkan tersangka dan menahan Kolega Reyna semasa jadi ASN yakni I Nyoman Darmanta. Nyoman ditetapkan sebagai tersangka karena diduga ikut bancakan korupsi semasa menjabat Sekretaris Badan Perencanaan dan Pengembangan Kemnaker sekaligus Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Jelasnya Alex.

“Tim penyidik menahan para tersangka masing-masing selama 20 hari pertama terhitung mulai tanggal 25 Januari sampai dengan 13 Februari 2024,”tutur Alex mengakhiri.(Red/at).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *