Kejaksaan Agung RI Memeriksa 3 Orang Saksi Terkait Dugaan Korupsi Perkeretaapian Medan Mulai Tahun 2017 s/d 2023.

Kejaksaan Agung melalui Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) memeriksa 3 orang saksi, terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi proyek Pembangunan jalur kereta api Besitang-Langsa pada Balai Teknik Perkeretaapian Medan tahun 2017 s/d 2023.

Pemeriksaan ketiga orang saksi pada dugaan Korupsi Perkeretaapian Medan tersebut di sampaikan oleh Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Dr.Ketut Sumedana saat menggelar siaran persnya kepada Wartawan di Kantor KeJaksaan Agung RI, Kamis (23/11/2023).

Menurut penuturan Kapuspenkum Dr.Ketut Sumedana menjelaskan bahwa ketiga orang saksi yang diperiksa tersebut yaitu:
1) YI selaku Kuasa Direktur PT Dwifarita Fajarkhasrisma.
2) ARH selaku Direktur PT Surya Annisa Kencana.
3) A selaku Direktur PT Krida Utama.

Lebih lanjut Kapuspenkum Dr.Ketut Sumedana menjelaskan bahwa adapun ketiga orang saksi diperiksa terkait penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi proyek Pembangunan jalur kereta api Besitang-Langsa pada Balai Teknik Perkeretaapian Medan tahun 2017 s/d 2023. Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud terangnya Kapuspenkum. (Red/at).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *