Breaking News
Kades Se-cabangbungin Dan Camat Minta Bupati Bekasi Ganti Dirut RSUD Cabangbungin BEKASI -Pengusiran Direktur Utama Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Cabangbungin dr. Erni Herdiani terus bergulir. pasalnya saat ini seluruh kepala desa (kades) sudah membuat surat kepada Bupati Bekasi Ade Koswara Kunang untuk Menganti atau memecat Direktur yang sudah sangat menyelengsarakan masyarakat dan kerap memicu konflik sosial tersebut. Ketidaksudian itu terjadi pada pekan lalu yang diketahui ribuan masyarakat mengeruduk kantor kecamatan hingga RSUD Cabangbungin. Yang menuntut mundur dr. Erni Herdiani atau di pecat oleh Bupati Bekasi. Hal itu karenakan masyarakat Cabangbungin sudah tidak Sudi diwilayahnya di pimpin oleh orang yang munafik kepada masyarakat. Pemicu tidak sudinya masyarakat karena maraknya kasus asusila kepada pasien, penolakan pasien , Mal Praktek dan banyak lagi yang di nilai masyarakat sudah Sangat bobrok dalam pelayanannya. Kepala Desa Setialaksana Kecamatan Cabangbungin, Rohmat Hidayatullah mengatakan pihaknya akan meneruskan aspirasi masyarakat Cabangbungin dengan delapan kepala desa yang ada untuk membuat surat kepada Bupati dengan difasilitasi oleh Camat Cabangbungin untuk segera memecat Direktur yang sudah tidak bisa lagi di terima keberadaannya oleh masyarakat Cabangbungin tersebut. “Kami para kepala desa sudah sepakat dengan pak camat akan membuat surat permohonan untuk pergantian direktur Utama RSUD Cabangbungin,”tegasnya di tengah-tengah ribuan aksi unjuk rasa belum lama ini. Ditambahkannya, mekanisme pemecahan ada di Bupati Bekasi dalam hal ini kepala desa akan berjuang semampu dan sekuat tenaga agar Direktur Utama RSUD Cabangbungin di ganti sebab jika dibiarkan atau tidak di ganti akan terus mengundang emosi di masyarakat yang merasa aspirasinya tidak di tanggapi oleh masyarakat Cabangbungin. “Ini sudah sangat urgen Pemerintah Kabupaten Bekasi harus segera menindaklanjutinya,”paparnya. Sementara Camat Cabangbungin, Mirtono Suherianto mengatakan pihaknya akan memfasilitasi aspirasi masyarakat Cabangbungin dan para kepala desa dan saat ini pun pihaknya intens melaporkan kepada Bupati Bekasi mengenai perkembangan tuntutan di masyarakat sehingga kata dia di harapkan pekan ini sudah ada jawaban dari pemerintah Kabupaten Bekasi tentang tuntutan masyarakat tersebut. ” Pak bupati sudah mengetahui dan pekan ini para kepala desa akan menghadap ke bupati dengan membawa usulan tentang pergantian direktur utama RSUD Cabangbungin,”imbuhnya. Sekedar diketahui, pada saat aksi demo pekan lalu ribuan masyarakat menyerukan tentang pencopotan Direktur Utama RSUD Cabangbungin dan masyarakat mengancam jika tidak di tanggapi oleh Bupati Bekasi maka masyarakat akan melakukan aksi yang lebih besar lagi di kompleks Pemerintahan Kabupaten Bekasi. (Mulis) Brimob Polda Metro Jaya Laksanakan Patroli SAR di Wilayah Tangsel, Bantu Warga Terdampak Genangan Air 17 Perwira Tinggi Polri Naik Pangkat, Satu Diantaranya Raih Bintang Tiga Kodim 0509 Gelar Upacara Pengibaran Bendera Di Komplek Pemda Bekasi, Momentum Perkuat Jiwa Nasionalisme Aksi Kemanusiaan Bhabinkamtibmas Jati Padang: Evakuasi Dua Ibu Hamil Korban Banjir di Tengah Malam

Kejati Sulsel Menetapkan Tersangka dan Melakukan Penahanan Terhadap Kepala Cabang PT. Surveyor Indonesia Kantor Cabang Makassar Terkait Dugaan Korupsi.

Sulsel-Seputarindonesia.co.id.

Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan (Sulsel) melalui Tim Penyidik pada Asisten Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan telah menetapkan tersangka dan melakukan penahanan terhadap  TY sebagai Kepala
Kepala Cabang PT. Surveyor Indonesia Kantor Cabang Makassar Terkait dugaan Korupsi di PT. Surveyor Indonesia Cabang Makasar 2019-2020.

Hal tersebut disampaikan oleh Kasi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi Sulsel SOETARMI,S.H.,MH. melalui siaran pers tertulisnya yang diterima oleh Media ini , Rabu (01/11/2023).

SOETARMI,S.H.,MH.,menjelaskan bahwa berdasarkan pemeriksaan 20 (dua puluh) orang Saksi dan mendapatkan dokumen-dokumen terkait pekerjaan/proyek Jasa Pengawasan, Konsultasi, dan Pendampingan pada PT. Surveyor Indonesia Cabang Makassar tahun 2019 s/d tahun 2020 tersebut ,dan telah menemukan minimal 2 (dua) alat bukti yang cukup untuk menetapkan tersangka dan melakukan penahanan terhadap TY terkait dugaan Korupsi di PT. Surveyor Indonesia Cabang Makasar 2019-2020, terangnya.

Penetapan tersangka dan penahanan terhadap TY tersebut berdasarkan surat
Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan telah menandatangani Surat Perintah Penetapan Tersangka Nomor : 234/P.4/Fd.2/11/2023 tanggal 1 November 2023, kemudian Tim Penyidik Pidsus memeriksakan kesehatan tersangka TY oleh Tim dokter dari Dinas Kesehatan Kota Makassar dan menyatakan bahwa Tersangka dalam keadaan sehat dan tidak dalam keadaan covid, selanjutnya terhadap Tersangka TY dilakukan penahanan berdasarkan Surat Perintah Penahanan Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan Nomor : Print- 197/P.4.5/Fd.2/11/2023 tanggal 1 November 2023 selama 20 (dua puluh) hari terhitung sejak tanggal 1 November 2023 sampai dengan tanggal 20 November 2023 yang dilakukan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Klas 1 Makassar, Ucapnya.

SOETARMI,S.H.,MH.,menambahkan bahwa sebagaimana telah kami informasikan bahwa Penyidikan perkara ini dilakukan sejak tanggal 9 Oktober 2023 dan Tim Penyidik pada Asisten Tindak Pidana Khusus Kejati SulSel secara profesional dan berdasarkan ketentuan Perundang-undangan bergerak cepat untuk menentukan Tersangka yang bertanggungjawab dalam Tindak Pidana Korupsi pada PT. Surveyor Indonesia Cabang Makassar tahun 2019 s/d tahun 2020, katanya.

Adapun modus operandi dan perbuatan Tersangka TY sebagai berikut :

Lebih lanjut SOETARMI,S.H.,MH.,
mengatakan bahwa tersangka TY selaku Kepala Cabang PT. Surveyor Indonesia Kantor Cabang Makassar (bulan Agustus 2018 s.d September 2021) dengan sengaja telah merekayasa 4 (empat) pekerjaan/proyek jasa pengawasan, konsultasi, dan pendampingan pada PT. Surveyor Indonesia Cabang Makassar tahun 2019 s/d tahun 2020 dimana seolah-olah ke empat 4 (empat) pekerjaan/proyek jasa pengawasan, konsultasi, dan pendampingan merupakan core bisnis / bidang usaha PT. Surveyor Indonesia, jelasnya.

Perbuatan Tersangka TY dilakukan dengan bekerjasama dengan oknum-oknum Surveyor Indonesia Cabang Makassar dan bekerjasama dengan 3 (tiga) Perusahaan (PT. B; PT. CS; dan PT. IGS). Serta oknum lainnya.

Setelah berhasil melakukan rekayasa tersebut PT. Surveyor Indonesia telah mendropping dana ke PT. Surveyor Indonesia Cabang Makassar dan dari PT. Surveyor Indonesia Cabang Makassar di transfer ke 3 (tiga) Perusahaan (PT. B; PT. CS; dan PT. IGS) dan selanjutnya uang-uang tersebut tersebut telah ditransfer dan telah dinikmati oknum PT. Surveyor Indonesia Cabang Makassar dan oknum-oknum lainnya, sehingga perbuatan Tersangka TY tersebut telah bertentangan dengan Pasal 3 Anggaran Dasar Perusahaan PT. Surveyor Indonesia No. 029 tanggal 28 Juni 2011.

Akibat perbuatan Tersangka TY selaku Kepala Cabang PT. Surveyor Indonesia Cabang Makassar bersama beberapa oknum PT. Surveyor Indonesia Cabang Makassar serta oknum-oknum lainnya, telah menyebabkan PT. Surveyor Indonesia mengalami kerugian ( sebesar Rp.20.066.749.555 (dua puluh miliar enam puluh enam juta tujuh ratus empat puluh sembilan ribu lima ratus lima puluh lima rupiah). Dari perkiraan kerugian tersebut Tim Penyidik saat ini telah berhasil menemukan aliran uang yang telah dinikmati Tersangka TY dan oknum-oknum lainnya sekitar + Rp. 12,4 Milyar.

Tim Penyidik pada Asidsus Kejati SulSel akan terus mendalami dan mengembangkan Tersangka lainnya, dan oleh karena itu Kajati SulSel menghimbau agar para Saksi yang dipanggil agar koperatif hadir untuk menjalani pemeriksaan serta tidak melakukan upaya-upaya merintangi, menghilangkan atau merusak alat bukti serta berusaha untuk melakukan upaya untuk melobi perkara. Dan Tim Penyidik Pidsus Kejati SulSel segera akan melakukan Tindakan penyidikan berupa Penyitaan, Penggeledahan, pemblokiran dan penelusuran (follow the money dan follow the asset) guna secepatnya dilakukan pemberkasan dan pelimpahan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi.

Kajati SulSel beserta jajaran Tim Penyidik Bidang Pidana Khusus Kejati SulSel tetap bekerja secara professional, integritas dan akuntabel serta melaksanakan proses Penyidikan sesuai ketentuan peraturan perundang-undandangan dengan prinsip Zero KKN.

Perbuatan Tersangka TY melanggar ketentuan sebagaimana yang diatur dalam :
PRIMAIR :
Pasal 2 Ayat (1) Jo. Pasal 18 Undang-undang RI Nomor : 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Undang-Undang RI Nomor : 20 tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-undang RI Nomor : 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke- 1 KUHP.
SUBSIDAIR :
Pasal 3 Jo. Pasal 18 Undang-undang Nomor : 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Undang-Undang RI Nomor : 20 tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-undang RI Nomor : 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke- 1 KUHP, tuturnya.(Red/at).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *