Jakarta-Seputarindonesia.co.id.
Jaksa Agung RI melalui Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (JAM-Pidum) Dr. Fadil Zumhana menyetujui 2 permohonan penyelesaian penanganan perkara tindak pidana penyalahgunaan narkotika melalui rehabilitasi dengan pendekatan keadilan restoratif.
Hal tersebut di sampaikan oleh Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum ) Kejaksaan Agung Dr.Ketut Sumedana melalui siaran persnya kepada Wartawan di Kantor KeJaksaan Agung RI Jln. Sultan Hasanuddin No. 1 Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Kamis (14/09/2023).
Kapuspenkum Dr.Ketut Sumedana menjelaskan bahwa Ke 2 Pengajuan
Restorative Justice dalam Tindak Pidana Narkotika tersebut yaitu:
1) Tersangka Suleman Hasan alias Ema dari Kejaksaan Negeri Kabupaten Gorontalo, yang disangka melanggar Pasal 127 Ayat (1) Huruf a Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
2) Tersangka Anis Usman alias Anis dari Kejaksaan Negeri Kabupaten Gorontalo, yang disangka melanggar Pasal 127 Ayat (1) Huruf a Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Lebih lanjut Kapuspenkum Dr.Ketut Sumedana mengatakan bahwa
alasan permohonan rehabilitasi terhadap para Tersangka yaitu:
Berdasarkan hasil pemeriksaan laboratorium forensik, para Tersangka positif menggunakan narkotika;
Berdasarkan hasil penyidikan dengan menggunakan metode know your suspect, para Tersangka tidak terlibat jaringan peredaran gelap narkotika dan merupakan pengguna terakhir (end user);
Para Tersangka ditangkap atau tertangkap tanpa barang bukti narkotika atau dengan barang bukti yang tidak melebihi jumlah pemakaian 1 hari;
Berdasarkan hasil asesmen terpadu, para Tersangka dikualifikasikan sebagai pecandu narkotika, korban penyalahgunaan narkotika, atau penyalah guna narkotika;
Para Tersangka belum pernah menjalani rehabilitasi atau telah menjalani rehabilitasi tidak lebih dari dua kali, yang didukung dengan surat keterangan yang dikeluarkan oleh pejabat atau lembaga yang berwenang;
Ada surat jaminan para Tersangka menjalani rehabilitasi melalui proses hukum dari keluarga atau walinya.
Selanjutnya, JAM-Pidum memerintahkan kepada Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Gorontalo untuk menerbitkan Surat Ketetapan Penyelesaian Perkara Berdasarkan Keadilan Restoratif berdasarkan Pedoman Jaksa Agung Nomor 18 Tahun 2021 tentang Penyelesaian Penanganan Perkara Tindak Pidana Penyalahgunaan Narkotika Melalui Rehabilitasi dengan Pendekatan Keadilan Restoratif Sebagai Pelaksanaan Asas Dominus Litis Jaksa. (Red/at).