Probolinggo ~ Beberapa bulan lalu publik di hebohkan terkait kasus hilangnya Barang Bukti ( BB) 7,1 Ton Pupuk Subsidi yang di duga di selundupkan dari luar daerah yang di simpan di KUD Desa Sogaan kecamatan pakuniran,Sehingga membuat Juned St mengambil langkah untuk bersurat pada propam mabes polri dan propam polda Jatim Pada Tanggal 20 Mei 2023.
Pengaduan yang di lakukan Juned St mengenai kinerja oknum Aph polsek pakuniran dan oknum penyidik tipidter Polres Probolinggo dalam hal menangani laporan dugaan penimbunan pupuk subsidi yang di datangkan dari luar daerah dan menghilangkan BB pupuk sebelum pihak APH mengamankan. yang mana sampai detik ini para pelaku yang di duga menghilangkan BB tersebut masih belum juga di tetapkan tersangka,bahkan menurut Juned St,kasus penyidikan terhadap dugaan penimbunan dan hilangnya BB sudah memanggil semua pihak, bahkan saksi-saksi sudah di panggil semua. Bahkan pemilik pupuk subsidi yang di datangkan dari luar daerah yang di timbun di KUD desa sogaan sudah di tetapkan tersangka oleh Mapolres Probolinggo.
“Kasus dugaan penimbunan pupuk di desa sogaan dan hilangnya BB yang di duga melibatkan banyak pihak kok seakan hilang tanpa jelas, jangan sampai publik berfikir negatif terhadap APH yang menangani kasus itu, pemiliknya sudah di tetapkan tersangka oleh Mapolres Probolinggo beberapa waktu lalu, dan sampai sekarang status tersangka nya tidak jelas, bahkan orang yang di duga terlibat atas hilangnya pupuk subsidi yang semula di simpan di gudang 7,1 ton dan hanya di temukan 1,6 ton yang di datangkan dari luar daerah itu masih berkeliaran di luar sana sama yang di tetapkan tersangka karena menjadi tahanan luar.tuturnya Juned kepada awak media dengan nada geram.
Dari adanya beberapa kasus yang di tangani mapolres Probolinggo tanpa kepastian hukum, kini giliran ketua LSM AMPP H Lutfi Hamid meminta Kapolri jendral Listyo Sigit Prabowo memimpin langsung penyelidikan kasus dugaan penelantaran perkara dan menghilangkan barang bukti ( BB ) dengan pelapor atas nama Syamsul Arifin pada tanggal 9 April tahun 2015 silam , dengan LP no 3/4/2015 , dan LP no 30/2/2016 di Mapolres Probolinggo .Hingga saat ini sudah 8 tahun sampai sekarang terhadap dua laporan polisi tersebut tidak kunjung mendapatkan kepastian hukum seperti sp3 maupun sampai dimana kejelasan kasus hukumnya.
BB atas perkara tersebut berupa kayu jati dan mesin pemotong kayu yang disita penyidik waktu itu pelapor tidak diberi tau perihal keberadaannya saat ini, sehingga ada dugaan kuat BB sudah dihilangkan,Padahal perihal kasus laporan tersebut,penyidik sudah berkali kali menerbitkan surat pemberitahuan perkembangan hasil penyidikan ( SP2HP ) kepada pelapor.
Ketua LSM AMPP H Lutfi Hamid melayangkan surat ke Kapolri tertanggal 10/8/2023 , menurutnya langkah itu diperlukan lantaran kasus dugaan penelantaran perkara dan menghilangkan BB yang di duga melibatkan oknum anggota polres Probolinggo , oleh karenanya , kata dia paling tepat membentuk tim khusus yang harus dipimpin oleh jendral bintang empat atau Kapolri ,” ujarnya kepada media.
Lebih lanjut Lutfi Hamid menegaskan, pembentukan timsus ini harus melibatkan pihak eksternal seperti kompolnas , kadivpropam polri , kadivpropam Polda , kasipropam polres Probolinggo , dan Kanit Paminal serta Kanit provost polres Probolinggo , agar supaya penanganan kasus ini berjalan transparan dan jika ada pelanggaran terhadap anggota polres Probolinggo , segera dilaksanakan sidang Etik biar ada efek jera ,” ucapnya.
(Tim)








