SELUMA — Keberadaan investasi skala besar di daerah idealnya membawa kesejahteraan bagi masyarakat setempat dan mendongkrak Pendapatan Asli Daerah (PAD). Namun, hal berbeda justru terjadi di Desa Genting Juar, Kabupaten Seluma. Sebuah perusahaan tambak udang raksasa kini tengah menjadi sorotan tajam setelah warga mulai mempertanyakan legalitas operasionalnya, mulai dari Hak Guna Usaha (HGU), izin Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL), hingga kontribusi riil bagi daerah.
Mirisnya, dugaan pelanggaran ini kabarnya telah resmi dilaporkan oleh salah satu Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) di Bengkulu ke Polda Bengkulu sejak satu bulan lalu. Namun hingga kini, perkembangan penanganan laporan tersebut dinilai masih belum menemui kejelasan.
Sungai Hitam dan Pertanian Rusak: Dampak Lingkungan Mulai Terasa
Warga sekitar mengaku mulai merasakan dampak buruk semenjak tambak ini beroperasi. Sungai yang dulunya jernih kini kerap berubah warna menjadi keruh kehitaman. Tak hanya itu, para petani di sekitar lokasi juga mengeluhkan penurunan hasil pertanian yang drastis dibandingkan sebelum tambak beroperasi.
Masyarakat mendesak instansi berwenang untuk segera melakukan penelitian ilmiah guna memastikan apakah kerusakan lingkungan ini disebabkan oleh aktivitas pembuangan limbah tambak atau faktor lain.
Aspek Hukum Lingkungan Hidup yang Mengikat :
Jika terbukti melakukan pencemaran tanpa izin dan dokumen lingkungan yang sah, perusahaan dapat dijerat dengan :
Undang-Undang No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (UU PPLH) sebagaimana telah diubah dengan UU No. 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja :
Pasal 22 jo. Pasal 37 : Mewajibkan setiap usaha yang berdampak penting terhadap lingkungan hidup memiliki Dokumen Amdal atau Persetujuan Lingkungan.
Pasal 60: “Setiap orang dilarang melakukan pembuangan limbah dan/atau bahan ke media lingkungan hidup tanpa izin.” Pasal 104 (Sanksi Pidana): Setiap orang yang membuang limbah secara sembarangan tanpa izin lingkungan dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun dan denda paling banyak Rp3.000.000.000,00 (tiga miliar rupiah).
Omzet Ditaksir Rp60 Miliar, Berapa Kontribusi Nyata untuk Seluma?
Informasi yang beredar di tengah masyarakat menyebutkan bahwa perusahaan tambak udang tersebut mampu menghasilkan omzet fantastis berkisar antara Rp 40 miliar hingga Rp 60 miliar setiap kali panen. Angka yang sangat besar ini berbanding terbalik dengan transparansi kontribusinya terhadap kas daerah Kabupaten Seluma.
Warga mempertanyakan apakah perusahaan tersebut telah membayar pajak, retribusi daerah, dan memenuhi kewajiban perizinan pokok lainnya secara patuh sesuai dengan aturan yang berlaku.
Aspek Hukum Pertanahan dan Pendapatan Daerah :
Undang-Undang No. 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria (UUPA) :
Pasal 28: Menegaskan bahwa untuk usaha berskala besar, badan hukum wajib memiliki Hak Guna Usaha (HGU) di atas tanah negara. Menggunakan lahan negara untuk komersil tanpa HGU merupakan pelanggaran serius terhadap hukum pertanahan.
Undang-Undang No. 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (HKPD) :
Mewajibkan setiap pelaku usaha membayar Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD) sebagai bentuk kontribusi wajib kepada daerah tempat usahanya beroperasi.
Aparat Diminta Tegas, LSM Siap Bawa Kasus ke Pusat.
Menurut perwakilan LSM pelapor, laporan resmi telah diserahkan ke Polda Bengkulu sekitar satu bulan lalu. Namun karena belum ada kejelasan perkembangan yang signifikan, pihak LSM menegaskan tidak akan tinggal diam. Mereka mendesak jajaran Kepolisian untuk bertindak profesional, transparan, dan objektif.
Jika penanganan di tingkat daerah dinilai mandek, LSM tersebut berencana menempuh langkah hukum lebih lanjut dengan melayangkan laporan resmi langsung kepada instansi di tingkat pusat.
”Investasi itu sangat penting untuk pertumbuhan ekonomi daerah, tetapi kepatuhan hukum tidak boleh ditawar. Jangan sampai atas nama investasi, kelestarian lingkungan dikorbankan dan hak-hak masyarakat diabaikan. Semua pihak harus mendapatkan kepastian hukum!”
Masyarakat kini mendesak Pemerintah Kabupaten Seluma untuk segera :
Melakukan pemeriksaan menyeluruh secara kolaboratif terhadap status lahan, izin lingkungan, hingga sistem pengelolaan limbah perusahaan.
Menghentikan sementara operasional tambak jika terbukti tidak mengantongi dokumen HGU, AMDAL, dan izin operasional resmi lainnya.
Menindak tegas dan memproses hukum setiap pelanggaran yang ditemukan demi asas keadilan sosial serta kelestarian lingkungan dan alam sekitar.
Hery Asmadi & Tim…








