Seputarindonesia.co.id. Gunungsitoli-Aliansi Peduli Kemanusiaan dan Keadilan Kepulauan Nias yang tergabung dalam Gerakan Masyarakat Peduli Kemanusiaan dan Keadilan Kepulauan Nias (GMPKKN) mengumumkan rencana menggelar Aksi Damai Jilid II untuk menyuarakan Usut Tuntaskan Kasus Kematian Agnis Jance Zebua Siswa SMKN 1 Alasa Talu Muzoi Kabupaten Nias Utara dalam waktu tujuh hari ke depan. Pengumuman tersebut disampaikan oleh Pimpinan Aksi Alviman Hulu melalui siaran konferensi persnya di Gunungsitoli pada Senin (06/07/2026).
Rencana aksi ini merupakan tindak lanjut dari aksi damai yang telah dilaksanakan pada 23 Juni 2026,lalu. Menurut aliansi, hingga kini belum ada penjelasan resmi yang dinilai memadai mengenai perkembangan penyidikan kasus kematian Agnis Jance Zebua (AJZ), Siswa SMKN 1 Alasa Talumuzoi, Kabupaten Nias Utara, yang ditemukan meninggal dunia pada 15 Mei 2026 lalu dengan sangat tragis.
Setiaman Zebua menyatakan dukungannya terhadap upaya pengungkapan kasus hingga tuntas. Ia berharap proses penegakan hukum berjalan secara profesional, transparan, dan memberikan kepastian hukum bagi keluarga korban serta masyarakat,Ucapnya.
Pimpinan aksi, Alvyman Hulu, menegaskan bahwa pengungkapan kasus Agnis Jance Zebua merupakan bagian dari penegakan hukum dan pemenuhan hak masyarakat atas keadilan. Ia menyatakan bahwa aparat penegak hukum memiliki kewajiban mengungkap fakta secara terbuka, termasuk mengidentifikasi pelaku, motif, dan seluruh rangkaian peristiwa sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Sementara itu, Penanggung Jawab Aksi, Yason Yonata Gea, S.Pd, mengatakan bahwa gerakan tersebut dilandasi semangat kemanusiaan dan kepedulian terhadap keluarga korban. Menurutnya, masyarakat telah memberikan waktu bagi kepolisian untuk menyampaikan perkembangan penyidikan, sehingga mereka berharap ada langkah konkret yang dapat memberikan kepastian hukum.
Aliansi juga mengajak seluruh elemen masyarakat, tokoh agama, tokoh adat, akademisi, serta insan pers untuk berpartisipasi dalam Aksi Damai Jilid II yang direncanakan berlangsung secara damai dan tertib. Mereka menegaskan bahwa tuntutan utama tetap mengacu pada 12 poin yang telah disampaikan sebelumnya, di antaranya percepatan pengungkapan pelaku, penetapan tersangka sesuai alat bukti yang sah, serta perlindungan terhadap saksi dan keluarga korban.(Tim/red).








