Kejaksaan Tinggi Daerah Khusus Jakarta Kembali Menahan 2 Orang Tersangka Korupsi Pada Direktorat Jenderal Cipta Karya Kementerian PU.

Seputarindonesia.co.id. Jakarta-
Kejaksaan Tinggi Daerah Khusus Jakarta Menahan 2 Orang Tersangka terkait pengembangan dugaan tindak pidana Korupsi Pada Direktorat Jenderal Cipta Karya Kementerian Pekerjaan Umum (PU),Kamis (25/06/2026).

Kedua tersangka tersebut bernisial :
1● SKN (selaku pegawai pada Sekretariat Dirjen Cipta Karya)

2● MT (selaku pegawai pada Sekretariat Dirjen Cipta Karya) dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pelaksanaan belanja rutin pada Sekretariat Direktoral Jenderal Cipta Karya Kementerian Pekerjaan Umum Periode 2023 s.d. 2025.

Peranan kedua para tersangka bahwa SKN dan MT (selaku pegawai pada Dirjen Cipta Karya) secara bersama-sama dengan tersangka lainnya melakukan rekayasa proyek fiktif pada Sekretariat Jenderal Cipta Karya Periode 2023 dan 2024 dengan kerugian negara setidaknya lebih dari Rp16 miliar rupiah.

Terhadap tersangka SKN dan MT disangka melanggar Pasal 603 atau Pasal 604 jis. Pasal 20 huruf c dan Pasal 126 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo. Pasal 18 Ayat (1) UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang PTPK.

Terhadap para tersangka dilakukan penahanan ini dilakukan sejak hari ini Kamis, 25 Juni 2026 sampai dua puluh hari kedepan dimana ketiganya ditahan di Rutan Kelas I Cipinang.

Kasi Penkum Kejaksaan Tinggi Khusus Daerah Jakarta Dapot Dariarma, S.H., M.H. menjelaskan bahwa dalam Penyidikan perkara ini, Penyidik masih terus melakukan pengumpulan bukti-bukti serta pendalaman terhadap keterlibatan pihak lainnya baik dari Kementerian PU, BUMN
maupun Swasta.

Saat ini Penyidik terus melaksanakan pengembangan penyidikan, dengan melakukan pemeriksaan saksi, ahli keuangan negara, dan tersangka serta melakukan pelacakan dan penyitaan aset guna menambah jumlah pemulihan kerugian keuangan negara, Ucapnya Kasipenkum. (Aro Ndraha/red).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *