TEKS FOTO : Saat Rapat Penertiban Galian C
MOJOKERTO ~ Tim Terpadu Pertambangan Mineral Bukan Logam dan Batuan (MBLB) Kabupaten Mojokerto bakal memfasilitasi proses perijinan galian C. Namun posisi lahan galian liar tersebut mayoritas berdiri di atas lahan pertanian pangan berkelanjutan (LP2B), ruang terbuka hijau (RTH) perkotaan, dan kawasan industri.
Naga-naganya komitmen usai penandatanganan Berita Acara dengan 16 dari 20 pengusaha pertambangan yang diundang dalam menyampaikan Monitoring Pertambangan MBLB di ruang rapat Satya Bina Karya (SBK) Pemkab Mojokerto, Rabu (6/5/2026) tadi siang tak bakal menguntungkan pengusaha itu.
Pasalnya, Ketua Tim Satgas MBLB Kabupaten Mojokerto, Teguh Gunarko telah mengendus lokasi 26 lokasi galian C ilegal dalam sidak maraton selama lima hari terakhir.
“Kita sudah membuat kesepakatan dalam berita acara, bahwa pemda akan memfasilitasi teman-teman (pengusaha) yang mengajukan ijin. Kita bantu prosesnya sepanjang tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan, ” kata Ketua Tim Satgas MBLB, Teguh Gunarko usai rapat.
Dalam pertemuan yang dihadiri seluruh Bapenda, Pol PP, Dishub, Kejaksaan Negeri, TNI/Polri terungkap jumlah titik pertambangan MBLB di telatah Majapahit ini sebanyak 146 obyek. Terdiri dari tambang berijin aktif 6 obyek, tidak berijin aktif 28 obyek, tambang tidak berijin tidak aktif 112 obyek.
Teguh Gunarko yang juga Sekdakab Mojokerto itu mencatat potensi Pendapatan Asli Daerah (PAD) sebesar Rp22,5 miliar pertahun, tambang berijin Rp10,5 miliar pertahun, tambang tidak berijin aktif Rp12 miliar pertahun.
Manajer Pemkab Mojokerto itu menegaskan komitmen berita acara tersebut. “Selanjutnya, pengusaha akan mengurus perijinan. Tetapi apabila ijin tidak keluar, maka mereka secara sadar akan menutup tambangnya, ” tandasnya.
Berita acara ini menjadi buah simalakama bagi pengusaha. Sebab, mayoritas lahan galian itu berdiri di kawasan terlarang.
“Soal tambang yang berdiri di atas lahan LP2B itu adalah kewenangan Propinsi. Kalau ijin belum keluar ya tidak boleh melakukan pertambangan, ” tegasnya.
Pertemuan tersebut diwarnai ketegangan. Seorang perwakilan pengusaha memprotes data yang disuguhkan tim MBLB karena dianggap usang. “Itu data tahun 2011, ngapain diunggah lagi, ” protesnya.
Situasi jadi panas lantaran pihak tim MBLB menyampaikan argumentasi pembelaan dengan keras pula. Beruntung suasana segera dapat kondusif setelah Teguh Gunarko yang memimpin rapat menyatakan siap menerima perubahan data.
Aktivitas tambang bodong ini dianggap telah merugikan pemda dan masyarakat. Sebab, Pemkab Mojokerto kehilangan potensi PAD dari pajak sekitar Rp 12 miliar, dampak kerusakan lingkungan, dampak kerusakan infrastruktur dan menurutnya kepatuhan pembayaran wajib pajak daerah. Pemilik tambang malas bayar pajak ke pemda, karena kalah bersaing dengan yang ilegal. (RH)







