Kabupaten Bogor – Sikap tidak profesional yang diduga ditunjukkan oleh seorang pejabat di lingkungan Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Bogor menuai kecaman keras dari Dewan Pimpinan Daerah Asosiasi Keluarga Pers Indonesia (AKPERSI) Jawa Barat, Jumat (17/4/2026).
Peristiwa tersebut terjadi pada Rabu, 15 April 2026, saat tim AKPERSI DPD Jawa Barat mendatangi Kantor Bapenda Kabupaten Bogor guna melakukan audiensi resmi dengan Kepala Bapenda, setelah sebelumnya melayangkan surat permohonan secara prosedural sejak satu pekan lalu.
Namun, alih-alih mendapatkan pelayanan yang semestinya, tim justru dihadapkan pada alasan birokratis bahwa surat masih dalam tahap disposisi. Situasi ini memicu kekecewaan, mengingat tenggat waktu yang dinilai sudah cukup.
Setelah melalui proses yang berlarut, tim akhirnya dipersilakan masuk oleh pihak keamanan untuk bertemu dengan salah satu pejabat yang disebut sebagai Subid Keberatan Bapenda Kabupaten Bogor.
Akan tetapi, alih-alih membuka ruang dialog yang konstruktif, pertemuan tersebut justru diwarnai dengan sikap yang dinilai arogan dan tidak mencerminkan etika seorang aparatur negara.
Dalam percakapan tersebut, pejabat yang bersangkutan diduga melontarkan pernyataan bernada intimidatif:
“Saya juga orang lapangan, dalam prinsip hidup saya, “kalau dia jual bukan saya beli lagi tapi saya borong, disini juga punya aturan kalau susah diatur saya kubur.”
Tambah lagi pernyataan nya untuk Reschedule ulang audiensi dengan memberikan no WhatsApp untuk saling berkabar tapi pada faktanya di WhatsApp pun tidak membalas.
Pernyataan tersebut sontak memicu reaksi keras dari pihak AKPERSI. Kalimat tersebut dinilai tidak hanya tidak pantas, tetapi juga mengandung unsur ancaman yang berpotensi mencederai prinsip pelayanan publik yang berintegritas dan humanis.
Ahmad Syarifudin, C.BJ.,C.EJ selaku ketua AKPERSI DPD Jawa Barat menegaskan bahwa perilaku seperti ini tidak boleh dibiarkan, karena mencoreng wajah birokrasi dan menurunkan kepercayaan masyarakat terhadap institusi pemerintah.
“Kami mempertanyakan integritas dan kelayakan yang bersangkutan sebagai pejabat publik. Ucapan tersebut bukan hanya tidak etis, tetapi juga mencerminkan sikap arogan yang berbahaya jika dibiarkan,” tegas Ahmad Syarifudin
Sebagai langkah konkret, AKPERSI secara resmi mendesak Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Bogor untuk segera melakukan assessment menyeluruh terhadap oknum pejabat tersebut, termasuk evaluasi aspek etika, profesionalitas, serta psikologis dalam menjalankan tugas pelayanan publik.
AKPERSI juga menekankan bahwa setiap aparatur sipil negara wajib menjunjung tinggi norma kesopanan, profesionalisme, serta menjauhi segala bentuk ucapan yang berpotensi menimbulkan ketakutan atau intimidasi di ruang publik.
Kasus ini diharapkan menjadi perhatian serius bagi Pemerintah Kabupaten Bogor untuk melakukan pembenahan internal, demi menjaga marwah institusi dan memastikan pelayanan publik berjalan dengan prinsip transparansi, akuntabilitas, dan berkeadaban.
(Rilis Ketua Akpersi DPD Jawa Barat)
(Red)







