BK Desa Sadar Tengah Dilaporkan ke Inspektorat, Beberapa Desa Lainya Menyusul

Keterangan foto : Kantor Balaidesa Sadartengah Kecamatan Mojoanyar.

 

MOJOKERTO – Kasus dugaan penyimpangan pengelolaan keuangan desa (BK Desa P-APBD tahun 2025) di Kabupaten Mojokerto semakin serius. Kali ini, Desa Sadartengah, Kecamatan Mojoanyar resmi dilaporkan ke Inspektorat.

Ketua Yayasan Bantuan Hukum (YBH) Jalasutra, Edy Kuswadi, SH, membenarkan hal tersebut. Menurutnya, laporan ini disusun berdasarkan temuan kuat yang menunjukkan adanya pelanggaran prosedur.

“Kami sudah melaporkan BK Desa Sadartengah ke Inspektorat. Sementara untuk Desa Mlaten, Tambak Agung, dan Sumberwono sedang kami susul laporannya,” ujar Edy Kuswadi, Rabu (16/4/2026).

Keterangan foto : proyek jalan cor di Desa Sadartengah Kecamatan Mojoanyar.

Fenomena Aneh: Proyek Berjalan, Dana Belum Cair

Salah satu hal yang menjadi sorotan tajam dan dilaporkan adalah fenomena yang pernah ramai diberitakan di berbagai media, di mana banyak proyek fisik di desa-desa sudah dilaksanakan dan bahkan selesai, padahal anggaran dari BK Desa P-APBD tahun 2025, diketahui belum cair ke rekening desa.

Hal ini dinilai sangat mencurigakan dan bertentangan dengan prinsip pengelolaan keuangan negara.

“Kami menemukan indikasi bahwa pekerjaan fisik sudah dilakukan, bahkan ada yang sudah selesai, namun dana dari pemerintah belum masuk ke kas desa. Ini menimbulkan pertanyaan besar, dari mana sumber dananya selama ini?” tegas Edy.

Melanggar Tegas Edaran Sekdakab

Kasus ini dinilai sangat bertentangan langsung dengan Surat Edaran Sekretaris Daerah Kabupaten Mojokerto Nomor: 410/9055/416-021/2025 tertanggal 04 November 2025.

Dalam edaran tersebut, Sekda secara tegas memerintahkan, di antaranya.
1. Pelaksanaan kegiatan di laksanakan secara tertib adminidtrasi, transparan, akuntabel dan sesuai fengan prosedur sebagaimana telah di tetapkan dalam petunjuk teknis pelaksaan BK Desa. 2. Dana BK Desa telah benar benar tersalur ke rekening desa,

Banyak Desa Lain Menyusul

Edy Kuswadi menegaskan, kasus ini bukan kejadian isolir. Ada indikasi pola yang sama terjadi di banyak desa lain.

“Kami tidak menutup kemungkinan masih banyak desa lain yang juga akan kami laporkan. Pemeriksaan dan pengumpulan bukti masih terus kami lakukan secara menyeluruh,” pungkasnya.

YBH Jalasutra berharap Inspektorat segera turun tangan menelusuri dugaan praktik “proyek sudah selesai tapi dana belum cair” ini agar dapat ditindak tegas sesuai hukum yang berlaku. (har/team)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *