Gagalkan Aksi Curanmor di Kranji, Polres Metro Bekasi Kota Bekuk Dua Pelaku Pasca-Pesta Miras

Gagalkan Aksi Curanmor di Kranji, Polres Metro Bekasi Kota Bekuk Dua Pelaku Pasca-Pesta Miras

Seputarindonesia.co.id // BEKASI KOTA – Komitmen jajaran Polres Metro Bekasi Kota dalam memberantas kejahatan jalanan dan memberikan rasa aman bagi warga kembali membuahkan hasil nyata. Melalui konferensi pers yang dipimpin langsung oleh Kapolres Metro Bekasi Kota Kombes Pol. Kusumo Wahyu Bintoro, S.H., S.I.K., M.H., kepolisian merilis pengungkapan kasus percobaan pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang disertai ancaman kekerasan. Kegiatan rilis yang berlangsung di lobi Mapolres Metro Bekasi Kota pada Jumat (12/6/2026) siang tersebut turut didampingi oleh Wakapolres AKBP Davis Busin Siswara, S.I.K., M.I.Kom., Kasat Reskrim Kompol Andi Muhammad Iqbal, serta Kasi Humas AKP Suparyono.

Peristiwa kriminal tersebut terjadi di kawasan pemukiman padat Kelurahan Kranji, Kecamatan Bekasi Barat, Kota Bekasi, pada Selasa (9/6/2026) lalu. Aksi nekat ini diinisiasi oleh dua orang tersangka berinisial AS dan AJS yang bertindak sebagai komplotan begal dan pemetik motor. Sebelum melancarkan aksinya di lapangan, kedua pelaku diketahui terlebih dahulu menggelar pesta minuman keras (miras) bersama rekan-rekan tongkrongannya. Berada di bawah pengaruh alkohol, keduanya kemudian berboncengan menggunakan sepeda motor milik tersangka AJS untuk berkeliling mencari target kendaraan yang terparkir tanpa pengawasan di area perumahan warga.

Memasuki salah satu area perumahan, tersangka AS bertindak sebagai eksekutor turun dari motor dan mencoba merusak rumah kunci motor korban, Saudara Macet, menggunakan kunci T yang sudah dimodifikasi. Sementara itu, tersangka AJS standby di atas motor memantau situasi sekitar. Namun, aksi tersebut mendadak tepergok oleh anak korban yang langsung meneriaki pelaku. Panik karena aksinya ketahuan, kedua pelaku langsung mencoba memacu motor untuk melarikan diri, namun kendaraan mereka justru hilang kendali dan terjatuh di jalanan.

Melihat motornya roboh, tersangka AJS berusaha bangkit untuk mendirikan kembali motornya, namun pergerakannya langsung dikunci dan diamankan oleh korban yang datang mengejar. Saat hendak diringkus di tempat kejadian perkara (TKP), tersangka AJS sempat melakukan perlawanan sengit dengan mengeluarkan kunci T dan mengacungkannya guna menakut-nakuti serta mengancam keselamatan korban. Kendati mendapatkan intimidasi, korban tetap berani mempertahankan pegangannya sembari berteriak “maling-maling” secara histeris, memicu kedatangan massa dan personel kepolisian yang sedang berpatroli hingga akhirnya kedua pelaku berhasil diciduk tanpa ampun.

Kapolres Metro Bekasi Kota Kombes Pol. Kusumo Wahyu Bintoro menegaskan bahwa penyidik Satreskrim saat ini masih melakukan pendalaman intensif untuk melacak asal-usul kepemilikan kunci T tersebut, yang diakui pelaku sudah lama dibeli dan disimpan untuk berjaga-jaga. Atas tindakan nekatnya, kedua tersangka kini harus mendekam di sel tahanan Mapolres dan dijerat pasal berlapis terkait percobaan pencurian dengan pemberatan. “Para pelaku kami jerat dengan pasal pidana berat, di mana ancaman hukuman maksimalnya adalah 7 tahun penjara. Kami mengimbau warga Kota Bekasi untuk tetap melipatgandakan kewaspadaan, menggunakan kunci ganda, dan segera melapor melalui Call Center 110 jika melihat pergerakan mencurigakan di lingkungannya,” tegas Kombes Pol. Kusumo Wahyu Bintoro memungkasi.

(Gunawan Darmawan/Humas)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *