Tokoh Masyarakat Utara Sungai Brantas Menyerukan Dewan Segera Gelar Paripurna Pemindahan Pemerintahan Ke Mojosari

Teks foto : Kantor Pemkab Mojokerto

SEPUTAR INDONESIA | Mojokerto ~ Supriyo sebagai tokoh masyarakat utara sungai Brantas, menyerukan kepada DPRD Kabupaten Mojokerto untuk secepatnya menggelar Paripurna tentang pemindahan kantor Pemkab Mojokerto ke Mojosari.

Dengan nada berapi api, Supriyo menegaskan bahwa sepengetahuannya, Tim Pemkab Mojokerto telah melakukan proses tahapan sudah sesuai prosedur, Pemkab Mojokerto hanya nunggu Paripurna dewan.

“Beberapa hari yang lalu, saya dan puluhan LSM serta tokoh masyarakat melakukan Hearing dengan Komisi I yang dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Kabupaten Mojokerto. Waktu itu, sudah kami sampaikan seruan agar dewan secepatnya gelar Paripurna tentang pemindahan kantor Pemkab ke Mojosari.

Mengenai anggapan dewan, bahwa pemkab belum menyerahkan Appraisal dan Master Plan, kalau saya berprasangka baik kalau Tim Pemkab Mojokerto sudah siap maupun sudah punya Appraisal dan Master Plan. Untuk itu, kami masyarakat mojokerto tinggal menunggu dewan secepatnya gelar Paripurna pemindahan kantor Pemkab.

Appraisal adalah proses penilaian independen untuk menentukan nilai wajar suatu aset (properti, kendaraan, bisnis) oleh profesional (appraiser). Kalau ini jelas Pemkab sudah mengantongi,” tegas Supriyo yang juga salah satu Jawara Mojokerto. Rabu (4/3/2026).

Sementara itu, Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Mojokerto Teguh Gunarko memberikan tanggapan terkait hearing yang dilakukan sejumlah LSM dengan DPRD Kabupaten Mojokerto, terkait kekhawatiran bahwa Pemerintah Kabupaten (Pemkab) belum memenuhi persyaratan appraisal dan master plan.

Dalam keterangannya, Sekda Teguh Gunarko menyatakan bahwa pelaksanaan hearing tersebut merupakan hal yang baik. Namun, ia menjelaskan bahwa berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 30 Tahun 2012, persetujuan DPRD hanya diperlukan untuk tiga item, yaitu studi kelayakan (FS), naskah akademik, dan hasil konsultasi publik (uji publik).

“Ketiga hal ini sudah kami sampaikan ke DPRD melalui surat Bupati tertanggal 9 Februari 2026, enam hari setelah konsultasi publik dilakukan. Sampai saat ini kami menunggu kepastian paripurna dari DPRD, dan insyaallah akan diselesaikan sebelum Hari Raya 2026 seperti yang disampaikan Ketua DPRD,” ujarnya.

Mengenai poin appraisal dan master plan yang menjadi perhatian, Sekda menegaskan bahwa kedua hal tersebut sudah dipastikan tersedia. Appraisal telah selesai dikerjakan oleh Dinas Pekerjaan Umum, Perumahan Rakyat, Kawasan Permukiman, dan Prasarana Wilayah (DPRKP2), sedangkan master plan dibuat melalui kerjasama antara Dinas PUPR dengan Institut Teknologi Sepuluh Nopember (ITS).

“Perlu ditegaskan bahwa appresial dan master plan bukan termasuk kewajiban yang harus disampaikan kepada DPRD. Namun, pihak Pemda sendiri memastikan proyek ini akan berjalan sesuai prosedur. Kami melangkah sangat hati-hati dan selalu dibimbing oleh Biro Pemerintahan Provinsi Jawa Timur serta Direktorat Jenderal di Kementerian Dalam Negeri,” pungkasnya.

Berdasarkan perkembangan terbaru per Februari-Maret 2026, desakan masyarakat agar DPRD segera menggelar Rapat Paripurna terkait pemindahan ibu kota memang tengah menguat, khususnya di Kabupaten Mojokerto.

Berikut adalah poin-poin situasi terkait tuntutan tersebut:

Desakan Masyarakat/LSM: Gabungan LSM dan masyarakat di Kabupaten Mojokerto mendesak agar Rapat Paripurna pemindahan ibukota ke wilayah Mojosari segera dilaksanakan untuk menuntaskan agenda pemindahan pusat pemerintahan.
Respons DPRD: Komisi I DPRD Kabupaten Mojokerto telah merespons desakan ini dengan melakukan Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Gabungan LSM pada 26 Februari 2026. Fokus utamanya adalah memastikan kesiapan administratif dan dokumen pendukung sebelum dibawa ke status Prosedur: Pemkab Mojokerto menyatakan bahwa proses pemindahan ibukota sudah sesuai prosedur dan kini hanya menunggu jadwal paripurna DPRD untuk meresmikan keputusan tersebut.

Desakan ini muncul karena masyarakat menganggap pemindahan pusat pemerintahan ke Mojosari sangat penting untuk percepatan pembangunan dan pemerataan pelayanan.
Sebelumnya, sejumlah tokoh dan elemen masyarakat Kabupaten Mojokerto mendesak agar rencana pemindahan ibu kota kabupaten ke wilayah Kecamatan Mojosari segera diparipurnakan. Desakan tersebut disampaikan dalam forum dengar pendapat bersama Komisi I dan Ketua DPRD Kabupaten Mojokerto.
Mereka pun bersama sejumlah elemen masyarakat lainnya menyatakan siap mengawal proses pelaksaan pembangunan kawasan perkantoran Pemkab berjalan secepatnya.(ri)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *