Modus Orderan Fiktif Catut Nama Ulama, Pelaku Tipu Gelap Belasan Kodi Sarung Ditangkap Polres Metro Bekasi Kota

Modus Orderan Fiktif Catut Nama Ulama, Pelaku Tipu Gelap Belasan Kodi Sarung Ditangkap Polres Metro Bekasi Kota

Seputarindonesia.co.id // KOTA BEKASI – Polres Metro Bekasi Kota menggelar konferensi pers ungkap kasus tindak pidana penipuan dan penggelapan bermodus orderan fiktif belasan kodi sarung. Kegiatan ini dipimpin langsung oleh Kapolres Metro Bekasi Kota, Kombes Pol Kusumo Wahyu Bintoro, S.H., S.I.K., M.H., dengan didampingi Wakapolres AKBP Davis Busin Siswara, S.I.K., M.I.Kom., Kasatreskrim Kompol Andi Muhammad Iqbal, serta Kasi Humas AKP Suparyono di selasar lobi Mapolres pada Jumat (26/6/2026) pagi. Pengungkapan ini bermula dari laporan korban berinisial HA (38) yang menjadi korban penipuan oleh rekannya sendiri di Jalan Komplek Sapta Taruna 2, Bekasi Timur.

Kapolres Metro Bekasi Kota, Kombes Pol Kusumo Wahyu Bintoro, menjelaskan bahwa pelaku berinisial AR (49) melancarkan aksinya dengan memanfaatkan hubungan pertemanan untuk membangun kepercayaan korban. Setelah transaksi kecil pertama dan kedua berjalan lancar, AR kemudian meyakinkan korban dengan membuat orderan fiktif dalam jumlah besar menggunakan nama seorang ulama dari Bogor, yakni ‘Ustadz S’. Pelaku berdalih ratusan sarung tersebut dipesan untuk keperluan pondok pesantren, sehingga korban akhirnya luluh dan menyerahkan barang dagangannya tanpa pembayaran di muka.

Kapolres mengungkapkan bahwa total sarung yang dibawa kabur oleh pelaku mencapai 19 kodi atau setara dengan 380 buah sarung. Rinciannya terdiri dari 16 kodi sarung merk Cendana senilai Rp38.400.000,- dan 3 kodi sarung merk Kenjangan senilai Rp4.600.000,-, dengan total kerugian yang dialami korban HA mencapai Rp43.000.000,-.

“Bukannya dikirimkan ke daerah Bogor sebagaimana janjinya, ratusan sarung tersebut justru dijual kembali oleh pelaku kepada orang lain dengan harga di bawah pasaran karena didorong motif ekonomi lantaran pelaku tidak memiliki pekerjaan tetap,” jelas Kapolres 

Dari hasil pemeriksaan intensif, tersangka AR diketahui telah melakukan aksi serupa berulang kali dengan modus serupa, di mana total keuntungan yang didapat dari para korban diperkirakan mencapai ratusan juta rupiah. Terkait hal tersebut, Kombes Pol Kusumo

Wahyu Bintoro mengimbau kepada masyarakat luas, khususnya yang merasa pernah menjadi korban penipuan modus pembelian sarung oleh pelaku AR, untuk segera datang dan membuat laporan polisi di Mapolres Metro Bekasi Kota guna pengusutan jaringan dan korban lainnya secara tuntas.

“Kami membuka pintu selebar-lebarnya dan mengimbau secara terbuka kepada seluruh warga masyarakat, siapa pun yang merasa pernah menjadi korban penipuan dengan modus serupa oleh pelaku AR, mohon jangan ragu untuk datang dan melapor ke Polres Metro Bekasi Kota. Kami siap melayani dan menindaklanjuti laporan Anda demi tegaknya keadilan.” himbau Kapolres.

Atas perbuatannya, pelaku AR kini telah resmi ditahan di Mapolres Metro Bekasi Kota beserta barang bukti berupa nota pembayaran bermaterai serta belasan buah sarung yang tersisa. Tersangka dijerat dengan Pasal 492 dan/atau Pasal 486 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP atas dugaan Tindak Pidana Penipuan dan Penggelapan, dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun.

(Gunawan Darmawan/Humas)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *