News  

Negara Hukum Tak Boleh Pilih-Pilih Dari Ombudsman Ke PTUN Ujian Equality Before The Law

Oleh : Agus Gunawan, S.H., M.H. (Ketua Umum LBH Merah Putih)

Jakarta – Langkah aparat penegak hukum mendalami dugaan jual beli Laporan Hasil Pemeriksaan di Ombudsman Republik Indonesia menuai perhatian luas publik. Peristiwa tersebut dinilai bukan sekadar perkara individual, melainkan menjadi alarm serius bagi integritas sistem administrasi negara dan penegakan prinsip equality before the law di Indonesia, Kamis (21/5/2026).

Ketua Umum LBH Merah Putih, Agus Gunawan, menegaskan bahwa tidak boleh ada satu pun lembaga negara yang kebal dari pemeriksaan hukum apabila ditemukan dugaan penyimpangan yang objektif dan layak didalami.

“Apabila lembaga yang dibentuk untuk mengawasi maladministrasi justru terseret dugaan penyimpangan, maka yang dipertaruhkan bukan hanya integritas individu tertentu, tetapi juga kredibilitas sistem pengawasan administratif negara secara keseluruhan,” ujarnya.

Menurutnya, momentum tersebut harus dibaca lebih luas sebagai penegasan bahwa seluruh penyelenggara negara wajib tunduk pada standar akuntabilitas yang sama, tanpa pengecualian.

Sorotan itu, kata Agus, relevan dengan berbagai sengketa legalitas administratif yang kini menjadi perhatian publik, termasuk perkara yang berkaitan dengan Sistem Administrasi Badan Hukum (SABH) di Kementerian Hukum Republik Indonesia serta sengketa yang sedang diuji di Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta.

Salah satu perkara yang mencuat ialah sengketa perubahan legalitas organisasi Sentral Organisasi Karyawan Swadiri Indonesia atau SOKSI. Dalam persidangan disebutkan adanya dugaan perubahan legalitas administratif terhadap entitas organisasi yang dinilai menimbulkan pertanyaan serius mengenai kepastian hukum administrasi negara.

“Jika benar terdapat perubahan legalitas terhadap entitas yang berbeda dan tidak memiliki hubungan hukum, maka ini bukan sekadar konflik nomenklatur organisasi. Ini menyentuh jantung kepastian hukum administrasi negara,” tegas Agus.

Ia menjelaskan, dalam sistem negara modern, legalitas administratif menentukan siapa yang sah mewakili badan hukum, siapa yang berwenang bertindak atas nama organisasi, hingga siapa yang diakui negara dalam hubungan hukum dan pengelolaan aset.

Karena itu, menurutnya, apabila terdapat indikator objektif mengenai kemungkinan maladministrasi maupun anomali digital dalam sistem administrasi negara, audit menyeluruh wajib dilakukan demi menjaga integritas negara hukum.

Agus juga menekankan bahwa prinsip konstitusional Indonesia menempatkan seluruh penyelenggara negara setara di hadapan hukum. Oleh sebab itu, apabila dugaan penyimpangan di Ombudsman dapat diperiksa, maka dugaan maladministrasi atau penyalahgunaan kewenangan di kementerian strategis lainnya pun harus memperoleh standar pemeriksaan yang sama.

“Inilah makna substantif dari equality before the law. Bukan sekadar slogan, tetapi keberanian institusional untuk menegakkan akuntabilitas tanpa diskriminasi,” katanya.

Lebih lanjut, Agus menyoroti pentingnya peran Peradilan Tata Usaha Negara atau PTUN sebagai benteng terakhir kepastian hukum administratif. Menurutnya, PTUN memiliki tanggung jawab besar memastikan setiap tindakan administratif negara tetap berada dalam koridor legalitas dan keadilan.

Ia mengingatkan bahwa independensi hakim merupakan pilar utama negara hukum, namun tidak boleh berubah menjadi tameng impunitas terhadap dugaan penyimpangan.

“Korupsi modern tidak selalu meninggalkan jejak uang tunai. Ia bisa hadir dalam bentuk rekayasa legalitas, manipulasi prosedur, hingga konstruksi administratif yang tampak sah secara formal tetapi menyimpang secara substansial,” ungkapnya.

Dalam konteks sistem digital negara, Agus menilai audit forensik independen sangat penting apabila ditemukan dugaan akses elektronik tidak sah terhadap sistem administrasi negara. Menurutnya, setiap sistem elektronik modern memiliki jejak digital yang dapat ditelusuri secara forensik melalui audit log, user ID, hingga histori perubahan data.

Ia pun mendorong Kejaksaan Agung Republik Indonesia dan Komisi Pemberantasan Korupsi untuk aktif melakukan pendalaman hukum apabila ditemukan pola maladministrasi, anomali digital, maupun sengketa legalitas administratif yang berulang.

“Penegakan hukum modern harus bekerja melalui pembacaan pola dan deteksi dini. Audit pendahuluan bukan kriminalisasi atau politisasi, melainkan upaya menjaga integritas negara,” ujarnya.

Di sisi lain, Agus turut menyinggung tantangan pemerintahan Prabowo Subianto dalam menjaga integritas kelembagaan negara. Ia mengingatkan bahwa pembiaran terhadap maladministrasi sistemik dapat memicu political decay atau pembusukan institusional yang perlahan menggerogoti legitimasi pemerintahan.

“Negara hukum runtuh bukan ketika undang-undang dihapus, tetapi ketika hukum mulai memilih siapa yang disentuh dan siapa yang dibiarkan,” pungkasnya.

(Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *