News  

Proses Pemindahan Ibu Kota Mojokerto Sudah Sesuai Prosedur, Pemkab Hanya Menunggu Paripurna DPRD

Teks foto: Kantor Pemkab Mojokerto

Mojokerto, 28 Februari 2026 – Rencana pemindahan ibu kota Kabupaten Mojokerto ke Kecamatan Mojosari menjadi sorotan setelah sejumlah tokoh dan elemen masyarakat mendesak agar prosesnya segera diparipurnakan dalam forum dengar pendapat bersama Komisi I dan Ketua DPRD Kabupaten Mojokerto.

Perwakilan masyarakat, Rifai, menyatakan bahwa persoalan anggaran bukanlah hambatan utama, karena dukungan dari pemerintah pusat dan provinsi dinilai dapat dioptimalkan. Mereka juga siap mengawal pelaksaan pembangunan kawasan perkantoran Pemkab agar berjalan secepatnya. “Kami hanya meminta, DPRD segera menggelar Paripurna untuk memberikan persetujuan penuh, sehingga Pemkab Mojokerto langsung gerak cepat di tahapan berikutnya,” ucapnya.

Ketua DPRD Kabupaten Mojokerto Ainy Zuhro mengungkapkan bahwa alokasi anggaran sebesar 100 miliar rupiah untuk pembelian lahan telah masuk dalam APBD 2026. Namun, realisasi tetap harus melalui tahapan sesuai regulasi, termasuk kelengkapan prosedur pembelian lahan dan masterplan, sebelum dibawa ke rapat paripurna dan diteruskan ke pemerintah provinsi dan pusat.

Sementara itu, Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Mojokerto Teguh Gunarko memberikan tanggapan terkait hearing yang dilakukan sejumlah LSM dengan DPRD terkait kekhawatiran tentang persyaratan appraisal dan master plan. Ia menyatakan bahwa pelaksanaan hearing tersebut baik, dan berdasarkan Permendagri Nomor 30 Tahun 2012, persetujuan DPRD hanya diperlukan untuk tiga item: studi kelayakan (FS), naskah akademik, dan hasil konsultasi publik (uji publik).

“Ketiga hal ini sudah kami sampaikan ke DPRD melalui surat Bupati tertanggal 9 Februari 2026, enam hari setelah konsultasi publik dilakukan. Sampai saat ini kami menunggu kepastian paripurna dari DPRD, dan insyaallah akan diselesaikan sebelum Hari Raya 2026 seperti yang disampaikan Ketua DPRD,” ujarnya.

Sekda juga menegaskan bahwa appraisal dan master plan sudah tersedia. Appraisal telah selesai dikerjakan oleh DPRKP2, sedangkan master plan dibuat melalui kerjasama Dinas PUPR dengan ITS. “Perlu ditegaskan bahwa appraisal dan master plan bukan termasuk kewajiban yang harus disampaikan kepada DPRD. Namun, pihak Pemda sendiri memastikan proyek ini akan berjalan sesuai prosedur dan selalu dibimbing oleh Biro Pemerintahan Provinsi Jawa Timur serta Dirjen Kementerian Dalam Negeri,” pungkasnya. (ris)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *