SINTANG, Kalimantan Barat – Aksi teror dan intimidasi kembali menimpa Pemimpin Redaksi Media Target Operasi Kalimantan Barat. Teror tersebut diduga kuat dilakukan oleh pelaku yang sama, menggunakan nomor 0821-5646-7788, yang secara sadar dan berulang kali mengirimkan pesan bernada ancaman, penghinaan, pelecehan verbal, serta kata-kata kasar yang merendahkan martabat manusia, sembari mengaku sebagai bagian dari media. Minggu. 14/12/2025.
Dalam teror terbaru, pelaku menuduh Pimred Media Target Operasi Kalbar melakukan pengancaman, disertai ujaran merendahkan dan penghinaan personal. Namun, saat diminta menunjukkan bukti maupun pihak yang dimaksud, pelaku tidak mampu memberikan klarifikasi dan justru kembali melontarkan makian. Pola ini menunjukkan indikasi kuat adanya niat intimidatif yang disengaja, sistematis, dan berulang.
Tindakan tersebut bukan merupakan kritik jurnalistik, melainkan telah masuk ke ranah pidana murni, karena bertujuan menakut-nakuti dan membungkam kerja pers.
Atas peristiwa ini, Pimred Media Target Operasi Kalbar memastikan akan melaporkan secara resmi ke Mapolda Kalimantan Barat, karena unsur pidana dinilai telah terpenuhi baik secara formil maupun materiil.
Teror yang dilakukan melalui sarana elektronik tersebut memenuhi unsur Pasal 27 ayat (3) dan Pasal 29 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 19 Tahun 2016, terkait:
Pengiriman ancaman melalui media elektronik
Pidana penjara hingga 4 tahun, dan/atau
Denda hingga Rp750 juta
Selain itu, perbuatan pelaku juga berpotensi dijerat Pasal 310 dan Pasal 311 KUHP tentang penghinaan dan fitnah, serta Pasal 335 KUHP terkait perbuatan intimidatif dan pemaksaan.
Dalam konteks KUHAP, laporan korban merupakan delik aduan yang wajib ditindaklanjuti oleh aparat penegak hukum setelah dilaporkan secara resmi.
Lebih serius lagi, teror ini secara langsung melanggar Pasal 18 ayat (1) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, yang menyatakan:
“Setiap orang yang dengan sengaja menghambat atau menghalangi pelaksanaan kerja jurnalistik dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 tahun atau denda paling banyak Rp500 juta.”
Teror terhadap Pimred ini jelas dimaksudkan untuk menghentikan, menekan, dan mengendalikan pemberitaan, sehingga dapat dikualifikasikan sebagai kejahatan terhadap kemerdekaan pers. dan dugaan Keterkaitan dengan Kasus BBM Subsidi
Berdasarkan penelusuran melalui aplikasi GetContact, nomor tersebut teridentifikasi atas nama Fredi Dian, sosok yang diduga memiliki keterkaitan dan peran sebagai backing SPBU 64.786.12 Tanjung Puri (Tugu BI) Sintang, SPBU yang tengah menjadi sorotan publik akibat dugaan penyalahgunaan BBM bersubsidi jenis solar.
Nama yang sama juga muncul dalam narasi penyangkalan di Media Jurnal Polisi, sebagaimana beredar di grup Wartawan Kalbar Bersatu, sehingga memunculkan indikasi adanya upaya sistematis membangun opini tandingan guna melindungi praktik yang diduga ilegal.
Sebelumnya, Tim Investigasi RadarKita Media bersama sejumlah media lainnya telah mengungkap dugaan penyaluran solar subsidi kepada para cukong menggunakan tangki siluman, disertai data lapangan dan dokumentasi visual.
Praktik tersebut berpotensi melanggar Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, dengan ancaman:
Pidana penjara hingga 6 tahun
Denda hingga Rp60 miliar
Informasi lapangan bahkan menyebutkan solar subsidi diduga dijual dengan harga Rp9.500 per liter, jauh di atas ketentuan resmi, yang berarti merampas hak masyarakat dan berpotensi merugikan keuangan negara.
Pertanyaan Publik: Hukum Tumpul atau Dibungkam?
Ironisnya, hingga saat ini SPBU 64.786.12 masih beroperasi normal, tanpa adanya tindakan tegas yang diketahui publik dari Polres Sintang maupun Pertamina wilayah Pontianak.
Manajer dan penanggung jawab SPBU, Norma, memilih bungkam total—tanpa klarifikasi, tanpa bantahan, dan tanpa transparansi. Sikap ini justru memperkuat dugaan adanya kekuatan besar di balik praktik tersebut.
Kasus ini bukan sekadar teror terhadap satu jurnalis, melainkan:
Ancaman serius terhadap kemerdekaan pers
Indikasi kejahatan terorganisir dalam distribusi BBM subsidi
Ujian nyata bagi integritas aparat penegak hukum
Publik kini menunggu:
apakah hukum akan berdiri di atas kebenaran, atau kembali tunduk pada mafia?
(TIM)








