MOJOKERTO ~ Sejumlah petani di Kecamatan Trowulan, Kabupaten Mojokerto mengeluhkan harga pupuk bersubsidi yang dijual jauh di atas Harga Eceran Tertinggi (HET) yang telah ditetapkan pemerintah. Menanggapi hal ini, Pemerhati Pertanian Indonesia (PPI) menyatakan akan melakukan investigasi lapangan dan segera melaporkan temuannya kepada Menteri Pertanian Amran Sulaiman.
Berdasarkan data Rencana Definitif Kebutuhan Kelompok (RDKK) 2025, kebutuhan pupuk bersubsidi untuk wilayah Kabupaten Mojokerto mencapai 60.760,9 ton, terdiri dari urea 23.255,7 ton, NPK 30.675,91 ton, dan pupuk organik 6.829,29 ton. Namun, realisasi alokasi dari pemerintah pusat hanya sekitar 64,92% atau 39.447 ton.
Rinciannya, pupuk urea mendapat jatah 84,08% (19.554 ton), NPK sebanyak 57,97% (17.782 ton), sedangkan pupuk organik hanya 30,91% (2.111 ton).
Sesuai Peraturan Menteri Pertanian Nomor 10 Tahun 2022, harga eceran tertinggi pupuk bersubsidi ditetapkan yakni Rp 2.250 per kg (urea), Rp 2.300 per kg (NPK), Rp 3.300 per kg (NPK kakao), dan Rp 800 per kg (organik).
Namun, di lapangan harga pupuk justru jauh melampaui ketentuan. Salah satu petani di Desa Domas, Kecamatan Trowulan, Paiman, mengaku membeli pupuk urea di kios dengan harga mencapai Rp 125.000 per sak, sementara pupuk ZA dijual Rp 110.000 hingga Rp 150.000.
“Harga di kios sudah tinggi, kadang malah naik lagi kalau beli ke orang lain,” keluh Paiman saat ditemui di sawahnya.
Menanggapi laporan tersebut, Koordinator PPI, Wahyu, menegaskan pihaknya akan menelusuri kebenaran dugaan adanya praktik penjualan pupuk di atas HET.
“Kami sudah menerima laporan dari petani di Trowulan. Informasi yang kami peroleh, pupuk dijual jauh di atas HET padahal stok sebenarnya aman dan tidak ada kelangkaan,” ujarnya, Rabu (9/10).
Wahyu menjelaskan, PPI merupakan forum independen yang berfokus pada kajian sektor pertanian, bukan lembaga swadaya masyarakat (LSM) atau organisasi massa. Forum ini bertujuan membantu pemerintah dalam evaluasi, pemantauan, dan pelaporan kondisi pertanian di lapangan.
“Kami ini forum kajian, bukan ormas atau LSM. Tugas kami mencari data dan fakta di lapangan, kemudian melaporkan hasilnya secara objektif kepada instansi terkait. Masyarakat berhak ikut mengawasi kebijakan pemerintah, termasuk soal distribusi pupuk,” jelasnya.
Pihaknya juga menegaskan tidak akan tinggal diam atas temuan tersebut.
“Masalah harga pupuk ini menyangkut nasib petani dan ketahanan pangan. Kami akan lakukan investigasi ke tingkat petani, kelompok tani, hingga kios penyalur. Jika ditemukan pelanggaran, kami tidak segan melaporkan ke Kementerian Pertanian,” tegas Wahyu.
Selain itu, PPI juga akan meminta klarifikasi dari pihak distributor, Dinas Pertanian Kabupaten Mojokerto, hingga PT Pupuk Indonesia, guna mengetahui penyebab harga pupuk bisa melampaui HET.
“Instruksi Menteri Pertanian jelas: cabut izin bagi kios atau distributor yang menjual pupuk bersubsidi di atas harga eceran tertinggi,” pungkasnya.
Sementara itu, Kepala Dinas Pertanian Kabupaten Mojokerto Lutfi Ariyono, ketikan di konfirmasi terkait tingginya harga pupuk di Trowulan yang tidak sesuai HET via WhatsApp, namun sayang, tidak direspon (har)








