Seputarindonesia.co.id.Kepri Bintan-Kepala Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau J. Devy Sudarso melaksanakan kunjungan kerja ke Kejaksaan Negeri Bintan guna melakukan monitoring, evaluasi dan supervisi untuk memastikan pelaksanaan kinerja, tugas dan fungsi telah dilaksanakan optimal berorientasi pelayanan masyarakat dan penegakan hukum yang humanis berkeadilan, Kamis (18/09/2025).
Turut mendampingi dalam kunjungan tersebut para Asisten, Kabag TU dan beberapa Kepala Seksi. Kajati Kepri dan rombongan tiba di kantor Kejari Bintan sekitar Pukul 09.00 Wib dan langsung disambut oleh Kajari Bintan Rusmin S.H., M.H., Bupati Bintan Roby Kurniawan Ansar, S.P.W.K, Ketua DPRD Bintan, Dandim 0315, Kapolres Bintan beserta segenap unsur Forkopimda, Ketua LAM Bintan dan beberapa tokoh masyarakat. Kedatangan Kajati Kepri disambut dengan persembahan silat dan pemasangan Tanjak oleh Ketua LAM kepada Kajati Kepri, sebagai simbol penghormatan atas kehadiran Kajati Kepri di Bintan Bumi Segantang Lada.
Selain untuk supervisi dan monev, kunker kali ini juga untuk melaksanakan Bakti Sosial dan Kuliah Umum di STAIN Sultan Abdulrahman Kepulauan Riau. Kegiatan diawali dengan penyerahan bantuan sembako kepada masyarakat kurang mampu, kemudian pemberian bantuan pupuk kepada Kelompok Tani di wilayah Bintan, Pemeriksaan kesehatan gratis dan donor darah yang diselenggarakan di lapangan kantor Kejaksaan Negeri Bintan.
Dalam sambutannya Kajati Kepri J. Devy Sudarso menyampaikan bahwa kegiatan sosial tersebut menjadi bentuk nyata kepedulian Kejaksaan kepada masyarakat. Bantuan sembako sebanyak 300 paket diharapkan dapat meringankan beban saudara-saudara kita yang kurang mampu. Bantuan pupuk sebanyak 1 ton untuk mendukung produktivitas Kelompok Tani, karena kita menyadari petani adalah garda terdepan dalam menjaga ketahanan pangan. Sementara donor darah dan pemeriksaan kesehatan adalah wujud kepedulian kita terhadap kemanusiaan dan kesehatan masyarakat.
“Saya mengapresiasi jajaran Kejaksaan Negeri Bintan yang telah mempersiapkan kegiatan ini dengan baik. Terima kasih kepada seluruh pihak yang telah mendukung. Semoga kegiatan ini bermanfaat besar bagi masyarakat, sekaligus menjadi momentum untuk mempererat hubungan Kejaksaan dengan masyarakat Bintan”, Ucapnya Kajati Kepri.
Kemudian Kajati Kepri dan rombongan langsung meninjau dan mengevaluasi capaian kinerja dan penyerapan anggaran pada setiap Seksi, kemudian dilanjutkan dengan pengarahan yang diikuti oleh seluruh pegawai. Kajari Bintan dalam laporannya menyampaikan bahwa capaian kinerja Kejari Bintan berdasarkan serapan anggaran saat ini telah mencapai 92,75%. Ia dan jajaran sangat berterimakasih atas kunjungan Pimpinan dan memohon bimbingan agar ia dan jajaran dapat melaksanakan tugas dan fungsi pelayanan masyarakat dan penegakan hukum yang profesional.
Kajati Kepri J. Devy Sudarso dalam arahannya menyampaikan bahwa kunjungan kerja ini merupakan bagian dari upaya untuk mempererat tali silaturahmi sekaligus melakukan pembinaan, monitoring dan evaluasi kinerja di lingkungan Kejari Bintan. “Saya ingin memastikan seluruh program kerja pada semua bidang dapat terlaksana dengan optimal”, tegas Kajati.
Kajati Kepri mengapresaiasi jajaran Kejari Bintan atas capaian kinerja, dedikasi dan kerja kerasnya dalam melaksanakan tugas penegakan hukum, pelayanan masyarakat, serta menjaga marwah institusi Kejaksaan.
“Di tengah tantangan dan dinamika yang semakin kompleks, kita dituntut untuk bekerja secara profesional, berintegritas serta senantiasa memberikan pelayanan hukum yang berkeadilan bagi masyarakat”Ucapnya.
Kemudian beliau berharap kunjungan kerja ini dapat memberikan motivasi serta memperkuat semangat kita semua dalam mewujudkan Kejaksaan yang lebih baik, modern dan terpercaya.
“Mari kita terus bersinergi, berinovasi dan memberikan kontribusi terbaik bagi bangsa, negara dan khususnya masyarakat Bintan. Mari kita minum kopi, karena otak butuh inspirasi bukan halusinasi”, tutupnya.
Pada Pukul 14.00 Wib, kegiatan dilanjutkan dengan Kuliah Umum Kajati Kepri di STAIN Sultan Abdurrahman, dengan tema: “Jaksa dalam Penguatan Prinsip Due Process Of Law dan Restorative Justice”. Di hadapan ratusan Mahasiswa STAIN, Kajati Kepri menegaskan pentingnya transformasi hukum pidana menuju penegakan hukum modern yang adaptif, berkeadilan dan responsif terhadap kebutuhan masyarakat.
Kejaksaan sebagai lembaga pemerintah yang menjalankan kekuasaan negara di bidang penuntutan memiliki kedudukan yang sangat strategis dalam sistem peradilan pidana di Indonesia. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2021 telah memperkuat fungsi, tugas dan kewenangan kejaksaan, sehingga jaksa tidak hanya berperan sebagai penuntut, tetapi juga sebagai pengendali perkara atau dominus litis dalam rangka memastikan tegaknya hukum.
Sejalan dengan itu, hadirnya Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP Nasional) yang akan diberlakukan pada tanggal 2 Januari 2026 dan penyusunan RUU KUHAP merupakan momentum penting dalam perjalanan hukum pidana kita, RUU ini menekankan pada prinsip due process of law yang menjamin perlindungan hak-hak tersangka, terdakwa, saksi dan korban. Selain itu, semangat restorative justice yang diusung bertujuan bukan hanya untuk menghukum pelaku, tetapi juga memulihkan keseimbangan serta memperhatikan kepentingan korban dan masyarakat.
Penegakan hukum modern menuntut institusi yang tangguh, adaptif, dan responsif terhadap kebutuhan masyarakat. Kejaksaan dituntut hadir sebagai institusi yang tidak hanya menegakkan hukum, tetapi juga memberikan rasa keadilan dan kemanfaatan bagi masyarakat luas” ujar Kajati Kepri.
Urgensi pembaruan RUU KUHAP penting untuk mewujudkan kepastian, keadilan, dan kemanfaatan hukum. Salah satu poin utama dalam RUU KUHAP 2025 adalah penguatan keadilan restoratif (restorative justice) yang mengedepankan pemulihan keadaan, melibatkan korban dan pelaku, serta memberikan ruang penyelesaian perkara di luar pengadilan dengan tetap menjaga prinsip keadilan. Selain itu, RUU ini juga memperkuat perlindungan terhadap saksi, korban, penyandang disabilitas, perempuan, dan orang lanjut usia.
“Kejaksaan dan lembaga penegak hukum lainnya harus mampu bertransformasi menjadi institusi penegak hukum modern yang gesit, adaptif, dan bermanfaat, sejalan dengan visi menuju Indonesia Emas 2045,” tutup Kajati Kepri.
Rangkaian kegiatan selesai pada Pukul 16.30 Wib. Kajati Kepri berharap masyarakat semakin memahami peran penting Kejaksaan dalam menjaga kepastian hukum sekaligus mendukung terwujudnya sistem peradilan pidana terpadu yang lebih transparan, adil dan humanis.
(Aro Ndraha/red).