News  

Dinilai Cacat Administrasi Sidang Kasus KDRT, Agenda Pembuktian JPU Ditunda

Sukabumi, Jabar–seputarindonesia.co.id– Sidang terbuka lanjutan kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) dengan terdakwa berinisial YFW (48), yang digelar pada hari Rabu 25 juni 2025, bertempat di ruang sidang Candra Pengadilan Negeri Kota Sukabumi ditunda hingga hari Senin pekan depan.

Majelis hakim yang dipimpin Himelda Sidabalok, SH.MH selaku hakim ketua, menilai sidang kedua dengan agenda pembuktian Jaksa Penuntut Umum (JPU) Rizki Syahbana Amin Harahap, SH.MH tersebut di nilai cacat administrasi,

“Upaya mendapat pendampingan hukum dalam proses persidangan kali ini, terdakwa didampingi oleh pengacara yang baru ditunjuk sebagai kuasa hukumnya, namun terdakwa tidak melampirkan bukti surat balasan atas pencabutan kuasa dari pengacara sebelumnya,”jelasnya.

Selanjutnya, atas pertimbangan majelis hakim melalui hakim ketua, pihak terdakwa disarankan untuk segera melengkapi kekurangan administrasi yang dimaksud.

“atas pertimbangan majelis hakim, sidang agenda pembuktian JPU ini, untuk sementara ditunda hingga hari senin pekan depan,” ujar hakim ketua.

Sementara itu, pantauan tim Supersemarnews yang ikut hadir diruang sidang untuk mengawal jalannya persidangan, mengindikasikan lemahnya koordinasi dan laporan dari Pelayanan Terpadu Satu Pintu ( PTSP ) kepada Majelis hakim melalui Panitera, untuk memastikan lebih awal dalam pengelolaan admistrasi secara tertib sebelum acara persidangan dimulai.

Sehingga tidak berdampak pada jalannya persidangan dan terjadi penundaan kerena masalah kelengkapan admistrasi yang menjadi tugas dan fungsi PTSP dan Panitera untuk membantu Hakim dalam proses persidangan.

Selanjutnya, insiden Penundaan sidang tersebut, menuai reaksi dan tanggapan dari Kepala Kantor Hukum Supersemar Law Firm Perwakilan Jawa Barat, M. Dasep, dengan memberikan pandangan hukum berdasarkan KUHPerdata yang mengatur berkas administrasi Perkara dalam proses Peradilan.

” Dalam KUHPerdata sangat jelas dan diatur dalam beberapa pasal tentang surat kuasa, baik yang bersifat umum atau pun yang bersifat khusus, bahkan hak dan kewajiban pemberi kuasa dan penerima kuasa dengan satu persetujuan untuk menyelenggarakan satu urusan.”jelasnya.

Lanjut ia, menambahkan, jika mempermasalahkan surat balasan pencabutan kuasa dari lawyer sebelumnya, tinggal di cek salinan Surat Kuasa Khusus dari Lawyer sebelumya yang terdaftar di PTSP. Apakah ada satu klausul yang menyatakan tentang kewajiban Pemberi Kuasa ketika terjadi pencabutan kuasa secara sepihak.

“Bila tidak ada, maka tidak di butuhkan ijin khusus untuk pencabutan kuasa. Dan yang lebih tidak mengerti, kenapa antara bagian PTSP dengan majelis hakim melalui panitera tidak langsung terkoneksi,”imbuhnya.

Penundaan sidang ini, tentunya menunda hak terdakwa untuk mendapat keadilan dan perlakuan yang sama di mata hukum.

(Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *