Polres Bogor – seputar indonesia.co.id – Kapolsek Citeureup AKP Ari Nugroho, S.I.K, M.S.I dan Piket Fungsi Melaksanakan Pengecekan Kembali TKP Dugaan Penganiayaan, pada hari Minggu sekitar Pukul 23.00 Wib di depan Pos Security Rusun ASN PUPR Citeureup Desa Sanja Kecamatan Citeureup Kabupaten Bogor. Telah terjadi Dugaan Peristiwa Tindak Pidana Penganiayaan yang diduga dilakukan oleh “Jek “(pelaku) terhadap “Awaf “(korban), dimana perbuatan Tindak Pidana tersebut dilakukan oleh pelaku dengan cara membacok korban dengan menggunakan alat berupa satu buah senjata tajam sejenis golok yang mengakibatkan luka robek dan mengeluarkan darah pada bagian tangan sebelah kanan korban, Senin (26/05/2025).
Barang yang telah diamankan di TKP :
– 1 (satu ) buah senjata tajam sejenis golok dengan gagang berwarna hitam berikut sarung goloknya.
– 1 (satu) buah topi warna hitam .
Awal mula pada hari Sabtu tanggal 25/05/2025 sekitar pukul 23.00 Wib saat itu si pelaku bersama-sama dengan ADZ dan R. M (saksi) sedang berada di Pos Security di Rusun ASN PUPR Citeureup Kampung Sanja Rt. 02 Rw 01 Desa Sanja Kecamatan Citeureup Kabupaten Bogor sedang memainkan Handphone, lalu datanglah si korban dari arah Rusun dengan berjalan kaki menuju Pos Security dan saat itu si Korban berbicara menyampaikan kepada ADZ (saksi) dengan ucapan ” cepet tutup dan kunci gerbang ” setelah itu si Korban berjalan hendak meninggalkan Pos Security menuju ke arah Rusun si Pelaku berkata “coba aja ditutup saya akan acak – acak ini rusun” sehingga terjadilah pertengkaran fisik dorong mendorong badan antara Pelaku dan Korban yang saat itu dimenangkan oleh Korban dan setelah itu si Pelaku langsung berjalan menuju pos Security langsung mengambil alat berupa satu buah senjata tajam sejenis golok dengan gagang warna hitam dan si Korban melihat Pelaku mengambil golok kemudian si Korban berusaha menghindari dari si Pelaku dengan berlari menuju ke arah rusun dan saat itu dikejar oleh Pelaku sambil memegang golok, namun Korban terjatuh hingga pada saat itu Pelaku langsung menganiaya Korban dengan menggunakan alat berupa satu buah senjata tajam sejenis golok, yang mengakibatkan tangan sebelah kiri Korban terluka dan mengeluarkan darah, melihat perbuatan tersebut ADZ dan R. M (saksi) langsung melerai perbuatan tersebut dan saat itu satu buah senjata tajam sejenis golok dengan gagang warna hitam berhasil direbut oleh R.M (saksi) dari Pelaku
Setelah itu Pelaku langsung pergi pulang meninggalkan lokasi Rusun kemudian Korban langsung di bawa ke Rumah Sakit RSUD Cikaret untuk diperiksa,diobati, dan dirawat.Dan masih belum bisa untuk dimintai keterangan, sedangkan Pelaku kabur melarikan diri dan sampai saat ini masih belum diketemukan.
Dalam Kesempatan Kami sudah Melaporkan kejadian tersebut kepada Pimpinan, dan kami datang ke rumah Pelaku dan TKP, untuk Proses Penyelidikan dan Pengembangan serta menggali Informasi juga menindaklanjuti Proses tersebut ke Ranah Hukum, tutup Akp Ari Nugroho, S.I.K, M.S.I
(Yuli paat)







