Menu

Mode Gelap
Kapolsek Pebayuran Gelar Buka Puasa Bersama dan Santunan Anak Yatim PT Aswar Jaya Group Mengucapkan Selamat Ulang Tahun yang Ke-34 Kepada Sapar Alias Ayala Kecamatan Pebayuran Meraih Juara 2 Dalam Lomba Festival Tabuh Bedug 2025 Tingkat Kabupaten Bekasi Ketua Umum Pergunu KH Asep Saifudim Chalim MA. Tidak Ada Alasan Sekolah Tidak Gratis Seorang Wartawan Abal Abal Diduga Melakukan Pemerasan Terhadap Pengawas SPBU Menyambut Bulan Ramadhan, DPC FRN Kabupaten Tangerang Bagikan Makanan Takjil Kepada Sesama.

News

Dinas Lingkungan Hidup Kota Probolinggo Tanam 62 Pohon Bungur, Kampanye Anti Edukasi Green Financial Campaign (GFC)

badge-check

Kota Probolinggoseputarindonesia.co.id – Dinas Lingkungan Hidup tanam sebanyak 62 pohon bungur sebagai bentuk Kampanye Anti Edukasi GFC (Green Financial Campaign).

Kegiatan yang di hadiri PJ Walikota Taufik Kurniawan kolaborasi sinergitas antara Pemerintah Kota Probolinggo beserta 3 pilar ada PPATK, Pemkot , Masyarakat, Stakeholder dan Universitas Brawijaya Malang, (24/1/2025).

Informasi dari Retno Wandansari Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kota Probolinggo melalui Kepala Bidang (Kabid) Pertamanan Suciati Ningsih Kampanye Anti Edukasi (GFC) dengan penanaman pohon bungur tersebut di laksanakan di lokasi pujasera Gladak Serang dan penanaman pada jogging track Gladak Serang .

Penanaman pohon di Joging Track Maramis Gladak Serang dengan tujuan selain meningkatkan kualitas lingkungan hidup juga dapat menambah luasan tutupan lahan Kota Probolinggo yang masih dibawah target .

Pohon yang ditanam merupakan pembelian bibit tanaman Pelindung TA 2024 dan pemulihan penggantian pohon berasal dari masyarakat yang menebang pohon salah satunya dari pihak Superindo. Anggaran untuk kegiatan dr Dinas sebesar Rp 5.500.000,- , kegiatan. GFC juga mendapatkan bantuan dari MITRA PPATK yaitu Bank Jatim dan PLN UP3 Pasuruan sebagai sponsorship.

Dikutip dari situs antikorupsi.org Green financial crime (GFC) dapat diartikan sebagai tindak kejahatan keuangan di bidang sumber daya alam dan lingkungan, terutama eksploitasi sumber daya secara legal maupun ilegal yang mengakibatkan kerusakan lingkungan dan kerugian negara dan atau perekonomian negara (Laporan Tahunan PPATK, 2022). (hrd)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Kapolsek Pebayuran Gelar Buka Puasa Bersama dan Santunan Anak Yatim

24 Maret 2025 - 11:44 WIB

Kecamatan Pebayuran Meraih Juara 2 Dalam Lomba Festival Tabuh Bedug 2025 Tingkat Kabupaten Bekasi

24 Maret 2025 - 04:56 WIB

Ketua Umum Pergunu KH Asep Saifudim Chalim MA. Tidak Ada Alasan Sekolah Tidak Gratis

23 Maret 2025 - 14:34 WIB

Menyambut Bulan Ramadhan, DPC FRN Kabupaten Tangerang Bagikan Makanan Takjil Kepada Sesama.

23 Maret 2025 - 11:38 WIB

Karang Taruna Kelurahan Kertasari Beserta Jajarannya Berbagi Ta,Jil 300 Bok Pada Masyarakat Pelintas Jalan

23 Maret 2025 - 11:15 WIB

Trending di News