Probolinggo-seputarindonesia -Tidak ada informasi yang di tunjukan melalui sebuah flyer atau poster di tempat Samsat Kota Probolinggo yang berisi informasi mengenai pembebasan pajak daerah kendaraan bermotor Kota Probolinggo (Jawa Timur), membuat masyarakat yang datang kurang informasi bahwa masih ada program bebas bea balik nama, bebas bea sanksi adminitratif, bebas pkb progresif dan bebas denda swdkllj.
Samsat Kota Probolinggo Jawa Timur mengadakan program pemutihan pajak kendaraan dalam rangka Hari Ulang Tahun ke-79 Kemerdekaan Republik Indonesia. Kebijakan insentif pembebasan sanksi atau pemutihan pajak kendaraan ini bisa dinikmati oleh pemilik kendaraan bermotor warga Jawa Timur untuk mengurus Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) mulai 15 Juli-31 Agustus 2024.
Saat di temui di kantor Samsat Kota Probolinggo (05/11/24) AIPDA Suyanto, S.H selaku Baur STNK memberikan informasi terkait poster pemberitahuan tersebut telah terpasang sejak satu bulan yang lalu, sebelumnya ada kok mas sudah terpasang sejak satu bulan mungkin rusak kena angin, kami juga sudah memberikan info melalui media sosial dan status whatapp. “Masyarakat sudah tau kok jadi tidak perlu di pasang lagi banner yang baru” Ungkapnya.
Kurangnya informasi pembebasan pajak berupa banner di lokasi samsat Kota Probolinggo tersebut berpotensi tidak tercapainya tujuan peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dan peluang calo mencari keuntungan lebih besar dari biasanya, yang mengakibatkan wajib pajak di rugikan .
Dikutip dari halaman web bapenda.jatimprov Kepala Badan Pendapatan Daerah Provinsi Jawa Timur (Bapenda Jatim) Bobby Soemiarsono melalui Kepala Bidang Pajak Daerah Kresna Bimasakti masyarakat Jawa Timur tentang program pemutihan merupakan kebijakan Gubernur Jawa Timur dalam rangka memperingati ulang tahun kemerdekaan Indonesia ke- 79 untuk meringankan beban masyarakat Jawa Timur dan meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) selain itu dengan adanya pemutihan bisa meningkatkan akurasi data kepemilikan kendaraan bermotor yang telah mengalami peralihan hak kepemilikan kendaraan bermotor.
Kepala Ombudsman Jatim Agus Muttaqin mengatakan pemenuhan standar pelayanan sesuai UU Republik Indonesia nomor 25 tahun 2009 tentang pelayanan publik pasal 11 ayat 1 bahwa penyelenggara berkewajiban melakukan penyeleksian dan promosi pelaksana secara transparan, tidak diskriminatif, dan adil sesuai dengan peraturan perundang-undangan.(hnr/red)