Maraknya Penjualan Obat Tramadol dan Hexymer di Wilayah Duren Sawit Jakarta Timur, Diminta Direktorat Narkoba Bareskrim Polri dan Polda Metro Jaya Turun Tangan Bertindak Tegas.

Seputarindonesia.co.id. Jakarta –Maraknya Penjualan Obat Penjualan Obat Tramadol dan Hexymer di Wilayah Duren Sawit Jakarta Timur, Bandarnya Sombong Menantang Awak Media.

Bandar Obat tipe G golongan HCL Jen Tramadol dan Hexymer diwilayah kecamatan Duren Sawit Jakarta Timur tersebut berinisial (RENDI) berucap sombong dan menantang awak media:

“LU GA KENAL GUA YA, SILAHKAN TAYANG BERITANYA BILA PERLU SEPERTI LAYANGAN”.Ucapnya dengan nada Sombong.

Karena di duga Bandara Obat golongan G tersebut telah koordinasi dengan Oknukm Aparat penegak hukum yang sangat kuat dan merasa terbekingi.

Salah seorang Tokoh Masyarakat yang juga ketua umum ttkdh Ir.H.Fadilah, sangat geram dan mengatakan bahwa
“Dengan maraknya Toko Obat keras tipe G golongan HCL Jeni Tramadol dan Hexymer di wilayah jakarta timur khususnya duren sawit berharap institusi kepolisian Direktorat Narkoba Bareskrim Polri atau dan Polda Metro Jaya /atau Aparat penegak hukum (APH) harus segera bertindak dan memberantas Toko Obat/kartel yang merusak regenerasi bangsa,” tutur Ir.H.fadilah kepada wartawan, Sabtu (28/09/2024).

Temuan ini berdasarkan laporan warga sekitar tentang adanya peredaran obat obatan tipe G seperti Tramadol dan Hexymer di Kecamatan Duren sawit.

Saat awak media menelusuri lebih jauh, dan langsung menyuruh penjaga toko obat yang nama (MONI)untuk menelpo bos atau si pemilik toko obat tersebut.

Ternyata benar penjualan Obat tipe G golongan HCL jenis Tramadol dan Hexymer diwilayah hukum Jakarta timur, tepatnya Jl. Masjid Al-Wustho No.9, RT.9/RW.7, Pd. Bambu, Kec. Duren Sawit, Kota Jakarta Timur, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 13430.

Salah seorang warga yang bernama (Reja) mengatakan saat di tanya awak media, “mereka menjual obat tramadol dan hexymer kepada anak anak muda, pengamen dan pekerja pabrik” ucap reja menjelaskan kepada awak media.

Tempat terpisah, Ketua Umum LSM-Masyarakat Cinta Nusantara (LSM-MACAN) Suwardi adji Pamungkas, menyikapi tentang hal Kepemilikan Toko Obat keras yg merusak Putra- Putri Generasi Bangsa.

Aparat Penegak hukum (APH) khususnya Polda Metro Jaya harus bertindak atas menjamurnya obat keras tanpa izin edar, atau memang peredaran obat obatan tersebut dijadikan lahan basah untuk meraup pundi pundi keuntungan bagi kebanyakan oknum yang tidak bertanggung jawab,”Ucapnya.

Sebagaimana diketahui bahwa penjualan Obat-obatan tanpa izin tersebut melanggar Undang Undang Kesehatan Nomor: 36 Tahun 2009 dan pelanggaran Undang Undang Farmasi Nomor: 07 Tahun 1963, Sudah seharusnya Dinas Kesehatan, serta BPOM RI dapat menentukan sikap,tuturnya. (Red/at).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *