
Sumber gambar : puslapdik.kemdikbud.go.id/wp-content/uploads/2023/01/Poster-dan-Leaflet-PIP-Dikdasmen.pdf
PROBOLINGGO-Seputarindonesia-Dilansir dari pip.kemdikbud.id PIP (Program Indonesia Pintar) merupakan bantuan berupa uang tunai, perluasan akses, dan kesempatan belajar dari pemerintah yang diberikan kepada peserta didik yang berasal dari keluarga miskin atau rentan miskin untuk membiayai pendidikan.
PIP dirancang untuk membantu anak-anak usia sekolah dari keluarga miskin/rentan miskin /prioritas tetap mendapatkan layanan pendidikan sampai tamat pendidikan menengah, baik melalui jalur formal sd sampai sma/smk dan jalur non formal paket a smpai paket c dan pendidikan khusus. melalui program ini pemerintah berupaya mencegah peserta didik dari kemungkinan putus sekolah, dan diharapkan dapat menarik siswa putus sekolah agar kembali melanjutkan pendidikannya. PIP juga diharapkan dapat meringankan biaya personal pendidikan peserta didik, baik biaya langsung maupun tidak langsung.
Penerima PIP (Program Indonesia Pintar) adalah:
- Peserta Didik pemegang KIP
- Peserta Didik dari keluarga miskin/rentan miskin dan/atau dengan pertimbangan khusus seperti:
- Peserta Didik dari keluarga miskin/rentan miskin dan/atau dengan pertimbangan khusus seperti:
- Peserta Didik dari keluarga peserta Program Keluarga Harapan
- Peserta Didik dari keluarga pemegang KartuKeluarga Sejahtera
- Peserta Didik yang berstatus yatimpiatu/yatim/piatu dari sekolah/panti sosial/panti asuhan
- Peserta Didik yang terkena dampak bencana alam
- Peserta Didik yang tidak bersekolah (drop out) yang diharapkan kembali bersekolah
- Peserta Didik yang mengalami kelainan fisik, korban musibah, dari orang tua yang mengalami pemutusan hubungan kerja, di daerah konflik, dari keluarga terpidana, berada di Lembaga Pemasyarakatan, memiliki lebih dari 3 (tiga) saudara yang tinggal serumah
- Peserta pada lembaga kursus atau satuan pendidikan nonformal lainnya
BNI Tbk sebagai salah satu bank yang di tunjuk sebagai penyalur bantuan PIP oleh pemerintah kepada siswa-siswi SMA,SMK,SMALB dan Paket C kabupaten Probolinggo yang telah memenuhi syarat. Tanggal 23/08/2024 atas informasi dari wali kelas masing-masing yang dikoordinir oleh Guru BK kepada penerima bantuan PIP bahwa untuk segera melakukan pencairan bantuan melalui Bank BNI kota Probolinggo. kurang lebih 40 siswa pada hari tersebut mendatangi bank yang telah di informasikan.
Dari penyampaian siswa dan wali murid Jumat 23/08/2024 yang tidak mau di cantumkan namanya kepada media, Pada hari ini telah melakukan pencairan dana PIP bertempat di Bank BNI Tbk cabang Kota Probolinggo yang dimulai pukul 9:00 sampai pukul 11:00 beserta siswa lainnya dengan di dampingi Guru BK dan Staf TU.
Permintaan sepihak tahan uang dan buku tabungan terhadap siswa-siswi di salah satu sekolah di Kabupaten Probolinggo oleh Kepala sekolah menuai pertanyaan dari siswa-siswi berikut wali murid penerima hak bantuan PIP (Program Indonesia Pintar). Bahwa sebelumnya tidak ada kesepakatan antara wali murid dengan sekolah dalam menyerahkan sekolah untuk menahan buku tabungan dan mengelolah bantuan PIP. “Apakah bantuan PIP setelah di cairkan tidak bisa di manfaatkan langsung oleh penerima hak?” ucap wali murid.
Penyampaian oleh siswa penerima hak bantuan PIP bahwa sesaat setelah melakukan pencairan uang bantuan PIP di bertempat di bagian luar sebelah utara gedung Bank BNI dengan membawa persyaratan dengan membawa Foto copy KTP siswa/orang tua/wali, fotocopy Kartu Keluarga (KK), Kartu Pelajar, dan ijasah SMP. Buku tabungan dan uang pencairan PIP sebesar Rp 1.800.000,00 tidak bisa di bawa pulang siswa dikarenakan wajib di serahkan kepada dua pendamping yang saat itu hadir berikut kurang lebih 40 siswa yang telah di tunggu di depan pintu keluar lokasi pencairan PIP oleh Guru BK dan Staf TU atas keterangan yang di berikan oleh beberapa siswa yang hadir pada saat pencairan bantuan PIP. Adapun penyampaian salah satu siswa bahwa bantuan PIP sebesar RP 500.000 sudah cair saat kelas 10 tahun 2023 sampai sekarang kelas 11 masih belum di berikan.
Setelah di konfirmasi kepada sekolah “memang benar saya menahan buku tabungan dan uang bantuan PIP siswa-siswi” ucap Kepala sekolah Ibu Siti Rohma Hadi di depan beberapa orang bagian pengurus PIP sekolah, untuk keamanan uang biar tidak di gunakan gaya hidup. Nantinya akan di gunakan pembeli baju katelpak bengkel, pembayaran uang kegiatan kunjungan siswa dan seragam siswa yang masih nunggak pembelian di sekolah dan kalau siswa-siswi membutuhkan uang bantuan PIP bisa di minta dengan melampirkan kwitansi pembelian barang, seperti mau beli tas atau sepatu. nanti kalau sudah lulus baru diserahkan sisanya. Informasi yang di dapat dari Guru BK “Tahan uang PIP dan buku tabungan sudah sebelum saya kerja di SMKN1 Sumberasih” .
Respons Anggota DPRD komisi D/4 bidang pendidikan Kab. Probolinggo, Bambang Rianto, saat dihubungi menyatakan bantuan PIP sangat bermanfaat dalam rangka menunjang dalam bidang pendidikan, dimana sangat membantu dalam hal pendidikan di sekolah utamanya bagi siswa yang kurang mampu bukan untuk kebutuhan hidup.
“Harapan saya PIP harus tepat sasaran, PIP tidak boleh dijadikan alat politik, tehnis pencairan PIP dan sosialisasi harus transparan”. Uang dan buku tabungan siswa yang digunakan untuk pencairan PIP tidak boleh ditahan oleh sekolah atas alasan apapun, kecuali sudah ada persetujuan sebelumnya dengan wali murid penerima PIP. Jika ada pihak sekolah ada yang melakukan hal tersebut bisa di duga melakukan tindakan melawan hukum korupsi atau penggelapan.(hnr)