Bekasi – Seputarindonesia – Pemerintah Desa Sukadami, Kecamatan Cikarang Selatan menggerebek empat toko yang disinyalir menjual obat keras golongan tipe G. Penggerebekkan toko didasari atas laporan warga sekitar.
Kepala Desa HM Kunang yang menjabat Desa Sukadami sudah dua periode. HM Kunang Desa harus memberikan pelayanan yang baik juga pelayanan exstra kepada masyarakat desanya.
Pemerintah Desa sukadami setelah mendengar banyak pengaduan warga denganadanya penjualan obat-obat keras seperti exsimer dan teramadal dll langsung menindak dan bertindak melibatkan keterkaitan.
Penggerebekkan dan penutupan toko obat keras ini melibatkan Pemerintah Desa Sukadami, Forum Pengurangan Resiko Bencana (FPRB), Karang Taruna, Polisi dan TNI.
Ketua (FPRB) Desa Sukadami, Asep mengatakan, penggerebekkan dan penutupan toko obat keras ini bentuk komitmen pemerintah desa sukadami dalam memberantas peredaran obat-obat terlarang.
” Jadi hari ini kita menutup empat lokasi toko penjual obat keras seperti tramadol dan sejenisnya yang tidak memiliki izin dari pemerintah,” kata Asep kepada Awak Media Cikarang Ekspres melau liputan dalam isi berita, www.seputaeindonesia.co.id Kamis (25/7).
Ia menegaskan setelah penutupan toko obat keras ini pihaknya akan tetap memantau untuk memastikan toko obat keras ini tidak beroperasi lagi, khususnya di wilayah desa sukadami.
” Dari pihak desa tetap akan memantau dan disini juga ada petugas keamanan dari Polisi dan TNI. Jadi yang berwajib nanti yang akan mengurus dan menindak,” ucapnya.
Asep menuturkan, pada saat penutupan toko obat keras tidak ada perlawan dari pihak penjual. Mereka kooperatif dan mengaku bersalah.
” Tidak ada perlawan, mereka kooperatif kepada kita selaku aparatur pemerintah desa sukadami. Intinya mereka kooperatif tatapi mereka minta semuanya harus ditutup agara tidak ada kecemburuan sosial dalam berbisnis,” terangnya.
(Tutut W)