Jakarta – Ketua Umum Aliansi Keluarga Pers Indonesia (AKPI) bersama Ketua Bidang Tipikor Lembaga Aliansi Indonesia (LAI)  Agustinus Petrus Gultom,S.H. menggelar Aksi damai di kantor KeJaksaan Agung (Kejagung) RI Terkait Kasus korupsi Tambang Ilegal di Bangka Belitung, Kamis (18/04/2024).

Sekitar 100 orang yang tergabung dalam
Kegiatan Aksi ini tujuannya sebagai bentuk dukungan pada pihak Kejaksaan Agung (Kejagung) RI mengusut tuntas kasus dugaan korupsi tambang timah di Bangka Belitung.

Ketua Badan Pemantau Dan Pencegahan Tindak Pidana Korupsi (BP2 Tipikor), Bidang anti korupsi di LAI, Agustinus Petrus Gultom, S.H., mengatakan bahwa pihaknya juga menyampaikan Surat Laporan atau Pengaduan Masyarakat secara resmi kepada Jampidsus Kejagung RI, dengan tembusan antara lain kepada Presiden, Jaksa Agung dan BPK, terkait kasus dugaan Korupsi Tambang Ilegal tersebut.

Pada aksi damainya, Pihak LAI memberikan apresiasi kepada Kejagung dan jajarannya yang kinerjanya telah melampaui KPK dan mendesak pihak Kejagung melakukan percepatan proses penyelidikan dan penyidikan pada perkara ini, serta pengusutan tuntas terkait biaya deposit atau jaminan reklamasi bekas tambang, yang disinyalir tidak pernah dilakukan, terangnya.

Ketua Umum Aliansi Keluarga Pers Indonesia Bapak Herry Setiawan, SH.,menyampaikan saat ini Kejagung Republik Indonesia sudah menetapkan sekitar 16 orang tersangka, di mana seorang di antaranya dijerat terkait perintangan penyidikan, sedangkan 15 orang tersangka lainnya dalam pokok perkara. Namun hanya sekitar 6 Perusahaan yang diperiksa, dari sekitar 25 perusahaan besar yang aktif melakukan pertambangan timah di Bangka Belitung itu.

Dugaan kerugian negara dan masyarakat yang secara langsung ditimbulkan dari tidak adanya kejelasan soal biaya deposit jaminan reklamasi tambang atau jaminan penutupan bekas tambang selama tahun 2015-2022 di Bangka Belitung sangatlah besarnya,Ujarnya Herry.

Agustinus Petrus Gultom yang juga selaku ketua Aliansi Indonesia & Penangung jawab Aksi pada orasinya menyampaikan, kegiatan aksi damai ini sebagai bentuk pemberian apresiasi kepada Kejagung RI dan para aktivis anti korupsi yang talah menyoroti kasus dugaan tindak pidana di sektor tambang timah di Bangka Belitung (Babel).

“Kami datang ke sini, pertama untuk memberikan apresiasi kepada pihak Kejaksaan Agung khususnya Jampidsus yang penilaian kami sudah bekerja lebih baik dari pada KPK. Kami berharap proses penyelidikan dan penyidikannya kasus timah di Babel jangan tebang pilih,” kata Agustinus.

Yang kedua, lanjut Agustinus, kami juga berterimakasih kepada teman-teman aktivis anti korupsi lainnya, yang tetap konsisten, Republik ini perlu banyak orang yang kritis dan berani. Mahasiswa, masyarakat dan para aktivis anti korupsi khususnya pemerhati lingkungan hidup harus tetap mengkawal kasus ini sampai selesai.

“Kami mendesak proses penanganan kasus dugaan korupsi tambang timah di Babel benar-benar diungkap. Pihak Kejaksaan Agung harus lebih fokus terhadap jaminan atau deposit reklamasi tambang atau jaminan penutupan tambang di Babel,” tegas Agustinus.

Menurut Agustinus, yang juga Humas Perjuangan Rakyat Nusantara (Pernusa) menjelaskan, sekitar 12.607 bekas lubang tambang yang mengnganga dan belum di reklamasi selama 3 (tiga) tahun terakhir, sejak tahun 2021 hingga 2023. Ini membuktikan kuatnya dugaan pembiaran, persekongkolan, pengelapan jaminan reklamasi dan dugaan penyalahgunaan jabatan dari oknum instansi terkait, termasuk dugaan keterlibatan para oknum aparat membekingi kegiatan ilegal tersebut.

Berdasarkan data, total luas galian terkait kasus PT Timah Tbk di Bangka Belitung sekitar 170.363.064 hektar, namun, luas galian yang memiliki izin usaha tambang atau IUP hanya 88.900,462 hektare. Artinya yang non-IUP sekitar 81.462,602 hektare. Kondisi tersebut patut diduga adanya pembiaran dan persekongkolan, termasuk pengelapan biaya reklamasi dari instansi terkait yang mengakibatkan kerugian negara secara langsung lebih dari Rp 271 triliun.

“Kalau satu hektar saja biaya deposit reklamasi atau jaminan penutupan tambang sebesar Rp 25 juta per hektar dikali luasan IUP yang dimiliki PT Timah dan diluar wilayah pekerjaan yang ilegal, angka (kerugian) lebih besar dari Rp 271 triliun. Jadi kami meminta pihak Kejagung untuk fokus kepada hal ini agar lebih mudah melakukan penyelidikan dan penyidikannya,” ujar Agustinus.

Agustinus sangat berharap kasus timah Babel bisa dijadikan sebagai pembelajaran permasalahan tambang bangsa ini kedepan. Tanah kita dikeruk oleh cukong-cukong, sementara 70 ribu masyarakat Babel hidup dalam kondisi (garis) msikin. Kami prihatin melihat kondisi ini dan kami tetap percaya pihak Kejagung bisa terus menjaga integritas mengungkap kasus ini, pungkasnya mengakhiri. (Red/at).

Spread the love

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *