Sukabumi – Seputarindonesia.co.id Kondisi jalan rusak yang tepatnya di perkampungan citamiang, dimana jalan tersebut yang panjangnya sekitaran satu kilometer dari titik perkampungan pasapen menuju jembatan cicareuh yaitu perbatasan antara desa tarisi kecamatan warungkiara dengan desa bantargadung, lebih tepatnya lagi jalan yang paling rawan kecelakaan terutama bagian yang menanjak, dan kondisi saat ini jalan tidak rata selanjutnya berbatu, dimana jika musim penghujan pengguna jalan sering mengalami kecelakaan bahkan banyak jatuh korban.

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 38 Tahun 2004 disebutkan terkait fungsi dari jalan dan juga dijelaskan sanksi hukum bagi pemerintah bila membiarkan jalan rusak, jika berbicara undang-undang tentang lalu lintas dan angkutan jalan menyatakan penyelenggara wajib segera dan patut untuk memperbaiki jalan yang rusak yang dapat mengakibatkan kecelakaan lalu lintas atau pengguna.

Ketika dikonfirmasi dikantor desanya H Sutendi desa tarisi mengatakan,” kalau berbicara jalan yang kondisinya di sekitaran perkampungan citamiang, dan benar sekali menjadi keluhan pengguna selama ini, kemudian benar sekali masuk wilayah desa bantargadung kecamatan bantargadung sukabumi jabar.

Selanjunya, sangat benar adanya jalan tersebut dugaan kurang dari perhatian pemerintah, pertama kali saya menjabat kurang lebih tiga tahun jalan tersebut kondisinya masih rusak, adapun kemarin ada perbaikan jalan di tahun 2023 hanya sealakadarnya itupun agaran yang di serap dari sewadaya masyarakat, termasuk warga desa tarisi dan warga desa hegarmanah pernah melakukan iuran dana untuk biaya perbaikan jalan tersebut.

Selanjutnya,” Memang jika berbicara pengguna jalan tersebut tadi bukan hanya warga desa bantargadung saja tetapi warga desa tarisi dan warga desa hegarmanah sementara ini, pastinya yang di ketahui ada tiga desa, jelas sekali terkait jalan sifatnya kepetingan umum jadi untuk semua warga, hal yang perlu dipikirkan sekarang bagaimana pemerintah bisa menanggulangi keluhan masyarakat tentunya.

Kemudian terkait kewenangan siapa yang harus memperbaiki jalan tersebut, dilihat dari setatusnya dulu memang setatus jalan desa harusnya pemdes, kalau memang setatus jalan kabupaten tentunya harus pihaknya pemda harapan kedepan dengan adanya jaringan jalan yang baik, penduduk desa dapat dengan mudah mengakses berbagai layanan penting seperti pendidikan, kesehatan, pasar, dan diharapkan juga untuk masyarakat dapat lebih mandiri dalam menggunakan infrastruktur desa,” tetangnya.

Menambahkan salah satu warga kampung citamiang paparnya,” pada tahun 2023 pernah dilakukan perbaikan oleh pihaknya masyarakat warga desa tarisi bahkan dilakukan pelebaran jalan terkait anggarannya dari mana kurang tau, memang pada waktu itu diperkirakan langsung akan dilaksanakan pengaspalan informasi yang didapat begitu, namun pengaspalan itu hanya impian semata, berharap pemerintah di 2024 dapat menjawab keluhan warga.” Pungkasnya

(Muhtar Bt)

Spread the love

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *