Jakarta– Kejaksaan Agung (Kejagung ) RI melalui Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) memeriksa 4 (empat) orang saksi, terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi proyek pembangunan jalur kereta api Besitang-Langsa pada Balai Teknik Perkeretaapian Medan tahun 2017 s/d 2023.

Kapala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Dr.Ketut Sumedana menyampaikan saat menggelar siaran persnya di Kantor KeJaksaan Agung, Kamis (18/04/2024) mengatakan bahwa ke Empat orang saksi yang diperiksa tersebut yaitu berinisial:

1). MSA selaku Komisaris PT Nusantara Lima.
2). DTI selaku Kepala Balai Teknik Perkeretaapian Medan tahun 2023.
3). ZMR selaku Direktur Prasarana Perkeretaapian periode November 2017 s/d Januari 2019.
4). ZUL selaku Direktur Prasarana Perkeretaapian periode Mei s/d November 2017.

Lebih lanjut Kapuspenkum Dr.Ketut Sumedana mengatakan bahwa
adapun keempat orang saksi diperiksa tersebut terkait dengan penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi proyek pembangunan jalur kereta api Besitang-Langsa pada Balai Teknik Perkeretaapian Medan tahun 2017 s/d 2023 atas nama Tersangka NSS, Tersangka AGP, Tersangka AAS, Tersangka HH, Tersangka RMY, Tersangka AG dan Tersangka FG, terangnya.

Tambahnya Ketut mengatakan bahwa
pemeriksaan ke Empat saksi tersebut dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud, tuturnya. (Red/at).

Spread the love

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *