Beranda » DPP PANI Klarifikasi Beberapa Kantor yang Lakukan Pembangunan di atas Cagar Budaya Kota Makassar

 

Makassar.- SEPUTARindonesia.co.id, Setelah Pasukan Adat Nusantara Indonesia (PANI) bersama dengan media cetak dan online MEDIATOR JURNAL TV, Citra Media Celebes TV melakukan klarifikasi atas surat somasi yang dikirim beberapa tahun yang lalu.

Setelah tim investigasi PANI bersama media, turun melakukan klarifikasi di setiap kantor yang dianggap melakukan pembangunan di atas wilayah Cagar Budaya Benteng Rotterdam Makassar.

Diantara nama nama Kantor yang melakukan pembangunan yang mepet di tembok tua Benteng Rotterdam Makassar. Kantor Radio Republik Indonesia, Bank Danamon, Bank Bukopin, Indosat, Bank Mandiri, Garuda, PT. Pos Indonesia, Universitas Tridharma Makassar, 29 rumah dan di sewakan warung sari laut samping RRI Makassar.

Dimana kesemuanya adalah BUMN, yang tidak memiliki amdal dan izin mendirikan bangunan. Selain itu, keberadaannya diatas tanah situs Cagar Budaya Benteng Rotterdam Makassar. Melanggar Peraturan Presiden/DPR RI Nomor 11 Tahun 2014 tentang Cagar Budaya.

Demikian halnya beberapa pendukung peraturan pemerintah yang mendukung tentang pengakuan Fort Rotterdam sebagai situ Cagar budaya. Keputusan Menteri Kebudayaan dan Pariwisata, PM.59/PW.007/MKP/2010 berdasarkan Undang-undang Nomor 5 Tahun 1992 Tentang Cagar Budaya Undang-undang Nomor 11 Tahun 2010 tentang Cagar budaya (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 130,Tambahan lembaran negara Republik Indonesia Nomor 5168)

Keputusan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 025/M/2014 Tentang situs Cagar budaya Fort Rotterdam Makassar. berdasarkan Undang-undang Nomor 11 Tahun 2010 Tentang Cagar budaya

Peraturan Daerah provinsi Sulawesi Selatan Nomor 2 Tahun 2014 Tentang pelestarian dan pengelolaan Cagar budaya. Perda Nomor 2 Tahun 2013 Tentang pengaturan pelestarian cagar budaya kota makassar.

Peraturan daerah nomor 4 Tahun 2015, Tentang rencana tata ruang wilayah kota makassar 2015 – 2034 yang telah mengatur kawasan sekitar Benteng Fort Rotterdam Makassar. Sebagai kawasan cagar budaya dan ilmu pengetahuan (Pasal 49,ayat 2 poin a)

Menurut pemangku adat kerajaan Tallo Muh. Akbar Amir Sultan Aliyah. Yang juga bergelar Ma’gau Raja Tallo XIX Makassar. “Sangatlah tidak bijak, jika kita sebagai ilmuan dan berpendidikan. Tapi segala bentuk aturan hukum dan perundang-undangan yang di produksi oleh pemerintah, kita anggap hanya sebagai bacaan dan angka angka yang tidak ada pengaruhnya dalam kehidupan berbangsa dan bernegara ungkap Raja Tallo

Ditambahkan, seharusnya mereka sebagai rakyat yang taat pada aturan hukum. Tidak menganggap enteng permasalahan ini, dan menyepelekan surat somasi yang telah kami kirimkan dan mereka terima. Sehingga ada tanggapan dan jawaban yang bisa kami jadikan rujukan berdasarkan peraturan perundang-undangan tersebut, ucap Muh. Akbar Amir Sultan Aliyah.

ADM : IRSAN.DT.

Spread the love

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *