MOJOKERTO ~ Dalam aturannya sudah jelas, bahwa PTSL hanya untuk lahan yang belum pernah terdaftar, belum bersertifikat. Artinya jika ada pemohon yang melakukan pemecahan lahan yang sudah bersertifikat harus di tolak oleh panitia. Namun fakta yang terjadi justru ditemukan adanya sertifikat pemecahan tanah/lahan yang di terbitkan melalui PTSL 2019 desa Cepokolimo.

 

Kasus ini Selain di adukan ke Polres Mojokerto, juga akan di laporkan ke Kejaksaan Negeri Mojokerto. Hal tersebut disampaikan oleh ketua Umum DPP MPPKKN, Khusnul Ali.

Dalam keterangannya ke awak media, Khusnul menyampaikan, dugaan adanya maladministrasi dalam proses PTSL 2019 desa Cepokolimo. Dari beberapa bukti fakta yang di temukan oleh tim investigasi Lembaga MPPKKN diharapkan kepada penegak hukum benar-benar memproses perkara ini dan mengusut secara tuntas,” kata Khusnul Ali.

Dari hasil investigasi tim di lapangan di dapatkan keterangan bahwa dalam proses administrasi yang di lakukan oleh panitia PTSL desa Cepokolimo , ada beberapa tahapan dan persyaratan yang tidak dilakukan, diantaranya:
1). Tidak ada pembentukan Panitia,
2). Tidak ada persetujuan pemilik tanah saat menentukan Tanda Batas Tanah yang berbatasan.
3). Tidak menghadirkan Saksi ataupun pemilik tanah yang berbatasan dalam proses pengukuran tanah. Sehingga terjadi konflik ditengah warga karena ukuran luas tanah yang tidak sesuai dengan Sertifikat.

Dan di mungkinkan proses pendataan yang di lakukan oleh panitia PTSL desa Cepokolimo tidak sesuai dengan ketentuan dan persyaratan yang sudah di atur dalam peraturan program PTSL. Dengan kata lain kinerja para panitia PTSL tersebut asal asalan dan asal jadi demi untuk mencapai kuota yang sudah di tentukan. Sehingga program PTSL desa Cepokolimo tidak tepat sasaran.

Khusnul Ali, Ditanya awak media soal sudah sejauh mana tindak lanjut dari hasil penyidikan yang dilakukan oleh polres Mojokerto terhadap temuan dilapangan, dan gugatan ke PTUN serta Gugatan PMH di PN Mojokerto yang di lakukan oleh pihak yang dirugikan. Ia menegaskan agar awak media langsung saja melakukan konfirmasi ke polres Mojokerto.

“Temuan tersebut sudah kita adukan ke polres Mojokerto dan dalam proses penyidikan oleh satuan reskrim unit Tipidkor Polres Mojokerto. Dari pihak Desa Cepokolimo, baik kepala desa yang sekarang ataupun Ketua Panitia 2019 yang juga sebagai Pj. Kepala desa Cepokolimo tahun 2019 sudah di panggil dan di periksa,” ungkap Khusnul Ali.

Soal adanya gugatan yang dilakukan oleh pihak yang dirugikan itu hak yang bersangkutan. Silahkan konfirmasi juga langsung kepada Tim Kuasa Hukum yang di tunjuk,” tegas Ali sambil menunjukkan foto copy Surat Kuasa Hukum dari kantor LBH dan nama Advokat/pengacara.

Hal senada disampaikan oleh Sekertaris DPP MPPKKN, Simon Bunadi. “Perlu kami tegaskan, surat pengaduan kami ke polres Mojokerto resmi secara kelembagaan. Lembaga MPPKKN punya dasar dan bukti temuan di lapangan,” kata Simon

Sebagai lembaga kontrol sosial dimana kami hadir dari perwujudan masyarakat sipil yang berfungsi menjembatani, memperjuangkan, dan membela kepentingan masyarakat, mengawasi dan terlibat dalam kebijakan-kebijakan atau program-program pembangunan demi kepentingan publik. Jadi Sudah selayaknya jika ada temuan yang menyimpang dari aturan dan merugikan rakyat, kami punya kewajiban untuk mengadukan dan melaporkan ke pihak berwajib,” jelasnya.

Tim kami juga menemukan bukti bahwa dalam persyaratan pemohon yang ikut program PTSL terdapat adanya dugaan Rekayasa/pemalsuan Data Pemohon seperti Surat Pernyataan Jual Beli dan Pemalsuan Tanda Tangan Saksi, sehingga tanah yang sudah bersertifikat yang seharusnya tidak bisa di ikutkan dalam proses PTSL bisa lolos dari survei dan verifikasi data. Sehingga terbitlah sertifikat pemecahan lahan/tanah dari Sertifikat yang sudah ada sebelumnya.

Saat ini Kita masih menunggu hasil perkembangan proses penyidikan, dan tim kami sendiri juga masih terus melakukan investigasi di lapangan, menggali informasi dan mengumpulkan bukti bukti lain. Karena menurut informasi, terdengar isu masih ada lagi lahan bersertifikat melakukan pemecahan lahan/sertifikat melalui PTSL 2019 desa Cepokolimo.

Bersama ketua DPP MPPKKN, kami para tim investigasi juga lagi berkoordinasi dengan pihak Kejaksaan Negeri Mojokerto karena tidak menutup kemungkinan selain kita adukan ke Polres Mojokerto, kita juga akan melaporkan temuan ini ke Kejaksaan Negeri Mojokerto,” pungkasnya. (har*)

Spread the love

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *