Beranda » Polres Jombang Melanjutkan Proses Hukum Terkait Warga Ploso Yang Terjerat Kabel PLN

Jombang – Kasus terkait korban yang terjerat kabel listrik PLN saat melintas, di Jalan Raya Pesantren, Kecamatan Tembelang, Kabupaten Jombang, akhirnya ditindaklanjuti oleh Polres Jombang.

Kuasa Hukum M. Taufik, Beny Hendro Yulianto saat dihubungi menyampaikan, bahwa ia menghadiri undangan dari Penyidik Polres Jombang, perihal permintaan keterangan dan gelar perkara dalam rangka menindak lanjuti laporannya yang sempat dihentikan.

“Kami dari kuasa hukum korban kabel PLN yang bernama M Taufik, menghadiri undangan dari Penyidik Polres Jombang, perihal menindak lanjuti laporan klien kami yang sempat dihentikan proses penyelidikannya oleh penyidik Unit Reskrimsus Polres Jombang yang memeriksa laporan klien kami,”kata Beny Hendro Yulianto, Senin (12/12/2022).

Dalam hal itu, Beny Hendro Yulianto menyampaikan fakta-fakta dan hasil permintaan keterangan dan gelar perkara yang dilaksanakan di Polres Jombang.

Adapun gelar perkara yang disampaikan Kuasa hukum Beny Hendro Yulianto, yaitu:

1. Gelar perkara dan permintaan keterangan yang dilaksanakan pada hari ini, dihadiri oleh KBO Reskrim Polres Jombang dan penyidik yang memeriksa laporan klien kami. Kemudian juga dihadiri oleh Manager UPT PLN Jombang, Baskoro dan legal PLN.

2. Dalam gelar perkara tersebut, kami menyampikan 3 point keberatan atas dihentikannya penyelidikan laporan kiien kami, sebagai berikut:
• Kami mempertanyakan apakah penyidik sudah mengamankan barang bukti berupa kabel listrik yang melukai klien kami
• Kami mempertanyakan apakah penyidik sudah melibatkan saksi ahli, guna menentukan bahwa kabel yang melukai klien kami tersebut memang kabel milik PLN dan penyebab putusnya kabel PLN tersebut .
(Sobi)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *