Menu

Mode Gelap
Brimob Polda Metro Jaya Laksanakan Sterilisasi Lokasi Kunjungan PM Australia Kapolres Metro Bekasi Ungkap Kasus Penganiyaan Berujung Kematian Di Cikarang Pusat Polda Jambi Tangkap 274 Pelaku Premanisme, 32 Orang Ditahan Kapolri Tinjau SPPG Polda Sulsel, Pastikan Kesiapan Dukung Program MBG UPTD Puskesmas Pebayuran Respon Cepat Tangani Pasien Rawat Inap Polres Metro Bekas Kota Gelar Konferensi Pers Pengungkapan Kasus Operasi Brantas Jaya 2025

News

Polres Jombang Melanjutkan Proses Hukum Terkait Warga Ploso Yang Terjerat Kabel PLN

badge-check


					Polres Jombang Melanjutkan Proses Hukum Terkait Warga Ploso Yang Terjerat Kabel PLN Perbesar

Jombang – Kasus terkait korban yang terjerat kabel listrik PLN saat melintas, di Jalan Raya Pesantren, Kecamatan Tembelang, Kabupaten Jombang, akhirnya ditindaklanjuti oleh Polres Jombang.

Kuasa Hukum M. Taufik, Beny Hendro Yulianto saat dihubungi menyampaikan, bahwa ia menghadiri undangan dari Penyidik Polres Jombang, perihal permintaan keterangan dan gelar perkara dalam rangka menindak lanjuti laporannya yang sempat dihentikan.

“Kami dari kuasa hukum korban kabel PLN yang bernama M Taufik, menghadiri undangan dari Penyidik Polres Jombang, perihal menindak lanjuti laporan klien kami yang sempat dihentikan proses penyelidikannya oleh penyidik Unit Reskrimsus Polres Jombang yang memeriksa laporan klien kami,”kata Beny Hendro Yulianto, Senin (12/12/2022).

Dalam hal itu, Beny Hendro Yulianto menyampaikan fakta-fakta dan hasil permintaan keterangan dan gelar perkara yang dilaksanakan di Polres Jombang.

Adapun gelar perkara yang disampaikan Kuasa hukum Beny Hendro Yulianto, yaitu:

1. Gelar perkara dan permintaan keterangan yang dilaksanakan pada hari ini, dihadiri oleh KBO Reskrim Polres Jombang dan penyidik yang memeriksa laporan klien kami. Kemudian juga dihadiri oleh Manager UPT PLN Jombang, Baskoro dan legal PLN.

2. Dalam gelar perkara tersebut, kami menyampikan 3 point keberatan atas dihentikannya penyelidikan laporan kiien kami, sebagai berikut:
• Kami mempertanyakan apakah penyidik sudah mengamankan barang bukti berupa kabel listrik yang melukai klien kami
• Kami mempertanyakan apakah penyidik sudah melibatkan saksi ahli, guna menentukan bahwa kabel yang melukai klien kami tersebut memang kabel milik PLN dan penyebab putusnya kabel PLN tersebut .
(Sobi)

Loading

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Berikan Rasa Aman Kepada Masyarakat, Kapolsek Serang Baru Giat Patroli OPS Berantas Jaya 2025

15 Mei 2025 - 10:21 WIB

Giat Audensi GMDM Kabupaten Mojokerto dan Jombang, Bersama BNNK Mojokerto

15 Mei 2025 - 09:11 WIB

Satu Tahun masa kepemimpinannya, Kades Pasirsuren Komitmen Bangun Desa

15 Mei 2025 - 09:09 WIB

Polisi Serahkan Tiga Tersangka Kasus Korupsi Anggaran IKM Beserta Barang Bukti Kepada Kejaksaan

15 Mei 2025 - 09:05 WIB

Jalan Milik Kabupaten Sukabumi, Fokus Di Desa Mekarjaya Rusak Berat Bahkan Sebagian Badan Jalan Masih Batu

14 Mei 2025 - 11:14 WIB

Trending di News
Wordpress Social Share Plugin powered by Ultimatelysocial