Menu

Mode Gelap
MAMAN ABDURRAHMAN RESMI MENDAFTAR CALON KETUA UMUM IKA TRISAKTI Pimpinan Anak Cabang (PAC) Pemuda Pancasila Kecamatan Cileungsi Menggelar Rapat Pleno Antisipasi Kejahatan Jalanan, Anggota Piket Fungsi Polsek Tambelang Melaksanakan Patroli Dialogis Bhakti Gotong Royong Warga Desa Bantargebang Perbaiki Irigasi Di Sungai Cimandiri Irigasi Di Dusun Cumanggala, Tertutup tanah longsor & Jebol, Berharap Adanya Perhatian Pemerintah Atau Dinas Pertanian Kabupaten Sukabumi Bendung Leuwi Bngga Cibadak Jebol Picu Kekeringan,Dinas PU Sukabumi: Perbaikan Segera

KEJAKSAAN

Tim Penyidik Kejaksaan Agung Menetapkan dan Melakukan Penahanan terhadap 1 Orang Tersangka dalam Perkara SKEBP Daging Sapi pada PT Surveyor Indonesia

badge-check


					Tim Penyidik Kejaksaan Agung Menetapkan dan Melakukan Penahanan terhadap 1 Orang Tersangka dalam Perkara SKEBP Daging Sapi pada PT Surveyor Indonesia Perbesar

Jakarta, Kamis 08 Desember 2022, Tim Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) telah menetapkan dan melakukan penahanan terhadap 1 orang TERSANGKA dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi kegiatan Skema Kredit Ekspor Berbasis Perdagangan (SKEBP) daging sapi pada PT Surveyor Indonesia.

Adapun 1 orang Tersangka tersebut yaitu LHL selaku Direktur Utama PT Synerga Tata Internasional (PT STI) periode 2018 s.d. 2019, berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor: Prin-71/F.2/Fd.2/12/2022 tanggal 08 Desember 2022 dan Surat Penetapan Tersangka Nomor: TAP-67/F.2/Fd.2/12/2022 tanggal 08 Desember 2022.


Untuk kepentingan penyidikan, Tersangka LHL dilakukan penahanan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Salemba Cabang Kejaksaan Agung selama 20 hari terhitung sejak 08 Desember 2022 s/d 27 Desember 2022, berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor: Prin-55/F.2/Fd.2/12/2022 tanggal 08 Desember 2022.

Adapun peran dari Tersangka LHL adalah secara melawan hukum telah bekerjasama dengan Tersangka BI dan Tersangka AN dalam merealisasikan kegiatan SKEBP daging sapi dan menjadikan PT Surveyor Indonesia sebagai jaminan (guarantor) untuk Bill of Exchange (BOE) atas kegiatan bisnis ilegal yang dilakukan para Tersangka, sehingga mengakibatkan adanya kerugian keuangan negara.

Atas perbuatannya, Tersangka LHL disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 jo. Pasal 9 jo. Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 jo. Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (K.3.3.1)

Loading

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Kejagung Memeriksa 8 Orang Saksi Terkait Dugaan Korupsi Komoditas Timah Korporasi.

17 April 2025 - 14:12 WIB

Kejaksaan Agung RI Periksa 3 Orang Saksi Terkait Dugaan Korupsi Suap/Gratifikasi di PN Jakarta Pusat.

17 April 2025 - 12:43 WIB

Jaksa Agung Lakukan Kunjungan Kerja Virtual, Ajak Aparatur Kejaksaan Kawal RUU KUHAP dan Asta Cita Pemerintah.

15 April 2025 - 11:20 WIB

Kejati Sumsel Lakukan Pengeledahan Dan Penyitaan Pada Dugaan Tindak Pidana Korupsi Terkait Pasar Cinde.

14 April 2025 - 16:29 WIB

Kejagung RI Kembali Menahan 3 Orang Hakim Tersangka Baru Terkait Tindak Pidana Korupsi Suap / Gratifikasi.

13 April 2025 - 23:39 WIB

Trending di Hukum
Wordpress Social Share Plugin powered by Ultimatelysocial