Beranda » Sidang Sengketa Informasi Publik,Diragukan Kehadiran Saksi Ahli Dan Pemohon Sedikit Kecewa,Saksi Ahli Asal Darimana,Patut Tidak Sebagai Kuasa Di Tidak Sesuai Pasal 13 PP. 61 Tahun 2010,

Bandung, www.seputarindonesia.co.id

Sidang lanjutan sengketa informasi dengan Nomor Register 2088/K-B3/PSI/KI – JBR/VI/2022 antara pemohon Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Asosiasi Wartawan Profesional Indonesia (AWPI) Kota Bekasi dengan termohon Pemkot Bekasi (PPID Utama) di Komisi Informasi Publik (KIP) Jawa Barat, Rabu (7/12/2022) dinyatakan di buka kembali

Awalnya sidang yang dipimpin majelis komisioner jawa barat Dadan Saputra Spd., Msi., itu berlangsung terbuka.

Namun karena ada dari pihak pemohon (AWPI) membawa rombongan dan adanya kunjungan dari komisi informasi Sulawesi Tenggara untuk melakukan Studi banding mereka sangat penting melihat proses persidangan ini, maka pimpinan sidang melanjutkan supaya sidang tertutup untuk publik.

Dan Ketua majelis komisioner meminta Ijin kepada para pihak, pemohon dan termohon menyetujui, hingga sidang dilakukan tertutup,” kata Ketua Majelis Komisioner.

Dalam sidang Ajudikasi, Ketua Majelis Komisioner mempersilahkan kepada saksi ahli untuk memperkenalkan diri sekaligus tentang keahlianya.

Sebelum saksi ahli menyampaikan tanggapannya, terlebih dahulu diambil sumpahnya oleh Ketua Majelis sesuai dengan keyakinannya.

Dalam keterangannya, Saksi Ahli Budi Yoga P memperkenalkan dirinya pernah menjabat Komisioner KIP Propinsi Jawa Barat 2 periode ( 2011 – 2019), saat ini menjabat dilingkungan Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Barat.

Kuasa pemohon Rhagil mempertanyakan kepada saksi ahli tentang sertifikasi

“Coba saksi ahli tunjukan sertifikat anda sebagai saksi ahli ? Siapa yang mengangkat Saudara sebagai ahli,”tanya Rhagil

Saksi ahli menjawab ” Kalau itu saya serahkan kepada majelis, saya hanya di undang oleh majelis,”terang nya

Dalam sidang tersebut, ia menyampaikan bahwa hadir disidang Ajudikasi, yaitu diundang hari ini, jadi jujur saya tidak memahami tentang pokok sengketanya.

Lanjut, perlu kami sampaikan mengenai uji konsekuensi yang dilakukan termohon atau pemohon terhadap UU KIP dalam pasal 17, terkait Keterbukaan Informasi publik mengenai data yang dikecualikan tentu melalui proses.

Mengenai data yang diminta oleh pemohon terkait laporan pertanggung jawaban (LPJ) Bantuan Langsung Tunai (BLT) kota Bekasi Tahun Anggaran 2020 untuk pembayaran belanja bantuan sosial Individu / keluarga untuk konpensasi TPST Bantargebang itu adalah informasi publik, tapi ada yang dikecualikan mengacu kepada pasal 17 tadi dan melindungi kepentingan yang lebih besar, kalaupun ada pembanding dengan daerah lain, apakah sudah melalui uji konsekuensi atau belum, dan juga harus ada persetujuan dari yang bersangkutan menyangkut data pribadinya,” tutur Budi Yoga P.

Usai sidang, termohon yang diwakilkan oleh Septian Agung, saat dikonfirmasi media, menanggapi keterangan saksi ahli terkait penjelasan pasal 17 UU KIP, ia mengatakan memang betul data yang diminta oleh pemohon ada data yang dikecualikan yaitu menyangkut data pribadi seperti nomor rekening, nomor NIK, ini yang dikhawatirkan membahayakan seseorang dan tentu kita harus ada ijin kepada yang bersangkutan, jadi memang betul ada data yang dikecualikan,” terangnya.

Saat disinggung mengenai uji kompentensi kelayakan termohon sebagai kuasa untuk hadir disidang Ajudikasi yang dipertanyakan oleh pihak pemohon tadi bagaimana? Ia mengatakan layak atau tidak nya sudah tertuang dalam surat kuasa untuk mewakili Pemkot dalam sidang ini, kami sebagai pengelola informasi dan memang ini tugas kami baik mulai dari meja pelayanan sampai proses sidang Ajudikasi ini, jadi menurut saya masih layak kita hadir disidang Ajudikasi,” terangnya.

Di lokasi yang sama Ketua DPC AWPI Kota Bekasi, Jerry menanggapi materi Sidang Ajudikasi ke-dua dengan agenda mendengarkan keterangan saksi ahli, Jerry mengatakan tidak puas dengan argumen dan paparan yang disampaikan oleh saksi ahli terkait pasal 17 tentang keterbukaan informasi publik mengenai data yang dikecualikan, kenapa tidak puas karena kita bisa mengambil contoh dari beberapa daerah Propinsi atau kota/kabupaten data penerima BLT yang bersumber dari APBN/APBD dapat di akses di website resmi pemerintah, seperti :
1.jdih.batangkab.go.id
2.https://basirihselatan.banjarmasin.go.id
3. https://id.scribd.con
4.https://diskopukm.kalbarprov.go.id
Dan lain lain mereka publish informasi tersebut termasuk data yang kami minta kepada, Dinas Lingkungan hidup, kota bekasi, ” tuturnya.

Selain itu, perlu kita ketahui untuk pelaksanaan undang-undang itu harus menyeluruh, tidak ada pengecualian bagi daerah-daerah lain jadi semuanya sama,” tegas jerry.

Lanjut dia, Jerry berharap kepada ketua majelis Komisioner Propinsi Jawa Barat sebagai benteng terakhir yang dapat terus menjaga kepenuhan hak asasi manusia dalam hal ini hak atas keterbukaan informasi publik dapat terus menjaga amanah pemenuhan hak tersebut dan memutuskan dengan seadil adilnya

Ditempat yang sama. Kuasa Pemohon . DPC.AWPI.Kota Bekasi. Rhagil Asmara Satyanegoro. Mengatakan, sedikit kecewa serta meragukan atas hadirnya saksi ahli atas dugaan keahliannya, sebab dengan jawaban Ahli tersebut belum bisa menjabarkan apa yang kami minta, Padahal yang kami minta itu LPJ atau data nominatif para penerima Blt sampah, dan bukan data individu atau perorangan dari masyarakat, namun ahli tetap mengacu pada Pasal 17 tersebut, sehingga kami selaku pemohon tentu keberatan yang disampaikan ahli, apalagi ahli sendiri mengatakan dirinya ( Budi Yoga P-red) bahwa belum tahu persis persoalan yang dimasalahkan dalam persidangan ini, kan aneh seorang ahli memberikan kesaksian belum paham dengan persolan yang diperkarakan, sehingga kami patut menduga Ahli tersebut diragukan keahliannya,” tegasnya kepada para media.

“Jelas kami belum bisa menerima keterang ahli tersebut, Bahwa
Secara umum, ahli adalah seseorang yang memiliki kemampuan serta kekuatan untuk mengambil keputusan, baik secara langsung atau tidak langsung terhadap bidang kerjanya. Selain itu, ahli adalah orang yang memiliki peranan penting dalam mendefinisikan suatu masalah.

Mengenai orang yang disebut sebagai ahli pun juga
Ada beberapa faktor dan kriterianya sebagai syarat menjadi saksi ahli, di antaranya:
Gelar pendidikan tinggi atau pelatihan lanjutan di bidang tertentu;
Mempunyai spesialisasi tertentu;
Pengakuan sebagai guru, dosen, atau pelatih dibidang tertentu;
dan memiliki Lisensi Profesional, jika masih berlaku,” pungkasnya.

Lebih lanjut ia.Menyatakan, dari Awal juga Kami selalu menanyakan atas Pasal.13 PP .Tahun 2010, sebagai Pelaksanaan Undang-undang. No.14 Tahun 2008 , Bahwa PPID Utama di Jabat oleh orang yang kompentensi dalam Mengelola Informasi dan Dokumentasi itu sudah Perintah Pasal 13 dan Juga orang yang menerima kuasa harus sejajar posisinya dan memiliki kompentensi, namun fakta persidangan mereka yang dikuasakan secara hirarki sangat jauh, dalam persidang ini kuasa yang hadir hanya sebagai stap di PPID, kami juga duduga tidak pas untuk mewakili PPID selaku termohon, dan Persidangan ini secara teknis mengacu pada Perki.no.1 tahun 2013, berarti syarat yang sudah ditentukan dalam Pasal 13 PP. 61 tersebut tidak diberlakukan untuk Badan Publik, diduga patut diragukan tata kelola informasi yang dilakukan, yang diminta apa dan jawabannya apa, ini juga Aneh….!!?, Sehingga sampai dipersidang ini, supaya ada kejelasan dan kepastian hukumnya,”Kata Rhagil

Masih kata.Rhagil. informasi yang dikecualikan itu sifatnya rahasia dan tidak dapat diakses oleh publik dan sesuai dengan kriteria yang diatur dalam Pasal 17 UU.KIP , secara limitatif berdasar pasal 17 tersebut, yaitu dapat menghambat proses penegakan hukum, mengganggu kepentingan perlindungan hak atas kekayaan intelektual dan perlindungan dari persaingan usaha tidak sehat, juga membahayakan pertahanan dan keamanan Negara, mengungkap kekayaan alam Indonesia, merugikan ketahanan ekonomi Nasional, merugikan kepentingan hubungan Luar Negeri, serta mengungkap isi akta otentik yang bersifat pribadi dan kemauan terakhir atau wasiat seseorang, mengungkap rahasia pribadi seseorang dan memorandum atau surat-surat Badan Publik atau Intra Badan Publik yang menurut sifatnya dirahasiakan, kecuali atas putusan komisi informasi dan/atau Pengadilan, jelas itu informasi yang tidak boleh diungkap berdasarkan Undang-undang.
Kalau itu memang hal yang dikecualikan, tentu masyarakat didapat mengakses, contoh hal yang sampaikan Ketua DPC.AWPI Kota Bekasi.Jerry itu benar bisa diakses contoh, yang dari kalimantan,Barat, Banjarmasin dan Batang Jawa Tengah dan bahkan dari Jawa Barat sendiri itu bisa diakses oleh Masyarakat dan kenapa Kota Bekasi tidak bisa…tentu akan menggundang Pertanyaan Publik secara Nasional yang terkesan memiliki peraturan tersendiri….dan nama Regulasi atau peraturan sama diberlakukan di NKRI tercinta ini,”Ungkapnya.

(Tim Redaksi )

Spread the love

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *